Peraturan Tentang Pph Impor

Peraturan tentang Pph Impor adalah peraturan yang mengatur tentang pajak penghasilan yang harus dibayarkan pada saat impor barang dari luar negeri. Pajak penghasilan yang dimaksud adalah Pph Final.

Apa itu Pph Final?

Pph Final adalah pajak penghasilan yang dikenakan untuk suatu penghasilan yang hanya terjadi sekali dan tidak terus-menerus. Pph Final ini dikenakan pada saat impor barang dari luar negeri.

Adapun jenis-jenis barang yang dikenakan Pph Final adalah:

  • Barang yang impornya dikenakan Ppn
  • Barang yang impornya tidak dikenakan Ppn
  • Barang yang impornya dikenakan Ppn, tetapi tidak dikembalikan

Jumlah Pph Final yang harus dibayarkan adalah sebesar 7,5% dari nilai barang yang diimpor atau sebesar 0,5% dari nilai barang yang diimpor jika barang yang diimpor adalah bahan mentah atau barang setengah jadi.

  Tata Cara Impor Mmea

Bagaimana Cara Menghitung Pph Final?

Cara menghitung Pph Final adalah sebagai berikut:

  • Jumlah Pph Final = 7,5% x nilai barang yang diimpor (jika barang yang diimpor bukan bahan mentah atau barang setengah jadi)
  • Jumlah Pph Final = 0,5% x nilai barang yang diimpor (jika barang yang diimpor adalah bahan mentah atau barang setengah jadi)

Contoh:

Jika nilai barang yang diimpor sebesar Rp10.000.000,- maka:

  • Jumlah Pph Final = 7,5% x Rp10.000.000,- = Rp750.000,- (jika barang yang diimpor bukan bahan mentah atau barang setengah jadi)
  • Jumlah Pph Final = 0,5% x Rp10.000.000,- = Rp50.000,- (jika barang yang diimpor adalah bahan mentah atau barang setengah jadi)

Kapan Pph Final Harus Dibayarkan?

Pph Final harus dibayarkan pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang (PIB) atau pemberitahuan impor barang kiriman melalui pos (PIBK).

Apabila Pph Final tidak dibayarkan pada saat PIB atau PIBK, maka dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% dari jumlah Pph Final yang seharusnya dibayarkan.

Siapa Yang Wajib Membayar Pph Final?

Yang wajib membayar Pph Final adalah:

  • Pemberitahuan impor yang melakukan kegiatan impor
  • PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) yang melakukan kegiatan impor atas nama Pemberitahuan impor
  Impor Minyak Pertamina: Apa yang Harus Kamu Ketahui

Apa Saja Kewajiban Pemberitahuan Impor?

Kewajiban Pemberitahuan impor antara lain adalah:

  • Melakukan pendaftaran dan mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
  • Mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau Pemberitahuan Impor Barang Kiriman Melalui Pos (PIBK)
  • Melakukan pembayaran bea masuk dan pajak
  • Melakukan pembebasan barang dari pengawasan kepabeanan

Apa Saja Sanksi Yang Dapat Diberikan Jika Tidak Membayar Pph Final?

Sanksi yang dapat diberikan jika tidak membayar Pph Final antara lain adalah:

  • Denda administratif sebesar 2% dari jumlah Pph Final yang seharusnya dibayarkan
  • Pemutusan kegiatan impor
  • Pembebasan barang dari pengawasan kepabeanan dibatalkan

Bagaimana Cara Mengajukan PIB atau PIBK?

Cara mengajukan PIB atau PIBK adalah sebagai berikut:

  • Pendaftaran dan pengambilan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
  • Melakukan pengisian formulir Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau Pemberitahuan Impor Barang Kiriman Melalui Pos (PIBK)
  • Mengajukan PIB atau PIBK beserta dokumen pendukung ke kantor bea cukai
  • Melakukan pembayaran bea masuk dan pajak
  • Menerima barang dari kantor bea cukai

Bagaimana Jika Barang Tidak Lulus Pemeriksaan Kepabeanan?

Jika barang tidak lulus pemeriksaan kepabeanan, maka:

  • Barang tersebut tidak dapat diterima ke wilayah Indonesia
  • Barang tersebut dapat diusulkan untuk dikembalikan ke negara asal atau dihancurkan
  Pemberitahuan Barang Impor: Panduan Lengkap

Bagaimana Cara Mengajukan Banding Jika Barang Tidak Lulus Pemeriksaan Kepabeanan?

Cara mengajukan banding jika barang tidak lulus pemeriksaan kepabeanan adalah sebagai berikut:

  • Mengajukan banding ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  • Melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan
  • Menunggu keputusan dari KPP

Kesimpulan

Peraturan tentang Pph Impor mengatur tentang pajak penghasilan yang harus dibayarkan pada saat impor barang dari luar negeri. Pajak penghasilan yang dimaksud adalah Pph Final. Pph Final dikenakan pada saat impor barang yang hanya terjadi sekali dan tidak terus-menerus. Cara menghitung Pph Final adalah 7,5% dari nilai barang yang diimpor atau 0,5% dari nilai barang yang diimpor jika barang yang diimpor adalah bahan mentah atau barang setengah jadi. Yang wajib membayar Pph Final adalah Pemberitahuan Impor atau PPJK. Kewajiban Pemberitahuan Impor antara lain adalah melakukan pendaftaran dan mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK), mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau Pemberitahuan Impor Barang Kiriman Melalui Pos (PIBK), melakukan pembayaran bea masuk dan pajak, serta melakukan pembebasan barang dari pengawasan kepabeanan. Sanksi yang dapat diberikan jika tidak membayar Pph Final antara lain adalah denda administratif, pemutusan kegiatan impor, serta pembebasan barang dari pengawasan kepabeanan dibatalkan.

admin