Peraturan Tentang Pembuatan SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh kepolisian sebagai syarat saat mengurus berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, beasiswa, atau kepemilikan senjata api. Namun, dalam penerbitannya terdapat beberapa peraturan yang harus dipatuhi. Berikut adalah penjelasan mengenai peraturan tentang pembuatan SKCK.

1. Syarat Umum Pembuatan SKCK

Untuk mendapatkan SKCK, terdapat beberapa syarat umum yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berumur 17 tahun ke atas
  • Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan
  • Tidak pernah dinyatakan sebagai pengidap atau penderita penyakit menular atau kejiwaan
  • Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana atau kejahatan

Jika ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi, maka pemohon tidak dapat mengajukan permohonan SKCK.

2. Jenis SKCK

Terdapat beberapa jenis SKCK yang diterbitkan oleh kepolisian, yaitu:

  • SKCK umum
  • SKCK khusus
  • SKCK untuk keperluan pengajuan visa ke luar negeri
  Syarat SKCK Polisi

Setiap jenis SKCK memiliki persyaratan dan prosedur yang berbeda sesuai dengan keperluannya.

3. Prosedur Pembuatan SKCK

Prosedur pembuatan SKCK dapat dilakukan dengan cara online atau langsung ke kantor polisi terdekat. Berikut adalah langkah-langkah pembuatan SKCK secara online:

  1. Buka website resmi kepolisian di https://www.polri.go.id/
  2. Pilih menu “SKCK Online”
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor handphone yang terhubung dengan aplikasi e-KTP
  4. Isi data diri secara lengkap
  5. Setelah selesai, cetak dan bayar biaya administrasi di bank yang ditentukan
  6. Ambil SKCK di kantor polisi terdekat

4. Waktu Penerbitan SKCK

Waktu penerbitan SKCK bervariasi sesuai dengan jenis SKCK dan tingkat kesibukan kantor polisi. Secara umum, waktu penerbitan SKCK adalah 1-7 hari kerja sejak permohonan diterima.

5. Biaya Pembuatan SKCK

Biaya pembuatan SKCK bervariasi sesuai dengan jenis SKCK dan daerah. Secara umum, biaya pembuatan SKCK berkisar antara Rp. 30.000 – Rp. 60.000.

6. Masa Berlaku SKCK

Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlaku habis, pemohon perlu mengurus pembuatan SKCK baru untuk keperluan selanjutnya.

  Ukuran Foto Buat SKCK 2023

7. Penolakan Permohonan SKCK

Permohonan SKCK dapat ditolak jika:

  • Pemohon tidak memenuhi syarat umum atau persyaratan yang ditentukan
  • Pemohon telah terlibat dalam tindak pidana atau kejahatan
  • Terdapat kesalahan dalam pengisian data
  • Pemohon lupa membawa dokumen pendukung yang diperlukan

8. Kesimpulan

SKCK merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap individu untuk mengurus berbagai keperluan, baik itu melamar pekerjaan, beasiswa, atau kepemilikan senjata api. Dalam pembuatannya, terdapat beberapa peraturan yang harus dipatuhi, mulai dari syarat umum, jenis SKCK, prosedur pembuatan, waktu penerbitan, biaya pembuatan, masa berlaku, hingga penolakan permohonan. Dengan memenuhi semua peraturan yang ditentukan, diharapkan pemohon dapat memperoleh SKCK dengan mudah dan cepat sesuai keperluannya.

admin