Perka 17 Tahun 2015 BPKM: Panduan Lengkap

Perka 17 Tahun 2015 BPKM adalah sebuah ketentuan bagi bank umum dalam mengelola kredit program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Mikro (KUM) yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Perka ini memiliki tujuan untuk menjamin keamanan dan kesehatan bank dalam memberikan kredit kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.

1. Pendahuluan

Dalam Perka 17 Tahun 2015 BPKM, bank umum yang telah ditunjuk oleh Pemerintah sebagai bank penyalur program KUR dan KUM harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam peraturan ini.

Hal ini dilakukan agar pemberian kredit tersebut tidak menimbulkan risiko yang besar bagi bank, sehingga kebutuhan pembiayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dapat terpenuhi dengan baik.

  Modal Minimum Pt PMA: Defining the Concept and Its Importance in Indonesian Business

2. Aplikasi Perka 17 Tahun 2015 BPKM

Perka 17 Tahun 2015 BPKM berlaku bagi seluruh bank umum yang telah ditunjuk oleh Pemerintah sebagai bank penyalur program KUR dan KUM. Namun, ketentuan dalam peraturan ini juga dapat diterapkan oleh bank lain yang memberikan kredit kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Bank umum yang telah ditunjuk sebagai bank penyalur program KUR dan KUM harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu, seperti memiliki modal inti yang cukup, pengelolaan risiko yang baik, dan sistem informasi yang terintegrasi.

3. Prinsip Dasar Perka 17 Tahun 2015 BPKM

Perka 17 Tahun 2015 BPKM didasari oleh beberapa prinsip dasar, yaitu:

  1. Transparansi, yaitu keterbukaan dalam pengelolaan program KUR dan KUM agar semua pihak dapat mengetahui prosesnya dengan jelas.
  2. Proporsionalitas, yaitu pemberian kredit sesuai dengan kemampuan debitur dan tanpa menimbulkan risiko yang besar bagi bank.
  3. Efisiensi dan efektivitas, yaitu pengelolaan program KUR dan KUM dilakukan secara efisien dan efektif agar tujuan peraturan ini dapat tercapai dengan baik.
  4. Pengendalian risiko, yaitu bank harus mampu mengendalikan risiko yang dihadapi dalam memberikan kredit kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
  Investasi Yang Ada Di Indonesia

4. Persyaratan Pemberian Kredit

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon debitur agar dapat memperoleh kredit dari bank umum yang telah ditunjuk sebagai bank penyalur program KUR dan KUM, antara lain:

  1. Memiliki usaha yang sudah berjalan selama minimal 6 bulan.
  2. Memiliki usaha yang terdaftar di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro.
  3. Memiliki jaminan atau jaminan fidusia.

Adapun jenis usaha yang dapat mendapatkan kredit dari program KUR dan KUM antara lain usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha rakyat.

5. Proses Pemberian Kredit

Proses pemberian kredit dari program KUR dan KUM melalui bank umum yang telah ditunjuk terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:

  1. Administrasi awal, yaitu tahap dimana debitur mengajukan permohonan kredit dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
  2. Analisis kelayakan, yaitu tahap dimana bank melakukan analisis terhadap kemampuan debitur untuk membayar kredit.
  3. Pencairan kredit, yaitu tahap dimana bank memberikan kredit kepada debitur jika analisis kelayakan sudah lolos.
  4. Pemantauan, yaitu tahap dimana bank memantau perkembangan usaha debitur dan memastikan bahwa kredit yang diberikan dapat dibayar kembali tepat waktu.
  Modal Dasar PMA BPKM

6. Sanksi

Bagi bank umum yang tidak mematuhi ketentuan dalam Perka 17 Tahun 2015 BPKM, dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi peringatan, atau bahkan pencabutan izin.

Sanksi administratif yang dapat dikenakan berupa teguran tertulis, penghentian sementara penyelenggaraan program KUR dan KUM, atau pengenaan denda.

7. Kesimpulan

Perka 17 Tahun 2015 BPKM merupakan sebuah ketentuan yang penting dalam mengelola program KUR dan KUM di Indonesia. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pemberian kredit kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dapat dilakukan dengan lebih aman dan terkendali sehingga pertumbuhan ekonomi di Indonesia dapat terus meningkat.

admin