Perhitungan Pajak TKI

Jika Anda adalah seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri, maka Anda harus mengetahui cara menghitung pajak yang harus Anda bayarkan kepada negara Indonesia. Pajak TKI merupakan pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh oleh TKI dari pekerjaan di luar negeri. Berikut ini adalah cara menghitung pajak TKI.

Pajak Penghasilan TKI

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seorang wajib pajak. Seorang TKI yang bekerja di luar negeri juga harus membayar pajak penghasilan. Pajak penghasilan TKI tergolong dalam kategori PPh Pasal 21.

PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seorang pegawai atau karyawan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013, tarif PPh Pasal 21 untuk TKI adalah sebesar 0,5% dari penghasilan bruto.

Penghasilan bruto adalah jumlah penghasilan yang diterima oleh seorang TKI sebelum dipotong pajak. Contoh perhitungan sebagai berikut:

  Besaran Gaji TKI Singapura

Jika seorang TKI menerima penghasilan sebesar Rp 10.000.000,- per bulan, maka penghasilan bruto per tahunnya adalah:

10.000.000 x 12 = Rp 120.000.000,-

Dengan tarif PPh Pasal 21 sebesar 0,5%, maka pajak yang harus dibayarkan oleh TKI tersebut adalah:

0,5% x Rp 120.000.000,- = Rp 600.000,-

Potongan Pajak

Setiap TKI yang bekerja di luar negeri memiliki hak untuk memperoleh potongan pajak. Potongan pajak ini diberikan sebagai kompensasi atas biaya yang dikeluarkan oleh TKI untuk bekerja di luar negeri.

Potongan pajak yang diberikan kepada TKI tergantung pada negara tempat TKI bekerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 169/PMK.010/2015, potongan pajak sebesar:

  • USD 50 untuk TKI yang bekerja di Asia Tenggara dan Timur Tengah
  • USD 100 untuk TKI yang bekerja di Amerika Utara, Eropa, dan Australia
  • USD 150 untuk TKI yang bekerja di Afrika dan Amerika Selatan

Contoh perhitungan potongan pajak sebagai berikut:

Jika seorang TKI yang bekerja di Arab Saudi menerima penghasilan sebesar USD 2.000 per bulan, maka potongan pajak yang diberikan adalah USD 50 per bulan.

  Perlindungan TKI Melalui UU Ttg Perlindungan TKI

Maka, penghasilan bruto per tahunnya adalah:

USD 2.000 x 12 = USD 24.000,-

Dengan kurs Rp 14.000,- per USD, maka penghasilan bruto dalam rupiah adalah:

USD 24.000 x Rp 14.000,- = Rp 336.000.000,-

Pajak yang harus dibayarkan oleh TKI tersebut adalah:

0,5% x Rp 336.000.000,- = Rp 1.680.000,-

Dengan adanya potongan pajak sebesar USD 50 per bulan, maka pajak yang harus dibayarkan oleh TKI tersebut adalah:

0,5% x Rp 336.000.000,- – USD 600,- x 12 = Rp 1.551.600,-

Cara Bayar Pajak

Setelah menghitung pajak yang harus dibayarkan, TKI harus membayar pajak tersebut ke kantor pajak setempat. Ada beberapa cara untuk membayar pajak:

  • Melalui bank: TKI dapat membayar pajak melalui bank dengan menggunakan kode pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21. TKI harus menunjukkan bukti pembayaran ke kantor pajak setempat.
  • Melalui kantor pajak setempat: TKI dapat membayar pajak langsung ke kantor pajak setempat dengan menunjukkan bukti penghasilan dan bukti potongan pajak.
  • Melalui online: TKI juga dapat membayar pajak secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak.
  Pengurusan Biaya TKI Ke Jepang: Apa Saja yang Perlu Diketahui?

Kesimpulan

Pajak TKI merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh TKI yang bekerja di luar negeri. Pajak TKI tergolong dalam kategori PPh Pasal 21 dengan tarif 0,5% dari penghasilan bruto. TKI juga memiliki hak untuk potongan pajak sebagai kompensasi atas biaya yang dikeluarkan untuk bekerja di luar negeri. Setelah menghitung pajak yang harus dibayarkan, TKI harus membayar pajak tersebut ke kantor pajak setempat dengan beberapa cara yang telah disebutkan di atas.

admin