Perbedaan Paspor 24 Dan 48 Lembar 2023 – Paspor adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh pemerintah untuk memperbolehkan seseorang masuk atau keluar dari suatu negara. Saat ini, ada dua jenis paspor yang di keluarkan oleh pemerintah Indonesia, yaitu paspor dengan jumlah halaman 24 dan 48 halaman. Pada tahun 2023, peraturan mengenai paspor di Indonesia akan mengalami perubahan. Artikel ini akan membahas perbedaan antara paspor 24 dan 48 halaman, serta bagaimana perubahan peraturan akan mempengaruhi mereka yang ingin membuat paspor.
Baca Juga : Cara Menulis Rumus Sidik Jari Di SKCK Online
Perbedaan antara paspor 24 dan 48 halaman
Paspor 24 halaman adalah paspor dengan jumlah halaman yang lebih sedikit di bandingkan dengan paspor 48 halaman. Paspor 24 halaman biasanya di gunakan oleh orang yang hanya membutuhkan paspor untuk bepergian dalam waktu yang singkat dan dalam jarak yang dekat. Sementara itu, paspor 48 halaman di gunakan oleh orang yang sering bepergian ke luar negeri dan membutuhkan banyak tempat kosong untuk mencantumkan visa dan cap.
Baca Juga : Cara Daftar Paspor Online Lewat Aplikasi 2023
Paspor 24 halaman
Paspor 24 halaman biasanya di gunakan oleh orang yang bepergian dalam waktu yang singkat dan dalam jarak yang dekat. Juga, Paspor ini biasanya cukup untuk menampung semua informasi yang di butuhkan untuk melakukan perjalanan ke negara tetangga atau negara-negara yang jaraknya dekat dengan Indonesia. Paspor 24 halaman juga lebih murah dari paspor 48 halaman, sehingga cocok bagi kelas menengah yang ingin bepergian ke luar negeri tetapi tidak ingin mengeluarkan biaya yang terlalu besar.
Paspor 48 halaman
Selanjutnya, Paspor 48 halaman biasanya di gunakan oleh orang-orang yang sering bepergian ke luar negeri dan membutuhkan banyak tempat kosong untuk mencantumkan visa dan cap. Juga, Paspor ini cocok untuk orang yang melakukan perjalanan ke banyak negara dalam waktu yang singkat. Paspor 48 halaman juga memiliki masa berlaku yang lebih lama di bandingkan dengan paspor 24 halaman, sehingga cocok bagi orang yang sering bepergian ke luar negeri dalam waktu yang lama.
Perubahan peraturan paspor di Indonesia, Perbedaan Paspor 24 Dan 48 Lembar 2023
Pada tahun 2023, peraturan mengenai paspor di Indonesia akan mengalami perubahan. Pemerintah akan mengeluarkan paspor elektronik dengan jumlah halaman 60. Paspor elektronik ini akan di lengkapi dengan chip elektronik yang akan memuat data pribadi pemilik paspor. Paspor elektronik ini di harapkan dapat mempercepat proses imigrasi dan lebih aman dari tindakan penipuan atau pemalsuan.
Bagaimana perubahan peraturan akan mempengaruhi pembuatan paspor?
Perubahan peraturan paspor di Indonesia pada tahun 2023 akan mempengaruhi pembuatan paspor. Pemerintah akan memberikan pilihan kepada masyarakat untuk memilih paspor elektronik dengan jumlah halaman 60 atau paspor biasa dengan jumlah halaman 24 atau 48. Paspor elektronik ini akan memiliki biaya yang lebih mahal di bandingkan dengan paspor biasa. Namun, paspor elektronik akan memberikan keuntungan dalam hal keamanan dan efektivitas dalam proses imigrasi.
Kesimpulan
Bagi orang yang hanya bepergian dalam waktu yang singkat dan dalam jarak yang dekat, paspor 24 halaman biasanya sudah cukup. Namun, bagi orang yang sering bepergian ke luar negeri, paspor 48 halaman lebih cocok. Kemudian, Pada tahun 2023, peraturan mengenai paspor di Indonesia akan mengalami perubahan dengan di keluarkan paspor elektronik dengan jumlah halaman 60. Paspor elektronik ini di harapkan dapat mempercepat proses imigrasi dan lebih aman dari tindakan penipuan atau pemalsuan.
Jika mengalami kesulitan dalam pengurusan paspor Anda bisa menggunakan Jasa Paspor atau Layanan Paspor terpercaya.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups











