Apa itu Paspor Hijau?
Perbedaan Paspor Hijau Dan Biru 2024 – Paspor Hijau adalah dokumen yang di terbitkan oleh negara-negara anggota Uni Eropa pada tahun 2024. Paspor ini memberikan hak kepada pemiliknya untuk bepergian ke negara-negara anggota Uni Eropa tanpa visa selama 90 hari dalam setiap periode 180 hari. Oleh karena itu, Paspor Hijau ini juga memberikan akses ke layanan publik dan pelayanan kesehatan di negara-negara anggota Uni Eropa yang sama seperti warga negara setempat.
Paspor Hijau ini dapat di miliki oleh warga negara yang berasal dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Uni Eropa, serta telah divaksinasi penuh terhadap Covid-19 atau telah pulih dari Covid-19. Paspor ini berlaku selama satu tahun dan dapat di perbaharui.
Apa itu Paspor Biru?
Paspor Biru adalah dokumen yang di terbitkan oleh negara-negara anggota ASEAN pada tahun 2024. Oleh karena itu, Paspor ini memberikan hak kepada pemiliknya untuk bepergian ke negara-negara anggota ASEAN tanpa visa selama 30 hari dalam setiap kunjungan. Selain itu, Paspor Biru ini juga memberikan akses ke layanan publik dan kesehatan di negara-negara anggota ASEAN yang sama seperti warga negara setempat.
Paspor Biru ini dapat di miliki oleh warga negara yang berasal dari negara-negara anggota ASEAN dan telah di vaksinasi penuh terhadap Covid-19 atau telah pulih dari Covid-19. Paspor ini berlaku selama tiga tahun dan dapat di perbaharui.
Apa Perbedaan Antara Paspor Hijau dan Paspor Biru?
Perbedaan utama antara Paspor Hijau dan Paspor Biru adalah negara-negara yang menerbitkan dokumen tersebut. Paspor Hijau di terbitkan oleh negara-negara anggota Uni Eropa sedangkan Paspor Biru di terbitkan oleh negara-negara anggota ASEAN.
Selain itu, masa bebas visa yang di berikan oleh Paspor Hijau lebih lama yaitu selama 90 hari dalam setiap periode 180 hari. Sedangkan Paspor Biru hanya memberikan masa bebas visa selama 30 hari dalam setiap kunjungan.
Jangka waktu berlaku Paspor Hijau juga lebih singkat yaitu satu tahun, sedangkan Paspor Biru berlaku selama tiga tahun. Namun, kedua dokumen tersebut dapat di perbaharui.
Apa yang Harus Di lakukan Untuk Mendapatkan Paspor Hijau atau Paspor Biru?
Untuk mendapatkan Paspor Hijau atau Paspor Biru. Terlebih dahulu calon pemilik dokumen harus di vaksinasi penuh terhadap Covid-19 atau telah pulih dari Covid-19. Kemudian, calon pemilik dokumen harus mengajukan permohonan Paspor Hijau atau Paspor Biru ke kantor imigrasi setempat.
Proses pengajuan Paspor Hijau atau Paspor Biru meliputi pengisian formulir aplikasi, pembayaran biaya pengurusan dokumen. Serta pemeriksaan dokumen dan wawancara dengan petugas imigrasi. Setelah dokumen di setujui, Paspor Hijau atau Paspor Biru akan di berikan kepada pemohon. Cara Membuat Akun Dukcapil Online
Kata Kunci Meta: Perbedaan Paspor Hijau Dan Biru 2024
Deskripsi Meta: Perbedaan Paspor Hijau Dan Biru 2024
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups