Perbedaan Legalisasi Dan Apostille

Klik ! Untuk Konsul by WA

Perbedaan Legalisasi Dan Apostille

Secara umum, legalisasi dan apostille adalah proses untuk memastikan keamanan dokumen sebelum digunakan di luar negeri. Namun, kedua proses ini memiliki perbedaan dan berikut adalah penjelasannya:

Legalitas

Legalisasi adalah proses untuk memvalidasi dokumen oleh pejabat publik atau otoritas resmi, seperti notaris atau kedutaan besar. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa dokumen tersebut adalah sah dan asli serta tidak ada unsur kecurangan atau penipuan. Legalisasi biasanya diperlukan untuk dokumen penting seperti akta kelahiran, pernikahan, dan kematian, serta dokumen pendukung seperti sertifikat akademik atau surat keterangan kerja.

Proses legalisasi di Indonesia biasanya melibatkan notaris terlebih dahulu. Dokumen yang ingin dilegalisasi akan diajukan ke notaris untuk disahkan dan kemudian dikirim ke kantor gubernur atau kantor Kementerian Luar Negeri di daerah masing-masing untuk divalidasi lagi. Setelah itu, dokumen akan diserahkan ke kedutaan besar atau konsulat negara tujuan untuk legalisasi terakhir sebelum digunakan di luar negeri.

Apostille

Apostille adalah proses untuk memverifikasi dokumen oleh otoritas resmi yang ditunjuk oleh Konvensi Den Haag. Tujuannya adalah untuk memastikan keamanan dokumen yang akan digunakan di negara-negara yang merupakan anggota Konvensi tersebut. Apostille hanya berlaku untuk dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah atau badan publik, seperti akta kelahiran, sertifikat nikah, dan surat keterangan kematian. Dokumen yang dikeluarkan oleh pihak swasta tidak dapat dilegalkan dengan apostille.

Klik ! Untuk Konsul by WA

Proses apostille di Indonesia dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Dokumen yang ingin diberi apostille harus diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan dokumen pendukung seperti identitas diri dan bukti pembayaran. Setelah dokumen diterima, Kementerian Hukum dan HAM akan memverifikasinya dan memberikan apostille jika dokumen tersebut memenuhi persyaratan.

Perbedaan

Perbedaan utama antara legalisasi dan apostille adalah prosesnya. Legalisasi melibatkan beberapa tahap verifikasi oleh otoritas resmi mulai dari notaris sampai ke kedutaan besar atau konsulat negara tujuan, sedangkan apostille hanya melibatkan satu tahap verifikasi oleh otoritas yang ditunjuk oleh Konvensi Den Haag. Selain itu, dokumen yang dapat dilegalisasi lebih luas dan mencakup dokumen yang dikeluarkan oleh pihak swasta, sementara apostille hanya berlaku untuk dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah atau badan publik.

Kedua proses ini memiliki peran penting dalam memastikan keamanan dokumen yang digunakan di luar negeri. Oleh karena itu, penting untuk memahami perbedaan antara legalisasi dan apostille serta prosesnya agar dokumen yang digunakan di luar negeri dapat diakui secara sah dan asli.

Klik ! Untuk Konsul by WA

Klik ! Untuk Konsul by WA