Perbedaan Paspor Biasa Dengan E-Passport 2023

Perbedaan Paspor Biasa Dengan E-Passport 2023

Apa itu Paspor?

Paspor adalah dokumen perjalanan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara yang memberikan izin bagi pemiliknya untuk bepergian ke negara lain.

Apa itu Paspor Biasa?

Paspor biasa adalah jenis paspor konvensional yang paling umum digunakan. Paspor ini memiliki beberapa halaman kosong yang diisi dengan stempel dan tanda tangan pada setiap kunjungan ke negara lain. Paspor biasa juga memiliki informasi pribadi seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan foto pemilik paspor.

Apa itu E-Passport?

E-Passport adalah jenis paspor elektronik yang memiliki chip terintegrasi di dalamnya. Chip ini berisi informasi pribadi dari pemilik paspor seperti nama, tanggal lahir, dan foto. Selain itu, E-Passport juga memiliki tanda tangan digital dan informasi biometrik seperti sidik jari dan pemindaian iris mata.

  Perpanjang Paspor Manual 2023

Apa Perbedaan Antara Paspor Biasa dan E-Passport?

Perbedaan utama antara Paspor Biasa dan E-Passport adalah penggunaan teknologi chip dalam E-Passport. Dalam Paspor Biasa, informasi pribadi tercetak pada halaman paspor dan harus diisi ulang setiap kali pemilik paspor melakukan perjalanan internasional. Sedangkan dalam E-Passport, informasi pribadi tersimpan dalam chip dan dapat dibaca secara otomatis melalui mesin pembaca E-Passport di bandara atau pelabuhan.

Apa Keuntungan Menggunakan E-Passport?

Keuntungan utama menggunakan E-Passport adalah kemudahan dan kecepatan saat melewati imigrasi di bandara atau pelabuhan. Informasi pribadi seperti nama dan tanggal lahir dapat dibaca secara otomatis oleh mesin pembaca E-Passport. Selain itu, E-Passport juga lebih aman dan sulit dipalsukan karena memiliki tanda tangan digital dan informasi biometrik.

Kapan E-Passport Akan Diterapkan di Indonesia?

E-Passport akan diterapkan di Indonesia pada tahun 2023. Pemerintah Indonesia sedang dalam proses pengadaan dan pengembangan teknologi E-Passport untuk menggantikan paspor biasa yang digunakan saat ini.

Apa Saja Fitur dari E-Passport 2023?

Fitur dari E-Passport 2023 yang akan diterapkan di Indonesia antara lain:

  • Chip berisi informasi pribadi dan biometrik
  • Tanda tangan digital
  • Halaman yang dilengkapi dengan teknologi anti-scan dan anti-copy
  • Layar QR Code yang dapat dibaca menggunakan aplikasi pada smartphone
  • Spesifikasi teknologi yang memenuhi standar International Civil Aviation Organization (ICAO)
  Kementerian Yang Mengurus Mengubah Mencatat Paspor Dinas Atau Diplomatik Adalah 2023

Bagaimana Cara Mendapatkan E-Passport?

Prosedur pengajuan E-Passport tidak jauh berbeda dengan pengajuan paspor biasa. Pemohon harus mengajukan permohonan secara online atau datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan seperti identitas diri dan pasfoto. Namun, biaya pengajuan E-Passport kemungkinan akan lebih mahal dari biaya pengajuan paspor biasa.

Apa Saja Dokumen yang Diperlukan Untuk Pengajuan E-Passport?

Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan E-Passport meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran atau Akta Nikah
  • Pasfoto berwarna dengan latar belakang putih
  • Bukti pembayaran biaya pengajuan E-Passport

Bagaimana Cara Mengecek Ketersediaan E-Passport?

Anda dapat mengecek ketersediaan E-Passport pada situs resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau melalui aplikasi myIM3. Anda dapat memasukkan nomor paspor atau nomor permohonan untuk mengetahui status pengajuan dan ketersediaan E-Passport.

Apa yang Harus Dilakukan Jika E-Passport Hilang atau Rusak?

Jika E-Passport hilang atau rusak, pemilik paspor harus segera melapor ke kantor Imigrasi terdekat. Pemilik paspor juga harus mengajukan permohonan untuk penggantian E-Passport dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti identitas diri dan bukti laporan kehilangan atau kerusakan.

  Pembayaran Paspor BNI 2023

Apa yang Harus Dilakukan Jika E-Passport Sudah Tidak Berlaku?

Jika E-Passport sudah tidak berlaku, pemilik paspor harus mengajukan permohonan untuk pembuatan E-Passport baru dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti identitas diri dan pasfoto. Pemilik paspor juga harus membayar biaya pengajuan E-Passport baru sesuai dengan tarif yang berlaku.

Apakah Paspor Biasa Masih Bisa Digunakan Setelah E-Passport Diterapkan?

Ya, Paspor Biasa masih dapat digunakan sampai masa berlakunya habis. Namun, setelah masa berlaku habis, pemilik paspor harus mengajukan permohonan untuk pembuatan E-Passport baru untuk bisa melakukan perjalanan internasional.

Kesimpulan

Perbedaan antara Paspor Biasa dan E-Passport terletak pada penggunaan teknologi chip pada E-Passport yang memudahkan pada saat melewati imigrasi dan lebih aman untuk menghindari pemalsuan. Pemerintah Indonesia akan menerapkan E-Passport pada tahun 2023 dengan fitur yang lebih canggih dan teknologi yang memenuhi standar ICAO. Pengajuan E-Passport tidak jauh berbeda dengan pengajuan Paspor Biasa namun biaya pengajuan kemungkinan akan lebih mahal. Pemilik paspor dapat mengecek ketersediaan E-Passport melalui situs resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau aplikasi myIM3. Jika E-Passport hilang, rusak atau sudah tidak berlaku, pemilik paspor harus mengajukan permohonan untuk penggantian atau pembuatan E-Passport baru.

admin