Permohonan Re Impor: Memahami Prosedur dan Kelengkapan

Adi

Updated on:

Permohonan Re Impor Memahami Prosedur dan Kelengkapan
Direktur Utama Jangkar Goups

Permohonan Re Impor: Panduan Lengkap

Permohonan Re Impor adalah proses impor barang yang telah di impor sebelumnya ke Indonesia dan kemudian di ekspor ke luar negeri untuk di proses lebih lanjut. Setelah di proses, barang tersebut akan di impor kembali ke Indonesia. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara rinci tentang prosedur dan kelengkapan dokumen yang di butuhkan untuk melakukan Permohonan Re Impor. Impor Indonesia Dari Hongkong

 

Permohonan Re Impor Panduan Lengkap

Prosedur Permohonan Re Import

Prosedur Permohonan Re Impor di mulai dengan pengajuan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di wilayah tempat Perusahaan berada. Permohonan tersebut harus menyertakan dokumen-dokumen penting seperti Invoice, Packing List, Bill of Lading, dan dokumen lain yang terkait dengan pengiriman barang.

@jangkargroups

Mau tau cara urus persetujuan Ekspor/Import ? Yuk kita pelajari dari Portal INSW Kementrian Perdagangan. Kenali juga apa itu HS Code dan jika tidak tau nomer HS Code, anda langsung tanya ke Kantor Bea Cukai Rawamangun bagian klasifikasi barang. #kemendag #insw #persetujuanimpor #persetujuanekspor #jangkargroups #hscode

♬ Pintar Goyang Itu Harus Ygy – Donny Fernanda

Setelah permohonan di terima, KPKNL akan melakukan verifikasi dokumen dan memastikan bahwa barang yang akan di impor kembali memenuhi persyaratan yang di tetapkan oleh pemerintah Indonesia. Sehingga jika dokumen dan barang telah di nyatakan lengkap, maka KPKNL akan mengeluarkan Surat Persetujuan Impor Kembali (SPIK) yang berguna sebagai jaminan kepada Bea Cukai bahwa barang yang di impor kembali telah melalui prosedur yang benar.

 

Selanjutnya, Perusahaan harus mengajukan permohonan pabean kepada Kepala Kantor Bea Cukai di wilayah tempat Perusahaan berada. Permohonan pabean ini harus menyertakan dokumen SPIK sebagai bukti bahwa prosedur Permohonan Re Impor telah selesai di lakukan. Proses pabean ini meliputi penyerahan dokumen, pengecekan dokumen, pemeriksaan fisik barang, dan penetapan bea masuk dan pajak yang harus di bayarkan oleh Perusahaan.

 

Setelah proses pabean selesai, Perusahaan dapat mengambil barang dan membayar bea masuk dan pajak yang telah di tetapkan. Setelah itu, proses Permohonan Re Import di anggap telah selesai.

 

Kelengkapan Dokumen yang Dibutuhkan untuk Permohonan 

Untuk melakukan Permohonan Re Import, Perusahaan harus menyertakan dokumen-dokumen sebagai berikut:

 

1. Invoice

Pertama, Invoice merupakan dokumen yang berisi informasi tentang barang yang akan di impor kembali, termasuk harga, jumlah, dan keterangan lain yang di perlukan. Maka Invoice harus di keluarkan oleh perusahaan yang melakukan ekspor sebelumnya.

 

2. Packing List

Selanjutnya, Packing List merupakan dokumen yang berisi informasi tentang barang yang di kemas dalam setiap kemasan. Dokumen ini penting untuk memudahkan proses pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai dan sebagai dasar penentuan bea masuk dan pajak.

 

3. Bill of Lading

Kemudian, Bill of Lading merupakan dokumen yang berisi informasi tentang pengapalan barang, seperti nama kapal, tanggal pengapalan, dan rute pelayaran. Selain itu, dokumen ini di keluarkan oleh perusahaan ekspedisi yang menangani pengiriman barang.

 

4. Surat Persetujuan Impor Kembali (SPIK)

Selanjutnya, SPIK merupakan dokumen yang di keluarkan oleh KPKNL sebagai bukti bahwa prosedur Permohonan Re Import telah di lakukan dan barang yang akan diimpor kembali telah memenuhi persyaratan yang di tetapkan oleh pemerintah Indonesia.

 

5. Dokumen Lain yang Diperlukan

Kemudian Beberapa dokumen lain yang mungkin di perlukan tergantung pada jenis barang yang akan di impor kembali. Seperti Sertifikat Asal Produk, Sertifikat Kesehatan, Sertifikat Veteriner, dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan regulasi pemerintah Indonesia.

 

Permohonan Re Impor Jangkargroups

Permohonan Re Impor Jangkargroups

Permohonan Re Impor membutuhkan prosedur yang cukup rumit dan memerlukan kelengkapan dokumen yang sesuai dengan persyaratan yang di tetapkan oleh pemerintah Indonesia. Selain itu, perusahaan harus memastikan bahwa semua dokumen yang di butuhkan telah di siapkan dengan baik sebelum memulai proses Permohonan Re Impor. Sehingga dengan memahami prosedur dan kelengkapan dokumen yang di butuhkan. Perusahaan dapat melakukan Permohonan Re Impor dengan lebih mudah dan efisien.

 

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id

  Jumlah Impor Garam Indonesia
Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor