Perpanjang Paspor Denpasar – Bagi Anda yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri, paspor adalah dokumen yang wajib Anda miliki. Namun, paspor memiliki masa berlaku yang terbatas, sehingga perlu di perpanjang secara berkala. Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang bagaimana cara perpanjang paspor di Denpasar. Perpanjang Paspor Kemang Village
Syarat-Syarat Perpanjang Paspor Denpasar
Maka, Sebelum Anda melakukan perpanjangan paspor, pastikan Anda memenuhi beberapa syarat berikut:
- Paspor yang akan di perpanjang masih berlaku kurang dari 6 bulan
- Memiliki KTP/KK yang masih berlaku
- Tidak sedang dalam proses perpanjangan paspor di tempat lain
Selain itu, pastikan Anda sudah memiliki jadwal perjalanan yang akan datang, karena proses perpanjangan paspor membutuhkan waktu yang cukup lama.
Cara Perpanjang Paspor Denpasar
Kemudian, Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan:
- Pertama, Kunjungi Kantor Imigrasi Denpasar yang terletak di Jl. D.I. Panjaitan No.3, Dangin Puri Kangin, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali 80234.
- Kemudian, Bawa dokumen-dokumen yang di perlukan, seperti paspor yang akan di perpanjang, KTP/KK, dan surat pengantar dari perusahaan atau instansi (jika Anda melakukan perjalanan dinas).
- Selanjutnya, Isi formulir permohonan perpanjangan paspor dan bayar biaya administrasi yang di tentukan.
- Setelah itu, Tunggu proses verifikasi dokumen yang di lakukan oleh petugas Imigrasi.
- Jika dokumen Anda sudah terverifikasi, Anda akan di minta untuk melakukan pengambilan sidik jari dan foto.
- Tunggu proses cetak paspor yang membutuhkan waktu sekitar 3-5 hari kerja.
- Setelah paspor Anda selesai di cetak, Anda bisa mengambilnya di Kantor Imigrasi Denpasar.
Biaya Perpanjang Paspor Denpasar
Maka, Biaya tergantung pada jenis paspor yang Anda miliki. Berikut adalah daftar biaya:
- Paspor biasa: Rp 355.000,-
- Paspor elektronik: Rp 655.000,-
- Paspor diplomatik: Gratis
Kemudian, Biaya tersebut belum termasuk biaya untuk cetak paspor yang di bayarkan setelah dokumen Anda terverifikasi.
Jadwal Pelayanan Kantor Imigrasi Denpasar
Kantor Imigrasi Denpasar buka setiap hari kerja Senin-Jumat pada pukul 08.00-12.00 WITA dan 13.00-16.00 WITA. Namun, untuk layanan perpanjangan paspor hanya tersedia pada pukul 08.00-12.00 WITA.
Anda dapat membuat janji temu atau antrian online melalui situs resmi Kantor Imigrasi Denpasar atau melalui layanan call center pada nomor 1500116.
Catatan Penting Perpanjang Paspor Denpasar
Sebelum Anda melakukan, pastikan Anda memperhatikan beberapa catatan penting berikut:
- Pastikan Anda melakukan perpanjangan paspor sebelum masa berlaku habis, karena jika masa berlaku paspor sudah habis, Anda harus membuat paspor baru dan akan di kenakan biaya yang lebih mahal.
- Jangan lupa membawa dokumen-dokumen yang di perlukan, seperti paspor yang akan di perpanjang, KTP/KK, dan surat pengantar (jika Anda melakukan perjalanan dinas).
- Bawalah uang tunai yang cukup untuk membayar biaya administrasi dan biaya cetak paspor.
- Periksa jadwal pelayanan Kantor Imigrasi Denpasar dan pastikan Anda datang pada waktu yang sudah di tentukan.
Kesimpulan Perpanjang Paspor Denpasar
tidaklah sulit, asalkan Anda memenuhi semua syarat dan membawa dokumen-dokumen yang di perlukan. Pastikan juga Anda memperhatikan jadwal pelayanan dan catatan penting yang sudah kami sebutkan di atas, agar proses perpanjangan paspor berjalan dengan lancar.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang berencana melakukan perpanjangan paspor di Denpasar. Selamat berpergian!
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: