Pendahuluan – Perjanjian Pra Nikah Menurut Hukum
Menikah merupakan satu dari lima rukun Islam yang harus di penuhi oleh setiap muslim. Sebelum menikah, terdapat perjanjian yang di sebut perjanjian pra nikah yang harus di buat oleh calon pengantin. Perjanjian ini bertujuan untuk menetapkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Dalam artikel ini, akan di jelaskan secara komprehensif perjanjian pra nikah menurut hukum Islam. OSS Izin Operasional Klinik
Persyaratan Perjanjian Pra Nikah Menurut Hukum
Perjanjian pra nikah harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya adalah:
– Di buat secara tertulis
– Di buat oleh kedua belah pihak
– Kemudian, Di buat sebelum akad nikah di langsungkan
– Isinya tidak bertentangan dengan hukum Islam dan undang-undang yang berlaku
Isi Perjanjian Perjanjian Pra Nikah Menurut Hukum
Isi perjanjian pra nikah dapat berbeda-beda tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak. Namun, terdapat beberapa hal yang umumnya di atur dalam perjanjian ini, antara lain:- Hak dan kewajiban suami istri- Pembagian harta bersama- Jaminan terhadap utang-utang yang sudah ada sebelum menikah- Jaminan terhadap utang-utang yang terjadi setelah menikah- Hak asuh anak
Penyelesaian Sengketa – Perjanjian Nikah Menurut Hukum
Dalam perjanjian pra nikah, biasanya juga di atur mengenai penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi di kemudian hari. Penyelesaian sengketa dapat di lakukan melalui jalur hukum atau melalui lembaga penyelesaian sengketa yang di akui oleh hukum Islam.
Keutamaan Perjanjian Nikah Menurut Hukum
Perjanjian pra nikah memiliki beberapa keutamaan, di antaranya adalah:
– Mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari
– Meningkatkan kepercayaan antara suami istri
– Menjaga hak dan kepentingan kedua belah pihak
– Meningkatkan kesejahteraan keluarga
Kesimpulan
Perjanjian pra nikah merupakan hal yang penting untuk di buat sebelum melangsungkan pernikahan. Dengan adanya perjanjian ini, hak dan kewajiban kedua belah pihak dapat di tetapkan dengan jelas. Selain itu, juga dapat mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari. Oleh karena itu, sebaiknya calon pengantin membuat perjanjian pra nikah dengan memperhatikan persyaratan dan isi yang harus di atur di dalamnya. Penjelasan Larangan Impor
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id