Peraturan Tentang Penyetaraan Ijazah PNS

Peraturan Tentang Penyetaraan Ijazah PNS

Bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), memiliki ijazah yang sesuai dengan jabatan yang diemban merupakan hal yang penting. Namun, terkadang terdapat PNS yang memiliki ijazah yang tidak sesuai dengan jabatan yang dipegang, sehingga diperlukan penyetaraan ijazah agar dapat menempati jabatan yang diinginkan. Berikut adalah peraturan tentang penyetaraan ijazah PNS di Indonesia:

Apa Itu Penyetaraan Ijazah PNS?

Penyetaraan ijazah PNS adalah proses untuk mengakui dan membandingkan tingkat pendidikan seseorang yang dimiliki di luar negeri atau di dalam negeri dengan standar pendidikan di Indonesia. Penyetaraan ijazah ini bertujuan untuk menjamin kualitas tenaga kerja pada instansi pemerintah, sehingga setiap PNS yang menempati suatu jabatan dapat memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai.

Peraturan Tentang Penyetaraan Ijazah PNS

Menurut peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat beberapa persyaratan untuk melakukan penyetaraan ijazah PNS. Pertama, PNS harus memiliki ijazah dari lembaga pendidikan yang diakui oleh pemerintah. Kedua, ijazah yang akan disetarakan harus relevan dengan jabatan yang diemban. Ketiga, PNS harus telah memenuhi masa kerja minimal selama 2 tahun di instansi pemerintah. Keempat, PNS harus mengajukan permohonan penyetaraan ijazah ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah setempat. Terakhir, PNS harus melampirkan dokumen-dokumen seperti transkrip nilai, ijazah, dan sertifikat kursus.

  Penyetaraan Ijazah LIPIA

Cara Mengajukan Permohonan Penyetaraan Ijazah PNS

Bagi PNS yang ingin melakukan penyetaraan ijazah, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

1. Melengkapi berkas permohonan penyetaraan ijazah PNS, seperti formulir permohonan, fotokopi KTP, fotokopi ijazah, dan fotokopi transkrip nilai.

2. Menyiapkan dokumen pendukung seperti sertifikat pelatihan, sertifikat keahlian, dan sertifikat pengalaman kerja.

3. Membayar biaya administrasi untuk penyetaraan ijazah.

4. Mengajukan permohonan ke LLDIKTI wilayah setempat.

5. Menunggu hasil penyetaraan ijazah dari LLDIKTI. Biasanya, proses penyetaraan dapat memakan waktu hingga beberapa bulan tergantung dari kompleksitas proses penyetaraan dan kelengkapan dokumen.

Kesimpulan

Demikianlah peraturan tentang penyetaraan ijazah PNS dan cara mengajukan permohonannya di Indonesia. Meskipun terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, namun penyetaraan ijazah ini penting bagi PNS untuk menempati jabatan yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi. Dalam hal ini, LLDIKTI wilayah setempat memiliki peran penting dalam melakukan penyetaraan ijazah sehingga dapat menjaga kualitas tenaga kerja pada instansi pemerintah.

admin