PERJANJIAN PENEMPATAN
Globalisasi telah membuka pintu bagi mobilitas tenaga kerja antar negara, termasuk antara Indonesia dan Malaysia. Banyak warga negara Indonesia (WNI) yang mencari peluang kerja di Malaysia, terutama di sektor informal seperti pembantu rumah tangga, pekerja konstruksi, dan perkebunan. Fenomena ini menuntut adanya pengaturan yang jelas dan adil untuk melindungi hak-hak dan kewajiban baik bagi pekerja migran Indonesia (PMI) maupun pemberi kerja di Malaysia. Perjanjian penempatan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan perlindungan tersebut.
Definisi dan Ruang Lingkup
Perjanjian penempatan adalah kesepakatan tertulis antara PMI dan agen penempatan atau pemberi kerja yang mengatur berbagai aspek terkait penempatan kerja di Malaysia. Aspek-aspek tersebut meliputi:
Hak dan Kewajiban:
Perjanjian ini dengan rinci menjabarkan hak-hak PMI, seperti gaji, jam kerja, cuti, perlindungan kesehatan, dan hak-hak lainnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Malaysia. Di sisi lain, kewajiban PMI juga di jelaskan, termasuk mematuhi peraturan tempat kerja, menjaga kerahasiaan, dan menyelesaikan kontrak kerja.
Kondisi Kerja:
Perjanjian ini memuat informasi detail tentang kondisi kerja, seperti jenis pekerjaan, lokasi kerja, jam kerja, fasilitas yang di sediakan, dan risiko kerja yang mungkin di hadapi.
Jangka Waktu:
Perjanjian menetapkan jangka waktu penempatan kerja, yang biasanya berlangsung selama dua tahun dan dapat di perpanjang berdasarkan kesepakatan bersama.
Pemutusan Hubungan Kerja:
Perjanjian mengatur mekanisme pemutusan hubungan kerja, baik karena berakhirnya kontrak, pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja oleh pemberi kerja, atau karena keadaan kahar.
Penyelesaian Perselisihan:
Perjanjian mencantumkan mekanisme penyelesaian perselisihan yang mungkin timbul antara PMI dan pemberi kerja, misalnya melalui mediasi, arbitrase, atau jalur hukum.
Peran dan Tanggung Jawab Para Pihak
Dalam perjanjian penempatan, terdapat beberapa pihak yang memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing:
PMI:
Wajib memahami isi perjanjian, mematuhi ketentuan yang tercantum di dalamnya, dan melaksanakan tugas-tugas yang di berikan dengan baik.
Agen Penempatan:
Bertanggung jawab untuk memproses dokumen PMI, memfasilitasi keberangkatan, memberikan pengarahan pra-keberangkatan, dan memantau kondisi PMI selama bekerja di Malaysia.
Pemberi Kerja:
Wajib memenuhi hak-hak PMI sesuai perjanjian, menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, dan memperlakukan PMI dengan hormat.
Pemerintah Indonesia:
Berperan dalam melindungi PMI melalui penyediaan informasi, pelatihan, advokasi, dan pengawasan terhadap agen penempatan.
Pemerintah Malaysia:
Bertanggung jawab untuk menegakkan hukum dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku bagi PMI di Malaysia, serta memberikan perlindungan dan akses keadilan bagi PMI.
Perlindungan PMI dalam Perjanjian Penempatan
Perjanjian penempatan yang baik harus memberikan perlindungan yang komprehensif bagi PMI. Beberapa aspek perlindungan yang penting meliputi:
Gaji yang Adil:
Perjanjian harus mencantumkan gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lain yang sesuai dengan standar upah minimum di Malaysia.
Jam Kerja yang Wajar:
Perjanjian harus mengatur jam kerja maksimum, waktu istirahat, dan hak atas lembur.
Akomodasi dan Makanan:
Perjanjian harus menjamin penyediaan akomodasi yang layak dan makanan yang sehat bagi PMI.
Perlindungan Kesehatan:
Perjanjian harus menjamin akses PMI terhadap layanan kesehatan yang memadai, termasuk asuransi kesehatan.
Hak Cuti:
Perjanjian harus mengatur hak PMI untuk mendapatkan cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti melahirkan.
Perlindungan Terhadap Eksploitasi:
Perjanjian harus memuat klausul-klausul yang melindungi PMI dari berbagai bentuk eksploitasi, seperti kerja paksa, perdagangan manusia, dan kekerasan.
Pentingnya Perjanjian Penempatan yang Transparan dan Adil
Perjanjian penempatan yang transparan dan adil merupakan kunci untuk mencegah terjadinya eksploitasi dan permasalahan lain yang sering di hadapi PMI di Malaysia. Transparansi berarti bahwa semua pihak yang terlibat harus memiliki akses terhadap informasi yang jelas dan lengkap tentang isi perjanjian. Keadilan berarti bahwa perjanjian harus menyeimbangkan hak dan kewajiban antara PMI dan pemberi kerja.
Upaya Peningkatan Perlindungan PMI
Pemerintah Indonesia dan Malaysia terus berupaya untuk meningkatkan perlindungan PMI melalui berbagai langkah, antara lain:
Penguatan Kerjasama Bilateral:
Kedua negara secara berkala melakukan negosiasi dan revisi perjanjian bilateral untuk memperkuat perlindungan PMI.
Peningkatan Pengawasan:
Pemerintah Indonesia meningkatkan pengawasan terhadap agen penempatan dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggaran yang terjadi.
Peningkatan Kesadaran PMI:
Pemerintah gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada calon PMI tentang hak-hak dan kewajiban mereka, serta risiko-risiko yang mungkin di hadapi di luar negeri.
Pemberdayaan PMI:
Pemerintah mendorong pembentukan serikat pekerja dan organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang perlindungan PMI.
Perjanjian penempatan merupakan instrumen krusial dalam melindungi hak-hak PMI di Malaysia. Perjanjian yang transparan dan adil akan menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara PMI dan
Saat ini gaji penata laksana rumah tangga di malaysia adalah : 1000 Ringgit malaysia dan tidak ada potongan gaji. Inilah perjanjian penempatan malaysia antara Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dengan calon tenaga kerja indonesia :
Baca juga : Surat Perakuan Nikah Malaysia
Perjanjian penempatan malaysia
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups