Pengertian Perjanjian Pra Nikah
Perjanjian Pra Nikah Dalam Hukum – Perjanjian pra nikah adalah perjanjian yang di buat oleh kedua belah pihak (calon suami dan calon istri) sebelum mereka menikah. Perjanjian ini berisi tentang hak dan kewajiban masing-masing pasangan dalam pernikahan. Tujuan dari perjanjian pra nikah adalah untuk memperjelas kewajiban dan hak pasangan dalam pernikahan.
Keabsahan Perjanjian Pra Nikah
Perjanjian pra nikah di atur dalam Pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP). Kemudian, Perjanjian ini sah jika di buat secara sukarela dan tidak ada unsur paksaan. Selain itu, perjanjian ini harus di buat secara tertulis dan di sahkan oleh notaris atau pejabat yang berwenang. Perjanjian Pra Nikah Pisah Harta
Isi Perjanjian Pra Nikah
Isi perjanjian pra nikah dapat berisi tentang hak dan kewajiban pasangan dalam pernikahan. Beberapa hal yang dapat di atur dalam perjanjian ini antara lain:
1. Harta benda. Dalam perjanjian pra nikah, pasangan dapat menentukan bagaimana pembagian harta benda akan di lakukan dalam pernikahan.
2. Kemudian, Hutang. Pasangan juga dapat menentukan bagaimana pembagian hutang akan di lakukan dalam pernikahan.
3. Selanjutnya, Warisan. Dalam perjanjian pra nikah, pasangan dapat menentukan bagaimana pembagian warisan akan di lakukan dalam pernikahan.
4. Kemudian, Jaminan. Pasangan dapat menentukan jaminan-jaminan yang harus di penuhi dalam pernikahan.
5. Kemudian, Biaya hidup. Pasangan dapat menentukan bagaimana biaya hidup akan di bagi dalam pernikahan.
Manfaat Perjanjian Pra Nikah
Perjanjian pra nikah memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1. Memperjelas hak dan kewajiban pasangan dalam pernikahan.
2. Selanjutnya, Meminimalkan konflik dalam pernikahan.
3. Kemudian, Melindungi harta benda pasangan.
4. Kemudian, Memperkuat hubungan antara pasangan.
Proses Pembuatan Perjanjian Pra Nikah
Proses pembuatan perjanjian pra nikah melibatkan notaris atau pejabat yang berwenang untuk menyahkan perjanjian tersebut. Maka, Pasangan yang ingin membuat perjanjian pra nikah harus mengajukan permohonan ke notaris atau pejabat yang berwenang. Sehingga, Setelah permohonan di terima, notaris atau pejabat yang berwenang akan memberikan beberapa dokumen yang harus di isi oleh pasangan. Maka, Setelah semua dokumen terisi, notaris atau pejabat yang berwenang akan membacakan isi perjanjian pra nikah dan meminta persetujuan dari kedua belah pihak. Jika kedua belah pihak sudah menyetujui isi perjanjian pra nikah, notaris atau pejabat yang berwenang akan menyatakan perjanjian sah dan menerbitkan akta perjanjian pra nikah.
Kata Kunci Meta
Perjanjian Pra Nikah, Hukum Perdata, Hak, Kewajiban, Pernikahan, Harta Benda, Hutang, Warisan, Jaminan, Biaya Hidup.
Deskripsi Meta
Perjanjian pra nikah adalah perjanjian yang di buat oleh kedua belah pihak sebelum menikah. Kemudian, Perjanjian ini berisi tentang hak dan kewajiban masing-masing pasangan dalam pernikahan dan di atur dalam Pasal 29 KUHP. Isi perjanjian dapat berisi tentang harta benda, hutang, warisan, jaminan, dan biaya hidup. Proses pembuatan perjanjian melibatkan notaris atau pejabat yang berwenang untuk menyahkan perjanjian tersebut.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id