Perkawinan Campuran di Indonesia
Perkawinan Campuran Dan Kewajiban Pajak – Perkawinan campuran, yaitu perkawinan antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA) atau antara WNI yang berbeda agama, merupakan fenomena yang semakin umum di Indonesia. Perkawinan ini memiliki implikasi hukum dan administratif yang perlu dipahami baik oleh pasangan yang bersangkutan maupun oleh pihak berwenang. Artikel ini akan membahas beberapa aspek penting terkait perkawinan campuran di Indonesia, khususnya mengenai regulasinya dan tantangan implementasinya.
Definisi Perkawinan Campuran Menurut Hukum Indonesia
Hukum perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Meskipun undang-undang tersebut tidak secara eksplisit mendefinisikan “perkawinan campuran”, istilah ini umumnya merujuk pada perkawinan yang melibatkan pasangan dengan kewarganegaraan berbeda atau dengan latar belakang agama yang berbeda. Perkawinan campuran dengan WNA diatur dengan mempertimbangkan hukum internasional dan perjanjian bilateral yang berlaku. Sedangkan perkawinan campuran antar WNI dengan agama berbeda diatur berdasarkan ketentuan agama masing-masing, yang diakui oleh negara.
Perbedaan Perkawinan Campuran dengan Perkawinan Sejenis
Perkawinan campuran berbeda secara signifikan dengan perkawinan sejenis. Perkawinan campuran melibatkan dua individu dengan latar belakang kebangsaan atau agama yang berbeda, sementara perkawinan sejenis melibatkan dua individu dari jenis kelamin yang sama. Hukum perkawinan di Indonesia saat ini hanya mengakui perkawinan antara laki-laki dan perempuan, sehingga perkawinan sejenis belum diakui secara hukum. Perbedaan ini menimbulkan implikasi hukum yang berbeda, terutama terkait pengakuan legalitas pernikahan dan hak-hak yang terkait.
Contoh Kasus Perkawinan Campuran di Indonesia
Sebagai contoh, kasus perkawinan antara seorang wanita Indonesia dengan seorang pria berkewarganegaraan Amerika Serikat yang kemudian menghadapi tantangan dalam proses pengurusan izin tinggal dan kewarganegaraan anak mereka. Kasus ini menunjukkan kompleksitas yang dapat muncul dalam perkawinan campuran, khususnya dalam hal administrasi dan regulasi yang berbeda antara kedua negara.
Pelajari secara detail tentang keunggulan Perkawinan Campuran Dan Keberagaman Agama yang bisa memberikan keuntungan penting.
Regulasi Perkawinan Campuran di Beberapa Kota Besar di Indonesia
Regulasi terkait perkawinan campuran di Indonesia dapat bervariasi antar daerah. Meskipun secara umum mengacu pada UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, penerapannya di lapangan dapat berbeda-beda. Berikut perbandingan regulasi di beberapa kota besar:
Kota | Regulasi Khusus | Tantangan Implementasi |
---|---|---|
Jakarta | Tidak ada regulasi khusus yang signifikan, mengacu pada UU Perkawinan dan peraturan daerah terkait administrasi kependudukan. | Koordinasi antar instansi (Kantor Urusan Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Imigrasi) dan interpretasi hukum yang berbeda. |
Surabaya | Mungkin terdapat peraturan daerah yang mengatur aspek administrasi perkawinan, tetapi umumnya mengikuti aturan nasional. | Kesadaran masyarakat dan akses informasi mengenai prosedur dan persyaratan perkawinan campuran. |
Medan | Mirip dengan Jakarta dan Surabaya, mengacu pada regulasi nasional, dengan kemungkinan adanya peraturan daerah terkait administrasi. | Keterbatasan sumber daya dan kapasitas petugas dalam menangani kasus-kasus perkawinan campuran yang kompleks. |
Tantangan Hukum dalam Perkawinan Campuran
“Salah satu tantangan utama dalam perkawinan campuran adalah perbedaan sistem hukum dan budaya antara kedua negara yang terlibat. Hal ini dapat menimbulkan kesulitan dalam menentukan hukum mana yang berlaku dalam hal hak waris, hak asuh anak, dan pembagian harta bersama. Koordinasi antar instansi pemerintah juga menjadi kunci untuk mengatasi berbagai kendala administratif yang sering muncul.”
Aspek Pajak dalam Perkawinan Campuran
Perkawinan campuran, yaitu perkawinan antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA), memiliki implikasi pajak yang perlu dipahami dengan baik oleh kedua pasangan. Perbedaan kewarganegaraan dan sistem perpajakan di negara asal masing-masing pasangan dapat mempengaruhi bagaimana kewajiban pajak di Indonesia dihitung dan dilaporkan. Pemahaman yang komprehensif akan membantu menghindari masalah hukum dan administrasi di kemudian hari.
Jenis Pajak yang Relevan dalam Perkawinan Campuran, Perkawinan Campuran Dan Kewajiban Pajak
Beberapa jenis pajak di Indonesia relevan dengan perkawinan campuran. Selain Pajak Penghasilan (PPh) yang menjadi fokus utama, pajak-pajak lain seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian properti atau barang mewah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas kepemilikan tanah dan bangunan, serta pajak-pajak lainnya yang mungkin timbul dari aktivitas ekonomi pasangan juga perlu diperhatikan. Namun, fokus utama dalam konteks ini adalah PPh.
Pengaruh Perkawinan Campuran terhadap Pajak Penghasilan (PPh)
Perkawinan campuran mempengaruhi penghitungan PPh terutama dalam hal status perkawinan dan pembagian penghasilan. Dalam sistem perpajakan Indonesia, status kawin akan mempengaruhi tarif pajak yang dikenakan. Selain itu, bagaimana penghasilan suami dan istri digabung atau dilaporkan secara terpisah juga akan berdampak pada jumlah pajak yang harus dibayarkan. Hal ini perlu disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan status kepegawaian masing-masing pasangan.
Perpajakan Harta Bersama dalam Perkawinan Campuran
Harta bersama yang diperoleh selama pernikahan, baik berupa aset bergerak maupun tidak bergerak, juga memiliki implikasi perpajakan. Penghasilan yang dihasilkan dari harta bersama, misalnya sewa properti, akan dikenakan pajak sesuai peraturan yang berlaku. Begitu pula, penjualan harta bersama dapat mengakibatkan kewajiban pajak atas keuntungan yang diperoleh. Pembagian harta bersama setelah perceraian juga memiliki implikasi pajak tersendiri yang perlu diperhatikan.
Prosedur Pelaporan Pajak untuk Pasangan dalam Perkawinan Campuran
Prosedur pelaporan pajak untuk pasangan dalam perkawinan campuran pada dasarnya sama dengan pasangan WNI. Namun, dokumen pendukung yang dibutuhkan mungkin sedikit berbeda, misalnya dokumen keimigrasian WNA. Pasangan wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan secara bersamaan atau terpisah, tergantung pada kesepakatan dan peraturan yang berlaku. Konsultasi dengan konsultan pajak sangat disarankan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Pahami bagaimana penyatuan Perkawinan Campuran Dan Penyesuaian Budaya dapat memperbaiki efisiensi dan produktivitas.
Langkah-langkah Praktis Pengurusan Pajak untuk Pasangan Suami Istri dalam Perkawinan Campuran
- Kumpulkan seluruh dokumen yang dibutuhkan, termasuk KTP, Kartu Keluarga, bukti penghasilan, dan dokumen keimigrasian WNA.
- Tentukan status pelaporan pajak, apakah bersama atau terpisah, sesuai dengan peraturan dan kesepakatan pasangan.
- Hitung kewajiban pajak dengan cermat, gunakan aplikasi perhitungan pajak online atau konsultasikan dengan konsultan pajak.
- Siapkan dan ajukan SPT Tahunan Pajak Penghasilan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
- Bayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda dan sanksi.
- Simpan semua bukti pembayaran pajak sebagai arsip.
Kewajiban Pajak atas Harta Bersama
Perkawinan campuran, di mana pasangan memiliki kewarganegaraan berbeda, memiliki implikasi hukum yang beragam, termasuk dalam hal perpajakan. Pengaturan harta bersama dalam perkawinan campuran di Indonesia mengikuti aturan hukum perkawinan yang berlaku, baik itu Kompilasi Hukum Islam (KHI) maupun Hukum Perdata Barat, tergantung pilihan pasangan. Hal ini kemudian berdampak pada bagaimana pajak atas harta bersama dihitung dan dilaporkan.
Pembagian Harta Bersama dalam Hukum Indonesia
Pembagian harta bersama dalam perkawinan di Indonesia diatur berdasarkan hukum yang dipilih pasangan saat menikah. Jika memilih KHI, pembagian harta bersama umumnya mengikuti prinsip syariah. Sedangkan jika memilih hukum perdata Barat, pebagian harta umumnya didasarkan pada prinsip persamaan hak dan tanggung jawab. Peraturan perundang-undangan terkait ini cukup kompleks dan memerlukan kajian lebih lanjut untuk menentukan porsi masing-masing pihak dalam harta bersama. Kesepakatan bersama antara pasangan juga sangat penting dalam menentukan pembagian ini.
Lihat Budaya Dalam Perkawinan Campuran untuk memeriksa review lengkap dan testimoni dari pengguna.
Perhitungan dan Pelaporan Pajak atas Harta Bersama
Pajak atas harta bersama dalam perkawinan campuran dihitung berdasarkan jenis harta dan peraturan perpajakan yang berlaku. Harta bersama tersebut dapat berupa aset bergerak maupun tidak bergerak, seperti rumah, tanah, kendaraan, tabungan bersama, dan investasi. Setiap jenis harta memiliki aturan perpajakan yang berbeda. Baik suami maupun istri bertanggung jawab atas pelaporan pajak atas harta bersama ini. Pelaporan pajak dilakukan secara bersama-sama atau salah satu pihak mewakili, sesuai dengan kesepakatan atau pengaturan hukum yang berlaku.
Contoh Perhitungan Pajak atas Harta Bersama
Misalnya, pasangan suami istri (suami berkewarganegaraan Indonesia, istri berkewarganegaraan asing) memiliki sebuah rumah senilai Rp 1 miliar yang diperoleh selama pernikahan. Nilai jual objek pajak (NJOP) rumah tersebut adalah Rp 800 juta. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan dihitung berdasarkan NJOP tersebut, dengan tarif yang ditentukan pemerintah daerah setempat. Selain PBB, jika rumah tersebut disewakan, maka akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan sewa tersebut. Pembagian beban pajak PBB dan PPh atas penghasilan sewa tersebut dapat disepakati bersama atau diatur berdasarkan hukum yang dipilih.
Ilustrasi Skenario Perhitungan Pajak
Bayangkan pasangan Budi (WNI) dan Ani (WNA) memiliki sebuah usaha bersama berupa restoran. Pendapatan bersih restoran tahun ini adalah Rp 500 juta. Pajak Penghasilan (PPh) Badan akan dikenakan atas pendapatan bersih tersebut, dengan tarif yang berlaku untuk badan usaha. Setelah dikurangi biaya operasional dan kewajiban pajak lainnya, laba bersih yang tersisa akan menjadi harta bersama yang dapat dibagi sesuai kesepakatan mereka. Pembagian laba ini akan berpengaruh pada penghasilan masing-masing, yang selanjutnya akan mempengaruhi kewajiban pajak penghasilan pribadi mereka.
Lihat Perkawinan Campuran Dan Pekerjaan untuk memeriksa review lengkap dan testimoni dari pengguna.
Regulasi Pajak atas Harta Bersama
“Ketentuan mengenai perpajakan atas harta bersama diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk namun tidak terbatas pada Undang-Undang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, dan peraturan pelaksanaannya. Pasangan wajib memahami dan mematuhi peraturan tersebut untuk menghindari sanksi perpajakan.”
Perencanaan Pajak dalam Perkawinan Campuran
Perkawinan campuran, di mana pasangan berasal dari negara dengan sistem perpajakan yang berbeda, menghadirkan kompleksitas tersendiri dalam hal perencanaan pajak. Pemahaman yang komprehensif tentang peraturan pajak di kedua negara asal, serta peraturan pajak di negara tempat tinggal saat ini, sangat krusial untuk meminimalisir beban pajak dan menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari. Perencanaan pajak yang efektif menjadi kunci untuk mengoptimalkan situasi keuangan pasangan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
Strategi Perencanaan Pajak yang Efektif
Beberapa strategi perencanaan pajak dapat diterapkan untuk pasangan dalam perkawinan campuran. Strategi ini bergantung pada berbagai faktor, termasuk pendapatan, aset, kewarganegaraan, dan negara tempat tinggal. Perencanaan yang cermat dapat membantu meminimalisir pajak yang harus dibayarkan, baik di negara asal maupun negara tempat tinggal.
Dalam topik ini, Anda akan menyadari bahwa Jelaskan Tentang Prosedur Perkawinan Campuran sangat informatif.
- Penggunaan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B): P3B bertujuan untuk mencegah pengenaan pajak ganda atas penghasilan yang sama di dua negara berbeda. Pasangan dapat memanfaatkan P3B yang berlaku antara negara asal masing-masing untuk mengurangi beban pajak mereka.
- Optimalisasi Pengurangan dan Potongan Pajak: Pasangan perlu memahami dan memanfaatkan sepenuhnya pengurangan dan potongan pajak yang tersedia di negara tempat tinggal mereka. Hal ini dapat mencakup pengurangan untuk biaya pendidikan, kesehatan, atau donasi amal.
- Perencanaan Warisan: Perencanaan warisan yang tepat sangat penting dalam perkawinan campuran untuk memastikan distribusi aset yang adil dan efisien secara pajak setelah salah satu pasangan meninggal dunia. Ini mungkin melibatkan pembuatan surat wasiat dan perencanaan perwalian yang sesuai dengan hukum di negara yang relevan.
- Konsultasi dengan Profesional Pajak: Mendapatkan nasihat dari konsultan pajak yang berpengalaman dalam perkawinan campuran sangat disarankan. Konsultan pajak dapat memberikan panduan yang disesuaikan dengan situasi spesifik pasangan dan membantu dalam merencanakan strategi pajak yang optimal.
Potensi Risiko Pajak dalam Perkawinan Campuran
Kegagalan dalam merencanakan pajak secara efektif dapat mengakibatkan beberapa risiko, termasuk pengenaan pajak ganda, denda, dan masalah hukum lainnya. Memahami potensi risiko ini sangat penting untuk mengambil langkah pencegahan yang tepat.
- Pajak Ganda: Ini adalah risiko utama dalam perkawinan campuran, di mana penghasilan yang sama dikenakan pajak di dua negara berbeda.
- Ketidaksesuaian dengan Peraturan Pajak: Ketidakpahaman atau ketidakpatuhan terhadap peraturan pajak di kedua negara dapat mengakibatkan denda dan sanksi.
- Kesulitan dalam Mengumpulkan Bukti Pajak: Mengumpulkan bukti pajak yang diperlukan dari negara yang berbeda dapat menjadi proses yang rumit dan memakan waktu.
Contoh Strategi Perencanaan Pajak
Bayangkan pasangan Budi (warga negara Indonesia) dan Sarah (warga negara Amerika Serikat) tinggal di Singapura. Budi memiliki penghasilan dari investasi di Indonesia, sementara Sarah memiliki penghasilan dari pekerjaannya di Singapura. Dengan memanfaatkan P3B antara Indonesia, Amerika Serikat, dan Singapura, mereka dapat meminimalisir pajak ganda atas penghasilan Budi dan Sarah. Selain itu, mereka dapat mengoptimalkan pengurangan pajak yang tersedia di Singapura berdasarkan penghasilan dan pengeluaran mereka.
Tabel Ringkasan Strategi Perencanaan Pajak
Strategi Perencanaan Pajak | Potensi Risiko Pajak | Solusi untuk Meminimalisir Risiko |
---|---|---|
Penggunaan P3B | Pajak ganda | Konsultasi dengan konsultan pajak untuk memastikan penggunaan P3B yang tepat |
Optimalisasi pengurangan dan potongan pajak | Kehilangan manfaat pajak | Memahami dan memanfaatkan sepenuhnya semua pengurangan dan potongan pajak yang tersedia |
Perencanaan warisan | Distribusi aset yang tidak efisien secara pajak | Membuat surat wasiat dan perencanaan perwalian yang sesuai dengan hukum di negara yang relevan |
Konsultasi dengan profesional pajak | Ketidakpahaman peraturan pajak | Mendapatkan nasihat dari konsultan pajak yang berpengalaman |
Pertanyaan Umum dan Jawaban (FAQ)
Perkawinan campuran, yaitu perkawinan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), memiliki implikasi pajak yang perlu dipahami dengan baik oleh kedua pasangan. Pemahaman yang tepat akan membantu menghindari masalah hukum dan memastikan kewajiban pajak terpenuhi dengan benar. Berikut ini beberapa pertanyaan umum terkait pajak dalam perkawinan campuran dan jawabannya.
Perbedaan Perlakuan Pajak bagi Pasangan WNI dan WNA
Perlakuan pajak bagi pasangan WNI dan WNA dalam perkawinan campuran berbeda tergantung pada status kewarganegaraan, sumber penghasilan, dan jenis aset yang dimiliki. WNI tetap tunduk pada peraturan perpajakan Indonesia, sementara WNA mungkin tunduk pada perjanjian penghindaran pajak berganda (PPHB) antara Indonesia dan negara kewarganegaraannya. Penghasilan yang diperoleh di Indonesia oleh WNA akan dikenakan pajak sesuai peraturan perpajakan Indonesia, kecuali diatur lain dalam PPHB. Harta bersama yang diperoleh selama perkawinan akan dikenakan pajak sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, tanpa memandang kewarganegaraan pemilik harta.
Pasangan yang Tidak Memiliki NPWP
Jika salah satu pasangan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka wajib untuk segera membuat NPWP. NPWP diperlukan untuk berbagai keperluan perpajakan, termasuk pelaporan pajak penghasilan, pajak harta, dan pajak lainnya. Ketidakhadiran NPWP dapat menyebabkan kendala dalam proses pelaporan pajak dan bahkan dapat dikenakan sanksi administrasi. Proses pembuatan NPWP relatif mudah dan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Keringanan Pajak bagi Pasangan dalam Perkawinan Campuran
Tidak ada keringanan pajak khusus yang diberikan kepada pasangan dalam perkawinan campuran. Namun, pasangan tetap dapat memanfaatkan berbagai fasilitas perpajakan yang tersedia bagi wajib pajak pada umumnya, seperti pengurangan pajak penghasilan, pengkreditan pajak, dan lainnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini perlu dipelajari lebih lanjut sesuai dengan kondisi masing-masing pasangan.
Pelaporan Harta Bersama berupa Aset Properti
Pelaporan harta bersama berupa aset properti dilakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Pajak yang dikenakan umumnya berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak atas transaksi jual beli properti. Harta bersama harus dilaporkan secara transparan dan akurat sesuai dengan kepemilikan dan nilai pasarnya. Dokumen pendukung seperti sertifikat tanah dan bukti kepemilikan lainnya perlu disiapkan untuk keperluan pelaporan pajak.
Informasi Lebih Lanjut Mengenai Pajak dalam Perkawinan Campuran
Informasi lebih lanjut mengenai pajak dalam perkawinan campuran dapat diperoleh melalui berbagai saluran resmi. Wajib pajak dapat mengunjungi kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat, mengakses situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), atau menghubungi layanan konsultasi pajak DJP. Konsultasi dengan konsultan pajak juga dapat membantu dalam memahami dan memenuhi kewajiban pajak dengan tepat.
Pertimbangan Hukum Lainnya: Perkawinan Campuran Dan Kewajiban Pajak
Perkawinan campuran, yang melibatkan pasangan dengan kewarganegaraan berbeda, menghadirkan pertimbangan hukum unik di luar aspek perpajakan. Aspek-aspek ini meliputi pengaturan warisan, hak asuh anak, kewarganegaraan anak, dan penyelesaian sengketa harta bersama. Memahami kerangka hukum yang berlaku sangat krusial untuk memastikan perlindungan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Aturan Warisan dan Hak Asuh Anak dalam Perkawinan Campuran
Pengaturan warisan dan hak asuh anak dalam perkawinan campuran diatur oleh hukum yang berlaku, baik hukum Indonesia maupun hukum negara asal salah satu pasangan, tergantung kesepakatan dan ketentuan hukum yang dipilih. Hukum Indonesia sendiri memberikan ruang bagi pengaturan tersebut dalam perjanjian perkawinan (prenuptial agreement) yang disusun sebelum pernikahan. Jika tidak ada perjanjian, maka hukum Indonesia akan menjadi acuan utama. Hak asuh anak umumnya diputuskan berdasarkan kepentingan terbaik anak, yang dipertimbangkan secara komprehensif oleh pengadilan.
Implikasi Hukum Kewarganegaraan Anak dalam Perkawinan Campuran
Kewarganegaraan anak yang lahir dari perkawinan campuran ditentukan oleh UU Kewarganegaraan. Ketentuannya kompleks dan bergantung pada kewarganegaraan orang tua, tempat kelahiran anak, dan pilihan yang dibuat oleh orang tua. Proses memperoleh kewarganegaraan bagi anak dapat bervariasi dan memerlukan proses administrasi yang spesifik. Konsultasi dengan instansi terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM, sangat disarankan untuk memahami hak dan kewajiban terkait kewarganegaraan anak.
Prosedur Hukum Penyelesaian Sengketa Harta Bersama
Perselisihan terkait harta bersama dalam perkawinan campuran dapat diselesaikan melalui jalur kekeluargaan atau jalur hukum. Jalur kekeluargaan, seperti mediasi atau konseling, lebih disarankan untuk mencapai kesepakatan damai. Namun, jika jalur kekeluargaan gagal, maka jalur hukum melalui pengadilan menjadi pilihan terakhir. Proses hukum ini akan melibatkan pengajuan gugatan, pembuktian, dan putusan pengadilan yang mengikat secara hukum. Bukti-bukti yang kuat dan valid sangat penting dalam proses ini.
Ringkasan Peraturan Perundang-undangan yang Relevan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) merupakan dasar hukum utama yang mengatur perkawinan campuran di Indonesia. Ketentuan-ketentuan lebih rinci dapat ditemukan dalam peraturan pelaksanaannya.
Perbandingan Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Perkawinan Campuran
Aspek | Suami | Istri |
---|---|---|
Kewajiban Nafkah | Memenuhi kewajiban nafkah lahir dan batin | Memenuhi kewajiban nafkah lahir dan batin (jika memiliki penghasilan) |
Pengelolaan Harta Bersama | Bersama-sama mengelola harta bersama | Bersama-sama mengelola harta bersama |
Hak Waris | Memiliki hak waris sesuai ketentuan hukum | Memiliki hak waris sesuai ketentuan hukum |
Hak Asuh Anak | Memiliki hak asuh anak berdasarkan keputusan pengadilan yang mempertimbangkan kepentingan terbaik anak | Memiliki hak asuh anak berdasarkan keputusan pengadilan yang mempertimbangkan kepentingan terbaik anak |