Permohonan peralihan hak atas tanah dapat terjadi karena pewarisan tanpa wasiat dan perbuatan hukum yaitu “pemindahan hak”. Yang dimaksud dengan pewarisan tanpa wasiat adalah peralihan hak atas tanah yang terjadi dikarenakan seseorang yang mempunyai salah satu hak meninggal dunia maka haknya secara otomatis haknya menjadi hak ahli warisnya.
Permohonan peralihan hak atas tanah
Berbeda dengan perbuatan hukum pemindahan hak dimana peralihan hak dilakukan dengan sengaja supaya hak tersebut dari pemegangnya yang semula dan menjadi hak pihak lain.
Beberapa cara dapat dilakukan untuk melakukan peralihan hak tanah yang dimiliki kepada orang lain sebagai berikut :
- Jual-beli; sesuai ketentuan pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa “ jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan
- Memasukkan ke dalam perusahaan atau inbreng
- Tukar menukar
Sesuai pasal 1541 Kitab Undang – Undang Hukum perdata menyatakan bahwa “ tukar menukar ialah suatu perjanjian, dengan mana kedua belah pihak mengikatkan dirinya untuk saling memberikan suatu barang secara bertimbal balik, sebagai gantinya suatu barang lain”.
- Hibah; dan
- Hibah wasiat.
Adapun syarat – syarat permohonan peralihan tanah terdapat syarat umum dan syarat khusus sebagai berikut:
Sayarat umum antara lain:
- Surat atau belanko permohonan
- Identitas pemohon
- Identitas kuasa atau surat kuasa (jika dikuasakan)
- SPPT PBB (NJOP)
Syarat khusus antara lain:
- Pengukuran
- Pemetaan
- Photo copy surat tanah atau ijin lokasi
- Surat pernyataan batas dan luas tanah bermaterai cukup; dan
- Sket lokasi.
Akte Jual Beli
Menurut pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, Akte jual Beli (AJB) merupakan bukti sah (selain risalah lelang) bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah beralih kepada pihak lain. AJB dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) atau camat untuk daerah tertentu yang masih jarang terdapat PPAT.
Secara hukum, peralihan hak atas tanahdan bangunan tidak bisa dilakukan dibawah tangan. Oleh karena itu Jika syarat – syarat yang diperlukan sudah dilengkapi, maka penting bagi pemohon untuk melakukan balik nama sertifikat.
Balik nama sertifikat di ajukan oleh PPAT pembuat Akte Jual Beli (AJB) ke kantor pertanahan setempat. Proses balik nama ini memakan waktu kurang lebih dua minggu. Tekhnisnya adalah nama awalnya dicoret dan digantikan dengan nama pembeli dengan mencantumkan dasar peralihannya, yaitu No dan tanggal AJB beserta PPAT yang membuatnya.