Permohonan Ganti Nama Di Pengadilan

Apa itu Permohonan Ganti Nama Di Pengadilan?

Apa itu Permohonan Ganti Nama Di Pengadilan?

Permohonan ganti nama di pengadilan adalah proses hukum di mana seseorang mengajukan permohonan kepada pengadilan maka untuk mengganti namanya yang telah terdaftar di dokumen resmi seperti kartu identitas, akta kelahiran, dan lain sebagainya.

Kenapa Seseorang Mengajukan  Ganti Nama Di Pengadilan?

Oleh karena itu, ada beberapa alasan mengapa seseorang ingin mengganti namanya, seperti karena merasa nama lama kurang enak di dengar atau sulit di ucapkan, ingin mengikuti tradisi keluarga atau agama baru, atau ingin menghindari asosiasi negatif dengan nama lama.

  Perubahan Nama Dalam Dokumen Identitas Akta Pengesahan

Prosedur dan Syarat Mengajukan Permohonan  Nama Di Pengadilan

Maka, untuk mengajukan permohonan ganti nama di pengadilan, ada beberapa prosedur dan syarat yang harus di penuhi. Pertama, seseorang harus mengajukan permohonan ke pengadilan yang berwenang di wilayah tempat tinggalnya. Kedua, seseorang harus menyertakan dokumen-dokumen resmi seperti akta kelahiran, kartu identitas, dan surat keterangan dari dinas kependudukan yang menunjukkan nama lama dan alasan ingin mengganti nama. Kemudian, ketiga, seseorang harus membayar biaya administrasi yang telah di tentukan oleh pengadilan. Kemudian, keempat, seseorang harus menghadiri sidang pengadilan untuk menjelaskan alasan mengganti nama dan memastikan bahwa nama baru yang di ajukan tidak bertentangan dengan hukum atau etika.

Waktu dan Biaya untuk Mengajukan Permohonan Ganti  Di Pengadilan

Maka, waktu dan biaya untuk mengajukan permohonan ganti nama di pengadilan bervariasi tergantung pada wilayah dan negara tempat tinggal seseorang. Sehingga, secara umum, proses ini memakan waktu sekitar 3-6 bulan dan biaya administrasinya berkisar antara beberapa ratus ribu hingga jutaan rupiah.Apakah Semua Orang Berhak Mengajukan Permohonan Ganti Nama Di pengadilan?

  Pengurusan Ganti Nama Bagi Pasangan Yang Menikah

 

Apakah Semua Orang Berhak Mengajukan Permohonan Ganti Nama Di ?

Maka, tidak semua orang berhak mengajukan permohonan ganti nama di pengadilan. Oleh karena itu, ada beberapa syarat yang harus di penuhi, seperti sudah berusia minimal 18 tahun, tidak memiliki catatan kriminal, dan tidak sedang dalam proses hukum.Selain itu, nama baru yang di ajukan juga harus sesuai dengan prinsip hukum dan etika, tidak menimbulkan kebingungan atau kerancuan, serta tidak bertentangan dengan nama orang lain atau merek dagang.

Apa yang Harus Di lakukan Setelah Mendapatkan Persetujuan Pengadilan?

Setelah mendapatkan persetujuan pengadilan untuk mengganti nama, seseorang harus menyampaikan informasi ini kepada lembaga-lembaga terkait seperti dinas kependudukan, bank, dan kantor pajak. Sehingga, seseorang juga harus mengurus dokumen-dokumen resmi baru seperti kartu identitas, paspor, dan akta kelahiran.

Kesimpulan

Maka, mengajukan permohonan ganti nama di pengadilan adalah proses hukum yang memerlukan waktu, biaya, dan persyaratan tertentu. Namun, bagi seseorang yang merasa nama lama tidak memenuhi keinginan atau kebutuhan, proses ini bisa menjadi alternatif untuk memperbaiki identitas diri.

  Pemberitahuan Publik Tentang Ganti Nama Di Pengadilan

PT. Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin