Perka BPKM 5 Tahun 2013: Panduan Lengkap

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelaporan, dan Pemeriksaan Kas Negara adalah salah satu aturan penting yang harus dipahami oleh seluruh pegawai negeri. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai Perka BPKM 5 Tahun 2013 dan bagaimana aturan tersebut dapat diterapkan secara efektif.

Apa itu Perka BPKM 5 Tahun 2013?

Perka BPKM 5 Tahun 2013 adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengatur tata cara pembayaran, pelaporan, dan pemeriksaan kas negara. Peraturan ini berlaku untuk seluruh instansi yang menerima atau mengelola uang negara, termasuk kementerian, lembaga, dan unit kerja di lingkungan pemerintah.

Perka BPKM 5 Tahun 2013 mengatur beberapa hal penting, antara lain:

  • Tata cara pembayaran
  • Tata cara pelaporan
  • Tata cara pemeriksaan kas negara

Tata Cara Pembayaran

Perka BPKM 5 Tahun 2013 mengatur tata cara pembayaran uang negara yang harus dilakukan melalui sistem perbendaharaan. Pembayaran dilakukan melalui rekening kas umum negara yang dibuka di bank pemerintah dan dilaksanakan dengan menggunakan bukti transaksi pengeluaran negara.

  Pengertian PT PMA: Semua yang Perlu Diketahui

Setiap pembayaran harus dilakukan dengan menggunakan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan oleh bendahara pengeluaran. SPM ini harus disertai dengan dokumen pendukung seperti faktur, kwitansi, atau surat perjanjian.

Pembayaran uang negara juga harus dilakukan secara tunai atau non tunai. Pembayaran tunai dilakukan melalui kas tunai yang terdapat di kantor bendahara pengeluaran, sedangkan pembayaran non tunai dilakukan melalui transfer atau giro antarbank.

Tata Cara Pelaporan

Setiap pengelolaan uang negara harus dilaporkan secara berkala kepada pejabat yang berwenang. Pelaporan dilakukan dengan menggunakan Surat Pertanggungjawaban Bendahara (SPB) yang dilampiri dengan dokumen pendukung seperti SPM, faktur, kwitansi, atau surat perjanjian.

SPB harus diserahkan kepada pejabat yang berwenang setiap bulan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. Laporan ini meliputi rincian jumlah penerimaan, pengeluaran, dan sisa kas pada akhir bulan yang bersangkutan.

Tata Cara Pemeriksaan Kas Negara

Perka BPKM 5 Tahun 2013 mengatur tata cara pemeriksaan kas negara yang dilakukan oleh auditor internal dan eksternal. Pemeriksaan dilakukan untuk menilai kepatuhan dalam pengelolaan dan penggunaan uang negara.

  Perka 14 Tahun 2015 BPKM: Apa Itu dan Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Tindakan pemeriksaan dapat dilakukan secara terjadwal atau acak. Auditor akan mengevaluasi proses pengelolaan uang negara dari awal hingga akhir, termasuk tata cara pembayaran, pelaporan, dan penyelesaian sisa kas.

Kesimpulan

Perka BPKM 5 Tahun 2013 adalah peraturan penting yang harus dipahami oleh seluruh pegawai negeri. Aturan ini mengatur tata cara pembayaran, pelaporan, dan pemeriksaan kas negara yang harus dilakukan dengan menggunakan sistem perbendaharaan.

Pembayaran dilakukan melalui rekening kas umum negara yang dibuka di bank pemerintah dan dilaksanakan dengan menggunakan bukti transaksi pengeluaran negara. Setiap pengelolaan uang negara harus dilaporkan secara berkala menggunakan Surat Pertanggungjawaban Bendahara (SPB).

Pemeriksaan kas negara dilakukan untuk menilai kepatuhan dalam pengelolaan dan penggunaan uang negara. Auditor internal dan eksternal akan mengevaluasi proses pengelolaan uang negara dari awal hingga akhir.

Dengan memahami Perka BPKM 5 Tahun 2013 dengan baik, seluruh pegawai negeri dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien.

admin