Perpanjang Paspor Ektp: Panduan Lengkap
Perpanjang Paspor Ektp – Jika Anda adalah warga negara Indonesia yang sering bepergian ke luar negeri, Anda pasti memerlukan paspor. Namun, apa yang harus di lakukan jika paspor Anda sudah habis masa berlakunya? Anda perlu memperpanjangnya. Di sisi lain, jika Anda ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, Anda juga memerlukan e-KTP. Bagaimana cara memperpanjang paspor dan e-KTP Anda? Simak panduan lengkapnya di bawah ini. Perpanjang Paspor yang Sudah Kadaluarsa
Perpanjang Paspor
Sebelum memperpanjang paspor Anda, pastikan bahwa paspor Anda sudah habis masa berlakunya atau akan segera habis. Masa berlaku paspor biasanya 5 tahun, tetapi untuk yang pertama kali di terbitkan, masa berlakunya hanya 3 tahun. Setelah memastikan bahwa paspor Anda sudah habis masa berlakunya, langkah-langkah berikut ini dapat Anda ikuti untuk memperpanjang paspor Anda:
Perpanjang Paspor Ektp Siapkan dokumen yang di perlukan
Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- FC KTP elektronik
- FC Kartu Keluarga
- FC Akta Lahir untuk yang belum memiliki KTP
- Pas foto berwarna dengan latar belakang biru ukuran 4×6 cm (2 lembar)
- Paspor lama (asli dan fotokopi halaman biodata dan halaman visa terakhir)
Perpanjang Paspor Ektp Buat janji temu
Anda harus membuat janji temu dengan mengunjungi situs resmi Di rektorat Jenderal Imigrasi atau melalui aplikasi mobile untuk memperpanjang paspor Anda. Setelah membuat janji temu, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran yang harus Anda bawa pada hari janji temu.
Perpanjang Paspor Ektp Bayar biaya administrasi
Anda harus membayar biaya administrasi untuk memperpanjang paspor Anda. Biaya administrasi ini berbeda-beda tergantung pada jenis paspor dan tempat pembuatan paspor.
Perpanjang Paspor Ektp Kunjungi kantor Imigrasi
Pada hari janji temu, Anda harus datang ke kantor Imigrasi yang sudah di tentukan. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang di perlukan dan membayar biaya administrasi. Anda juga akan di minta mengambil sidik jari dan pas foto terbaru di kantor Imigrasi.
Perpanjang Paspor Ektp Ambil paspor baru
Setelah semua proses selesai, Anda akan mendapatkan paspor baru Anda. Pastikan untuk memeriksa kembali data pribadi Anda pada paspor baru sebelum meninggalkan kantor Imigrasi.
Perpanjang Paspor Ektp Perpanjang e-KTP
Jika Anda ingin memperpanjang e-KTP Anda, Anda harus mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Berikut adalah langkah-langkah untuk memperpanjang e-KTP Anda:
1. Siapkan dokumen yang di perlukan
Selanjutnya, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Selanjutnya FC Kartu Keluarga
- Selanjutnya FC Akta Lahir untuk yang belum memiliki KTP
- Selanjutnya Pas foto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4×6 cm (2 lembar)
- Selanjutnya e-KTP lama (asli dan fotokopi)
2. Buat janji temu
Selanjutnya, Anda harus membuat janji temu dengan mengunjungi situs resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau melalui aplikasi mobile untuk memperpanjang e-KTP Anda. Setelah membuat janji temu, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran yang harus Anda bawa pada hari janji temu.
3. Bayar biaya administrasi
Selanjutnya, Anda harus membayar biaya administrasi untuk memperpanjang e-KTP Anda. Biaya administrasi ini berbeda-beda tergantung pada tempat pembuatan e-KTP.
4. Kunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Selanjutnya, Pada hari janji temu, Anda harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang sudah di tentukan. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang di perlukan dan membayar biaya administrasi. Anda juga akan di minta mengambil sidik jari dan pas foto terbaru di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
5. Ambil e-KTP baru
Selanjutnya, Setelah semua proses selesai, Anda akan mendapatkan e-KTP baru Anda. Pastikan untuk memeriksa kembali data pribadi Anda pada e-KTP baru sebelum meninggalkan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Conclusion Perpanjang Paspor Ektp
Selanjutnya, Mempertahankan paspor dan e-KTP yang valid sangat penting untuk memudahkan Anda dalam melakukan aktivitas di dalam dan luar negeri. Memperpanjang paspor dan e-KTP juga cukup mudah dengan mengikuti langkah-langkah yang sudah di sebutkan di atas. Pastikan Anda menyiapkan semua dokumen yang di perlukan dan membayar biaya administrasi dengan tepat waktu. Jangan lupa untuk membuat janji temu dan datang tepat waktu di hari janji temu.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di di rikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups