Pendahuluan
Pernikahan Terlarang Dalam Islam – Pernikahan dalam Islam adalah suatu ikatan suci yang hanya dapat di lakukan antara seorang pria dan seorang wanita yang sah secara hukum. Namun, terdapat beberapa batasan dan persyaratan dalam melakukan pernikahan sesuai dengan aturan Islam. Kemudian, Salah satu hal yang di larang dalam pernikahan adalah pernikahan terlarang. Peraturan Pernikahan Terbaru
Pengertian Pernikahan Terlarang
Pernikahan terlarang dalam Islam adalah pernikahan yang bertentangan dengan aturan syariat Islam. Pernikahan semacam ini di anggap tidak sah dan melanggar aturan agama. Beberapa pernikahan terlarang dalam Islam adalah antara saudara sepersusuan, antara saudara seibu, antara saudara kandung, antara orang tua dan anak, antara cucu dan kakek/nenek, antara pamanda dan keponakan perempuan, serta antara sepupu yang masih satu keturunan.
Pernikahan Terlarang Menurut Al-Quran
Ayat-ayat dalam Al-Quran menjelaskan bahwa pernikahan terlarang adalah perbuatan yang di larang dalam Islam. Surat al-Nisa ayat 23-24 menjelaskan bahwa pernikahan antara saudara kandung tidak di perbolehkan. Hal ini juga di jelaskan dalam Surat al-A’raf ayat 157 yang menyatakan bahwa Allah melarang pernikahan sesama jenis kelamin.
Pernikahan Terlarang Menurut Hadis
Hadis juga menjelaskan tentang pernikahan terlarang. Salah satu hadis dari Abu Hurairah menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak pernah mengizinkan pernikahan antara saudara kandung ataupun antara saudara sepupu yang masih satu keturunan. Hadis lainnya dari Aisyah menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang pernikahan antara saudara seibu.
Akibat dari Pernikahan Terlarang
Melakukan pernikahan terlarang memiliki konsekuensi yang cukup serius dalam Islam. Kemudian, Pernikahan semacam ini di anggap sebagai perbuatan yang melanggar hukum agama dan di larang. Maka, Hal ini dapat menyebabkan pernikahan tersebut di anggap tidak sah dan tidak akan di akui oleh Allah SWT. Selain itu, pernikahan semacam ini juga dapat menyebabkan masalah dalam keluarga dan masyarakat.
Kesimpulan – Pernikahan Terlarang Dalam Islam
Pernikahan terlarang dalam Islam adalah perbuatan yang melanggar hukum agama dan tidak di perbolehkan. Beberapa pernikahan dalam Islam adalah antara saudara sepersusuan, antara saudara seibu, antara saudara kandung, antara orang tua dan anak, antara cucu dan kakek/nenek, antara pamanda dan keponakan perempuan, serta antara sepupu yang masih satu keturunan. Pernikahan semacam ini di anggap tidak sah dan melanggar aturan agama. Oleh karena itu, penting untuk memahami aturan pernikahan dalam Islam agar dapat melakukannya dengan benar dan sesuai dengan syariat agama.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id