Legalitas
Perbedaan Legalisasi Dan Apostille. Legalisasi adalah proses untuk memvalidasi dokumen oleh pejabat publik atau otoritas resmi, seperti notaris atau kedutaan besar. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa dokumen tersebut adalah sah dan asli serta tidak ada unsur kecurangan atau penipuan. Legalisasi biasanya di perlukan untuk dokumen penting seperti akta kelahiran, pernikahan, dan kematian, serta dokumen pendukung seperti sertifikat akademik atau surat keterangan kerja. PT. jangkar Global Groups
Proses legalisasi di Indonesia biasanya melibatkan notaris terlebih dahulu. Dokumen yang ingin di legalisasi akan di ajukan ke notaris untuk di sahkan dan kemudian di kirim ke kantor gubernur atau kantor Kementerian Luar Negeri di daerah masing-masing untuk di validasi lagi. Setelah itu, dokumen akan di serahkan ke kedutaan besar atau konsulat negara tujuan untuk legalisasi terakhir sebelum di gunakan di luar negeri.
Apostille
Apostille adalah proses untuk memverifikasi dokumen oleh otoritas resmi yang di tunjuk oleh Konvensi Den Haag. Tujuannya adalah untuk memastikan keamanan dokumen yang akan digunakan di negara-negara yang merupakan anggota Konvensi tersebut. Apostille hanya berlaku untuk dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah atau badan publik, seperti akta kelahiran, sertifikat nikah, dan surat keterangan kematian. Dokumen yang di keluarkan oleh pihak swasta tidak dapat di legalkan dengan apostille.
Proses apostille di Indonesia di lakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Dokumen yang ingin di beri apostille harus di serahkan ke Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan dokumen pendukung seperti identitas diri dan bukti pembayaran. Setelah dokumen di terima, Kementerian Hukum dan HAM akan memverifikasinya dan memberikan apostille jika dokumen tersebut memenuhi persyaratan.
Perbedaan
Perbedaan utama antara legalisasi dan apostille adalah prosesnya. Legalisasi melibatkan beberapa tahap verifikasi oleh otoritas resmi mulai dari notaris sampai ke kedutaan besar atau konsulat negara tujuan.
Kedua proses ini memiliki peran penting dalam memastikan keamanan dokumen yang di gunakan di luar negeri. Oleh karena itu, penting untuk memahami perbedaan antara legalisasi dan apostille serta prosesnya agar dokumen yang di gunakan di luar negeri dapat di akui secara sah dan asli.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups