Perpanjang Paspor Cibubur Junction 2023

Perpanjang Paspor Cibubur Junction 2023

Apakah Anda berencana perjalanan ke luar negeri pada tahun 2023? Pastikan bahwa paspor Anda masih berlaku. Jika tidak, Anda harus memperpanjang paspor Anda. Dalam artikel ini, kami akan memberikan informasi lengkap mengenai cara perpanjang paspor di Cibubur Junction, batas waktu, persyaratan, dan biaya yang harus dibayar.

Cara Perpanjang Paspor di Cibubur Junction

Perpanjang paspor di Cibubur Junction bisa dilakukan melalui layanan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara setempat atau melalui Kantor Imigrasi. Namun, jika Anda ingin memperpanjang paspor tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi, Anda bisa menggunakan layanan online. Berikut adalah langkah-langkah untuk memperpanjang paspor di Cibubur Junction melalui layanan online:

  1. Masuk ke situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di https://imigrasi.go.id/
  2. Pilih “Layanan Paspor” dan pilih “Pembuatan Paspor Baru atau Perpanjangan Paspor”
  3. Isi formulir aplikasi online dengan informasi yang dibutuhkan
  4. Unggah dokumen yang diperlukan seperti pas foto, KTP dan paspor lama
  5. Bayar biaya online melalui bank yang tertera di situs web
  6. Tunggu konfirmasi dari Kantor Imigrasi bahwa paspor Anda sudah siap
  Layanan Perpanjang Paspor Online

Batas Waktu Perpanjangan Paspor di Cibubur Junction

Batas waktu perpanjangan paspor di Cibubur Junction adalah enam bulan sebelum masa berlaku paspor habis. Jadi, jika paspor Anda akan habis pada bulan Desember 2023, Anda bisa mulai memperpanjang paspor pada bulan Juni 2023.

Persyaratan Perpanjangan Paspor di Cibubur Junction

Untuk memperpanjang paspor di Cibubur Junction, Anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Warga negara Indonesia
  • Paspor yang akan diperpanjang masih valid atau telah habis masa berlakunya
  • Melampirkan dokumen yang dibutuhkan seperti pas foto, KTP, dan paspor lama
  • Bayar biaya perpanjangan paspor

Biaya Perpanjangan Paspor di Cibubur Junction

Biaya perpanjangan paspor di Cibubur Junction tergantung pada jenis paspor yang Anda miliki, lama masa berlaku paspor, dan juga layanan yang Anda pilih. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan paspor di Cibubur Junction:

  • Paspor biasa: Rp355.000 untuk 24 halaman dan Rp605.000 untuk 48 halaman
  • Paspor diplomatik: Rp655.000 untuk 24 halaman dan Rp1.105.000 untuk 48 halaman
  • Paspor dinas: Rp505.000 untuk 24 halaman dan Rp855.000 untuk 48 halaman
  M Paspor Setelah Bayar 2023: Apa yang Harus Anda Ketahui

Kesimpulan

Perpanjang paspor di Cibubur Junction bisa dilakukan melalui Kantor Imigrasi atau melalui layanan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Pastikan bahwa Anda memperpanjang paspor enam bulan sebelum masa berlaku habis dan memenuhi persyaratan dan biaya yang telah ditentukan. Dengan begitu, Anda bisa melakukan perjalanan ke luar negeri dengan tenang dan aman.

admin