Permohonan Perpanjangan Paspor

Pendahuluan

Paspor adalah salah satu dokumen penting bagi seseorang yang ingin melakukan perjalanan keluar negeri. Paspor yang masih berlaku adalah syarat utama untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, kadang kala paspor yang dimiliki akan segera habis masa berlakunya. Oleh karena itu, diperlukan permohonan perpanjangan paspor. Dalam artikel ini, akan dijelaskan mengenai prosedur dan persyaratan untuk melakukan permohonan perpanjangan paspor.

Prosedur Permohonan Perpanjangan Paspor

Prosedur permohonan perpanjangan paspor cukup mudah dilakukan. Langkah-langkahnya yaitu:1. Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di https://www.imigrasi.go.id/2. Pilih layanan paspor dan kemudian pilih layanan perpanjangan paspor3. Isi formulir permohonan secara online4. Setelah mengisi formulir, cetak tanda bukti permohonan dan bukti pembayaran5. Kunjungi kantor imigrasi terdekat dengan membawa tanda bukti permohonan, bukti pembayaran, dan paspor lama yang akan diperpanjang6. Ikuti prosedur dan pengambilan sidik jari di kantor imigrasi7. Tunggu pemberitahuan dari kantor imigrasi untuk mengambil paspor baru

  Paspor Indonesia Tanpa Visa: Ketentuan, Manfaat dan Cara Memperolehnya

Persyaratan Permohonan Perpanjangan Paspor

Persyaratan permohonan perpanjangan paspor adalah sebagai berikut:1. Paspor lama yang akan diperpanjang masih berlaku atau habis masa berlakunya kurang dari satu tahun2. Mengisi formulir permohonan secara online3. Paspor lama yang akan diperpanjang dan fotokopi paspor lama yang masih berlaku atau habis masa berlakunya kurang dari satu tahun4. Kartu identitas yang masih berlaku dan fotokopi kartu identitas5. Surat keterangan dari instansi yang berwenang (jika diperlukan)6. Bukti pembayaran

Ketentuan Pembayaran Permohonan Perpanjangan Paspor

Biaya permohonan perpanjangan paspor tergantung pada jenis paspor dan masa berlaku yang diminta. Ketentuan pembayaran permohonan perpanjangan paspor adalah sebagai berikut:1. Paspor biasa 48 halaman dengan masa berlaku 5 tahun, biaya Rp550.0002. Paspor biasa 24 halaman dengan masa berlaku 5 tahun, biaya Rp350.0003. Paspor biasa 48 halaman dengan masa berlaku 10 tahun, biaya Rp1.000.0004. Paspor biasa 24 halaman dengan masa berlaku 10 tahun, biaya Rp600.000

Waktu Pengerjaan Permohonan Perpanjangan Paspor

Waktu pengerjaan permohonan perpanjangan paspor bervariasi tergantung pada kebijakan kantor imigrasi setempat. Namun, rata-rata waktu pengerjaan permohonan perpanjangan paspor adalah 5-7 hari kerja setelah lengkapnya persyaratan dan pembayaran.

  Cara Bikin Paspor Di Indonesia

Kesimpulan

Permohonan perpanjangan paspor adalah hal yang penting bagi seseorang yang ingin melakukan perjalanan keluar negeri. Prosedur dan persyaratan permohonan perpanjangan paspor cukup mudah dilakukan dan membutuhkan biaya sesuai dengan jenis paspor dan masa berlaku. Oleh karena itu, pastikan Anda memiliki paspor yang masih berlaku dan jika masa berlaku akan segera habis, segeralah lakukan permohonan perpanjangan paspor.

admin