Perbedaan SKCK untuk CPNS dan Swasta

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang dibutuhkan untuk berbagai kepentingan seperti melamar kerja, mengurus visa, dan lain sebagainya. SKCK diwajibkan bagi setiap warga negara yang ingin memperoleh dokumen resmi tersebut.

Namun, tahukah Anda bahwa ada perbedaan antara SKCK untuk CPNS dan Swasta? Berikut ini adalah penjelasannya.

SKCK untuk CPNS

SKCK untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memiliki ketentuan yang berbeda dengan SKCK untuk swasta. CPNS merupakan perwakilan dari pemerintah, sehingga harus melalui proses seleksi yang lebih ketat.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SKCK CPNS antara lain:

  • WNI
  • Usia antara 18-35 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak pernah terlibat dalam tindak kriminal

Dalam proses pembuatan SKCK CPNS, calon pelamar harus melampirkan fotokopi KTP, NPWP, ijazah terakhir, dan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.

Setelah melengkapi semua dokumen yang diperlukan, calon pelamar akan diwajibkan untuk mengikuti tes tertulis, psikotes, wawancara, dan tes kesehatan. Jika dinyatakan lolos semua tahapan seleksi, barulah SKCK CPNS dapat diterbitkan.

  Persyaratan Membuat SKCK Di Polsek

SKCK CPNS memiliki masa berlaku yang berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing instansi pemerintah. Biasanya, SKCK CPNS berlaku selama 6 bulan hingga 1 tahun.

SKCK untuk Swasta

SKCK untuk swasta memiliki persyaratan yang lebih fleksibel dibandingkan dengan SKCK CPNS. Namun, hal tersebut tidak berarti bahwa SKCK swasta dapat diperoleh dengan mudah.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SKCK swasta antara lain:

  • WNI
  • Usia minimal 17 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak pernah terlibat dalam tindak kriminal

Untuk mendapat SKCK swasta, calon pelamar hanya perlu mengajukan permohonan ke kantor polisi setempat dengan melampirkan fotokopi KTP dan pas foto terbaru. Setelah mengajukan permohonan, calon pelamar akan menjalani proses verifikasi data dari pihak kepolisian.

SKCK swasta memiliki masa berlaku selama 6 bulan hingga 1 tahun, tergantung pada kebijakan masing-masing kantor polisi.

Kesimpulan

SKCK merupakan dokumen resmi yang penting untuk berbagai kepentingan, baik itu untuk melamar kerja maupun mengurus visa. Namun, perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan antara SKCK untuk CPNS dan swasta.

  Persyaratan untuk Membuat (SKCK)

SKCK CPNS memiliki persyaratan yang lebih ketat dibandingkan dengan SKCK swasta, karena CPNS merupakan perwakilan dari pemerintah dan harus melalui proses seleksi yang lebih ketat. Namun, persyaratan tersebut tidak berarti bahwa SKCK swasta dapat diperoleh dengan mudah.

Dalam hal pengajuan SKCK, pastikan untuk melengkapi semua persyaratan yang diperlukan dan memperhatikan masa berlaku dari SKCK tersebut.

Sumber gambar: https://tse1.mm.bing.net/th?q={subtitle}

admin