Perpanjang Paspor Atau Bikin Baru 2024

Intro – Perpanjang Paspor Atau Bikin Baru

Perpanjang Paspor Atau Bikin Baru – Kalau kamu mempunyai rencana untuk bepergian keluar negeri, tentunya paspor menjadi salah satu dokumen penting yang harus kamu miliki. Paspor ini berfungsi sebagai identitasmu dalam mengurus visa dan izin masuk ke negara tujuanmu. Nah, di tahun 2024 nanti, apakah kamu harus memperpanjang paspormu yang sudah habis masa berlakunya ataukah membuat baru? Simak artikel ini sampai selesai untuk mengetahui jawabannya.

  Apakah Paspor Yang Sudah Mati Bisa Diperpanjang Tahun 2023?

Perpanjang Paspor – Perpanjang Paspor Atau Bikin Baru

Perpanjang Paspor - Perpanjang Paspor Atau Bikin Baru

Jika paspormu masih dalam kondisi bagus dan masa berlaku masih lebih dari 6 bulan, kamu bisa mempertimbangkan untuk memperpanjang paspor tersebut. Caranya pun cukup mudah, yaitu dengan mengurusnya lewat kantor imigrasi terdekat. Pada umumnya, proses perpanjangan paspor membutuhkan waktu sekitar 3-5 hari kerja.Namun, perlu di ingat bahwa kamu hanya bisa memperpanjang paspor maksimal dua kali. Jadi, jika paspormu sudah di perpanjang sebanyak dua kali dan masa berlakunya habis, maka kamu harus membuat paspor baru. Selain itu, proses perpanjangan juga tidak bisa di lakukan jika paspormu dalam kondisi rusak atau hilang.

Membuat Paspor Baru – Perpanjang Paspor Atau Bikin Baru

Membuat Paspor Baru - Perpanjang Paspor Atau Bikin Baru

Jika paspormu sudah habis masa berlakunya atau kamu sudah memperpanjang paspor sebanyak dua kali, maka kamu harus membuat paspor yang baru. Proses pembuatan paspor ini juga bisa di lakukan di kantor imigrasi terdekat. Namun, untuk memudahkan kamu, saat ini sudah tersedia layanan online untuk membuat paspor baru.Layanan online ini bisa kamu akses melalui website resmi Imigrasi Indonesia. Namun, perlu di ingat bahwa proses pembuatan paspor baru akan memakan waktu lebih lama di bandingkan dengan perpanjangan paspor. Biasanya, proses pembuatan paspor baru membutuhkan waktu sekitar 10-14 hari kerja.

  Dokumen Paspor Bayi 2023

Dokumen yang Di butuhkan – Perpanjang Paspor Atau Bikin Baru

Untuk memperpanjang paspor atau membuat paspor baru, kamu harus menyiapkan beberapa dokumen yang di butuhkan. Dokumen tersebut antara lain:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Surat keterangan domisili
  • Pas foto ukuran 4×6 cm dengan background berwarna putih

Selain itu, jika kamu ingin membuat paspor anak-anak di bawah umur 17 tahun, maka kamu harus menyiapkan surat izin orang tua atau wali yang di tandatangani dan di bubuhi materai.

Biaya yang Di perlukan

Untuk mengurus perpanjangan paspor atau pembuatan paspor baru, kamu juga harus menyiapkan biaya yang di perlukan. Biaya tersebut terdiri dari biaya administrasi dan biaya produksi paspor. Berikut ini adalah perkiraan biaya yang harus kamu keluarkan:

  • Biaya perpanjangan paspor: sekitar Rp155.000,-
  • Biaya pembuatan paspor baru:
    • Paspor biasa: sekitar Rp355.000,-
    • Paspor di plomatik: sekitar Rp655.000,-
    • Paspor dinas: sekitar Rp455.000,-

Syarat untuk Membuat Paspor Baru

Selain dokumen yang sudah di sebutkan di atas, ada beberapa syarat tambahan yang harus kamu penuhi untuk membuat paspor baru. Syarat-syarat tersebut antara lain:

  • Warga negara Indonesia
  • Telah berusia minimal 17 tahun
  • Belum pernah tercatat memiliki paspor atau paspor sudah habis masa berlakunya
  • Tidak sedang berada dalam proses pengadilan atau pernah di jatuhi hukuman penjara
  Berapa Lama Pembayaran Paspor Online

Catatan Penting

Sebelum kamu memutuskan untuk memperpanjang paspor atau membuat paspor baru, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan. Pertama, pastikan paspormu dalam kondisi baik dan tidak rusak, karena jika rusak, kamu tidak bisa memperpanjang paspor tersebut.Kedua, pastikan kamu memiliki waktu yang cukup untuk mengurus pembuatan paspor baru, karena prosesnya membutuhkan waktu yang cukup lama. Jadi, jangan sampai membuat paspor baru saat kamu akan melakukan perjalanan dalam waktu dekat.Ketiga, pastikan kamu mempersiapkan semua dokumen yang di butuhkan dengan lengkap dan benar, agar proses pengurusan paspor berjalan dengan lancar.

Kesimpulan Perpanjang Paspor Atau Bikin Baru

Nah, itulah penjelasan mengenai perpanjangan paspor atau pembuatan paspor baru di tahun 2024 nanti. Jadi, jika paspormu masih dalam kondisi baik, kamu bisa memperpanjangnya di kantor imigrasi terdekat. Namun, jika paspormu sudah habis masa berlakunya atau sudah di perpanjang sebanyak dua kali, kamu harus membuat paspor baru. Jangan lupa penuhi semua syarat dan dokumen yang di butuhkan serta siapkan biaya yang di perlukan. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu.

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin