Perhitungan Pajak Impor 2018

Impor barang dari luar negeri memang memberikan kemudahan bagi konsumen dalam memperoleh barang yang diinginkan. Namun, sebagai negara yang berdaulat, Indonesia memiliki aturan yang ketat mengenai impor barang. Salah satu hal yang harus diperhatikan oleh para importir adalah perhitungan pajak impor 2018. Di artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai perhitungan pajak impor 2018 di Indonesia.

Pengertian Pajak Impor

Pajak impor adalah pajak yang dikenakan pada barang-barang yang diimpor dari luar negeri. Pajak ini dikenakan sebagai sumber pendapatan negara, serta untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat. Pajak impor di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengenaan Bea Masuk Atas Barang Impor.

Jenis-Jenis Pajak Impor

Ada beberapa jenis pajak impor yang dikenakan di Indonesia, di antaranya:

  • Bea Masuk: Pajak yang dikenakan atas impor barang ke Indonesia.
  • PPN: Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas impor barang ke Indonesia.
  • PPH: Pajak Penghasilan yang dikenakan atas impor barang ke Indonesia.
  • PPh Pasal 23: Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dikenakan atas impor jasa yang berasal dari luar negeri.
  Data Impor Beras Indonesia 2021

Cara Menghitung Pajak Impor

Perhitungan pajak impor di Indonesia sangat kompleks dan tergantung pada jenis barang yang diimpor, asal negara, dan nilai barang. Namun, secara umum, perhitungan pajak impor dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Menghitung nilai CIF (Cost, Insurance, and Freight) barang. Nilai CIF adalah total nilai barang ditambah biaya asuransi dan pengiriman.
  2. Menghitung Bea Masuk. Bea Masuk dihitung berdasarkan Tarif Bea Masuk yang terdapat dalam Tarif Bea Masuk Indonesia (TARIFBM).
  3. Menghitung PPN. PPN dihitung berdasarkan Tarif PPN yang terdapat dalam Tarif PPN Indonesia (TARIFPPN).
  4. Menghitung PPH. PPH dihitung berdasarkan Tarif PPH yang terdapat dalam Tarif PPH Indonesia (TARIFPPH).
  5. Menghitung PPh Pasal 23. PPh Pasal 23 dihitung berdasarkan Tarif PPh Pasal 23 yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 118/PMK.010/2012.

Contoh Perhitungan Pajak Impor

Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut adalah contoh perhitungan pajak impor untuk sebuah barang:

  • Nilai CIF barang: Rp 10.000.000
  • Tarif Bea Masuk: 10%
  • Tarif PPN: 10%
  • Tarif PPH: 2,5%
  • Tarif PPh Pasal 23: 2%
  Cara Mengambil Barang Impor

Berdasarkan data di atas, maka perhitungan pajak impor adalah sebagai berikut:

  • Bea Masuk: Rp 10.000.000 x 10% = Rp 1.000.000
  • Nilai Pajak Objek Pajak PPN: (Rp 10.000.000 + Rp 1.000.000) x 10% = Rp 1.100.000
  • PPH: (Rp 10.000.000 + Rp 1.000.000) x 2,5% = Rp 275.000
  • PPh Pasal 23: (Rp 10.000.000 + Rp 1.000.000) x 2% = Rp 220.000

Dengan begitu, total pajak impor yang harus dibayar untuk barang tersebut adalah sebesar Rp 2.595.000.

Kesimpulan

Perhitungan pajak impor di Indonesia memang cukup rumit dan tergantung pada jenis barang yang diimpor, asal negara, dan nilai barang. Namun, dengan memahami cara menghitung pajak impor, para importir dapat menghindari masalah yang timbul akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, para importir perlu memperhatikan perhitungan pajak impor 2018 di Indonesia agar dapat melakukan impor barang dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

admin