Perizinan Ekspor Ikan

Jika Anda ingin melakukan ekspor ikan, maka Anda harus memahami perizinan ekspor ikan. Perizinan ini di perlukan untuk memastikan bahwa setiap ekspor yang di lakukan memenuhi persyaratan dan standar kualitas yang di tetapkan.

Jenis-jenis Perizinan Ekspor Ikan

Jenis-jenis Perizinan Ekspor Ikan

Ada beberapa jenis perizinan ekspor ikan yang harus di peroleh sebelum melakukan ekspor ikan:

1. Izin Usaha Perikanan (IUP)

Sebelum dapat melakukan ekspor ikan, Anda harus memiliki Izin Usaha Perikanan (IUP). IUP ini di peroleh dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan di gunakan untuk mengatur dan mengendalikan kegiatan usaha perikanan.

  Aspek Yuridis Hukum Perizinan

2. Sertifikat Kesehatan Ikan (SKI)

SKI di perlukan untuk memastikan bahwa ikan yang akan di ekspor aman untuk di konsumsi dan bebas dari penyakit. SKI di terbitkan oleh Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) setelah ikan di nyatakan lolos uji kesehatan.

3. Sertifikat Asal Barang (SAB)

SAB di perlukan untuk memastikan bahwa ikan yang akan di ekspor berasal dari Indonesia dan di produksi secara legal. Selanjutnya SAB di terbitkan oleh Kamar Dagang dan Industri setelah melalui proses verifikasi dan validasi dokumen.

4. Surat Izin Ekspor (SIE)

SIE di perlukan untuk memastikan bahwa ikan yang akan di ekspor memenuhi persyaratan dan standar kualitas yang di tetapkan oleh negara tujuan. Selanjutnya SIE di terbitkan oleh Kementerian Perdagangan setelah melakukan pengecekan terhadap produk yang akan di ekspor.

Proses Perizinan Ekspor Ikan – Perizinan Ekspor Ikan

Proses Perizinan Ekspor Ikan - Perizinan Ekspor Ikan

Proses ekspor ikan melibatkan beberapa tahapan, yaitu:

1. Pengajuan Permohonan Perizinan

Selanjutnya Anda harus mengajukan permohonan ekspor ikan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, BKIPM, Kamar Dagang dan Industri, serta Kementerian Perdagangan.

  Bagaimana Cara Mengajukan Perizinan Melalui OSS

2. Verifikasi Dokumen

Maka Setelah pengajuan permohonan, dokumen akan di verifikasi oleh instansi terkait untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen.

3. Pengecekan Produk

Sehingga Produk yang akan di ekspor akan di periksa oleh Kementerian Perdagangan untuk memastikan bahwa produk memenuhi persyaratan dan standar kualitas yang di tetapkan oleh negara tujuan.

4. Penerbitan Perizinan

Selanjutnya Setelah semua tahapan selesai, ekspor ikan akan di terbitkan oleh instansi terkait dan Anda dapat melakukan ekspor.

Kesimpulan Perizinan Ekspor Ikan

Ekspor ikan sangat penting untuk memastikan bahwa setiap ekspor ikan yang di lakukan memenuhi persyaratan dan standar kualitas yang di tetapkan. Jika Anda ingin melakukan ekspor ikan, pastikan Anda memperoleh semua yang di perlukan dan mengikuti proses  dengan benar.

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Sejarah Hukum Perizinan

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin