Bagi Anda yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri, paspor adalah dokumen yang wajib Anda miliki. Namun, paspor memiliki masa berlaku yang terbatas, sehingga perlu diperpanjang secara berkala. Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang bagaimana cara perpanjang paspor di Denpasar.
Syarat-Syarat Perpanjang Paspor
Sebelum Anda melakukan perpanjangan paspor, pastikan Anda memenuhi beberapa syarat berikut:
- Paspor yang akan diperpanjang masih berlaku kurang dari 6 bulan
- Memiliki KTP/KK yang masih berlaku
- Tidak sedang dalam proses perpanjangan paspor di tempat lain
Selain itu, pastikan Anda sudah memiliki jadwal perjalanan yang akan datang, karena proses perpanjangan paspor membutuhkan waktu yang cukup lama.
Cara Perpanjang Paspor di Denpasar
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan perpanjang paspor di Denpasar:
- Kunjungi Kantor Imigrasi Denpasar yang terletak di Jl. D.I. Panjaitan No.3, Dangin Puri Kangin, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali 80234.
- Bawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti paspor yang akan diperpanjang, KTP/KK, dan surat pengantar dari perusahaan atau instansi (jika Anda melakukan perjalanan dinas).
- Isi formulir permohonan perpanjangan paspor dan bayar biaya administrasi yang ditentukan.
- Tunggu proses verifikasi dokumen yang dilakukan oleh petugas Imigrasi.
- Jika dokumen Anda sudah terverifikasi, Anda akan diminta untuk melakukan pengambilan sidik jari dan foto.
- Tunggu proses cetak paspor yang membutuhkan waktu sekitar 3-5 hari kerja.
- Setelah paspor Anda selesai dicetak, Anda bisa mengambilnya di Kantor Imigrasi Denpasar.
Biaya Perpanjang Paspor
Biaya perpanjang paspor di Denpasar tergantung pada jenis paspor yang Anda miliki. Berikut adalah daftar biaya perpanjang paspor:
- Paspor biasa: Rp 355.000,-
- Paspor elektronik: Rp 655.000,-
- Paspor diplomatik: Gratis
Biaya tersebut belum termasuk biaya untuk cetak paspor yang dibayarkan setelah dokumen Anda terverifikasi.
Jadwal Pelayanan Kantor Imigrasi Denpasar
Kantor Imigrasi Denpasar buka setiap hari kerja Senin-Jumat pada pukul 08.00-12.00 WITA dan 13.00-16.00 WITA. Namun, untuk layanan perpanjangan paspor hanya tersedia pada pukul 08.00-12.00 WITA.
Anda dapat membuat janji temu atau antrian online melalui situs resmi Kantor Imigrasi Denpasar atau melalui layanan call center pada nomor 1500116.
Catatan Penting
Sebelum Anda melakukan perpanjang paspor di Denpasar, pastikan Anda memperhatikan beberapa catatan penting berikut:
- Pastikan Anda melakukan perpanjangan paspor sebelum masa berlaku habis, karena jika masa berlaku paspor sudah habis, Anda harus membuat paspor baru dan akan dikenakan biaya yang lebih mahal.
- Jangan lupa membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti paspor yang akan diperpanjang, KTP/KK, dan surat pengantar (jika Anda melakukan perjalanan dinas).
- Bawalah uang tunai yang cukup untuk membayar biaya administrasi dan biaya cetak paspor.
- Periksa jadwal pelayanan Kantor Imigrasi Denpasar dan pastikan Anda datang pada waktu yang sudah ditentukan.
Kesimpulan
Perpanjang paspor di Denpasar tidaklah sulit, asalkan Anda memenuhi semua syarat dan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Pastikan juga Anda memperhatikan jadwal pelayanan dan catatan penting yang sudah kami sebutkan di atas, agar proses perpanjangan paspor berjalan dengan lancar.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang berencana melakukan perpanjangan paspor di Denpasar. Selamat berpergian!