Peraturan Pph Impor
Peraturan Pph Impor adalah salah satu aturan yang harus di patuhi oleh perusahaan atau individu yang melakukan impor barang ke Indonesia. Maka dari itu, pph atau Pajak Pertambahan Nilai Impor adalah pajak yang di kenakan pada barang-barang yang di impor ke Indonesia.
Maka dari itu, pph Impor ini di atur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Cara Menghitung Pajak Bea Impor
Apa Itu Pajak Pertambahan Nilai Impor?
Maka dari itu, pajak Pertambahan Nilai Impor adalah pajak yang di kenakan pada barang-barang yang di impor ke Indonesia. Besarnya pajak ini adalah 10% dari harga jual barang yang di impor. Pajak ini di bayar oleh importir atau pemilik barang yang melakukan impor. Maka dari itu, pajak ini merupakan sumber penerimaan negara yang penting karena dapat meningkatkan pendapatan negara.
Siapa yang Harus Membayar Pajak Pertambahan Nilai Impor?
Maka dari itu, perusahaan atau individu yang melakukan impor barang ke Indonesia wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai Impor. Importir atau pemilik barang yang melakukan impor bertanggung jawab atas pembayaran pajak ini. Pajak ini juga harus di bayar oleh orang asing yang melakukan impor barang ke Indonesia.
Maka dari itu, ada beberapa barang yang di kecualikan dari pajak ini, seperti barang hasil produksi dalam negeri yang di ekspor dan barang yang di impor untuk kepentingan tertentu, seperti kepentingan keamanan nasional dan kemanusiaan.
Berapa Besar Pajak Pertambahan Nilai Impor?
Maka dari itu, besarnya Pajak Pertambahan Nilai Impor adalah 10% dari harga jual barang yang di impor. Harga jual barang yang di impor yang di gunakan sebagai dasar pengenaan pajak adalah harga CIF (Cost, Insurance, and Freight).
Maka dari itu, harga CIF adalah harga barang yang di impor di tambah biaya asuransi dan pengiriman dari negara asal ke Indonesia. Namun, ada beberapa barang yang di kenakan tarif pajak yang lebih rendah atau lebih tinggi dari 10%, tergantung pada jenis barang dan negara asal barang tersebut.
Bagaimana Cara Membayar Pajak Pertambahan Nilai Impor?
Maka dari itu, importir atau pemilik barang yang melakukan impor harus membayar Pajak Pertambahan Nilai Impor melalui bank yang di tunjuk oleh Di rektorat Jenderal Pajak atau melalui DJP Online. Pajak ini harus di bayar sebelum barang yang di impor di keluarkan dari tempat pengeluaran barang impor.
Maka dari itu, importir atau pemilik barang yang melakukan impor juga harus memasukkan nomor identitas wajib pajak (NPWP). Jika importir atau pemilik barang tidak memiliki NPWP, mereka harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan memperoleh NPWP terlebih dahulu.
Apa Sanksi yang Di terima Jika Tidak Membayar Pajak Pertambahan Nilai Impor?
Maka dari itu, jika importir atau pemilik barang yang melakukan impor tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai Impor, mereka akan di kenakan sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif yang di kenakan dapat berupa denda dan/atau penyitaan barang impor.
Maka dari itu, sanksi pidana yang di kenakan dapat berupa pidana penjara dan/atau pidana denda. Oleh karena itu, sangat penting bagi importir atau pemilik barang yang melakukan impor.
Apa yang Harus Di lakukan Setelah Membayar Pajak Pertambahan Nilai Impor?
Maka dari itu, setelah membayar Pajak Pertambahan Nilai Impor, importir atau pemilik barang yang melakukan impor harus melampirkan bukti pembayaran pajak pada saat melakukan proses pengeluaran barang impor. Bukti pembayaran pajak ini dapat berupa Surat Setoran Pajak (SSP) atau bukti pembayaran melalui DJP Online.
Maka dari itu, barang impor baru dapat di keluarkan dari tempat pengeluaran barang impor setelah importir atau pemilik barang yang melakukan impor menunjukkan bukti pembayaran pajak.
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai Impor?
Maka dari itu, untuk menghitung besarnya Pajak Pertambahan Nilai Impor, importir atau pemilik barang yang melakukan impor. Harga jual barang yang di impor yang di gunakan sebagai dasar pengenaan pajak adalah harga CIF (Cost, Insurance, and Freight).
Maka dari itu, harga CIF adalah harga barang yang di impor di tambah biaya asuransi. Setelah itu, importir atau pemilik barang yang melakukan impor dapat menghitung besarnya Pajak Pertambahan Nilai Impor dengan rumus sebagai berikut:
Pajak Pertambahan Nilai Impor = 10% x Harga Jual Barang yang Di impor
Apa yang Harus Di lakukan Jika Terdapat Masalah pada Pajak Pertambahan Nilai Impor?
Maka dari itu, jika terdapat masalah pada Pajak Pertambahan Nilai Impor, importir atau pemilik barang yang melakukan impor dapat mengajukan banding ke Di rektorat Jenderal Pajak. Banding harus di ajukan dalam waktu 3 bulan sejak tanggal terbitnya surat pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak. Maka dari itu, jika banding di terima, importir atau pemilik barang yang melakukan impor akan mendapatkan pengembalian.
Peraturan Pph Impor
Maka dari itu, peraturan Pph Impor adalah aturan yang harus di patuhi oleh perusahaan atau individu yang melakukan impor barang ke Indonesia. Pajak Pertambahan Nilai Impor adalah pajak yang di kenakan pada barang-barang yang di impor ke Indonesia. Besarnya pajak ini adalah 10% dari harga jual barang yang di impor.
Importir atau pemilik barang yang melakukan impor harus membayar Pajak Pertambahan Nilai Impor melalui bank yang di tunjuk oleh Di rektorat Jenderal Pajak atau melalui DJP Online. Maka dari itu, jika importir atau pemilik barang yang melakukan impor tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai Impor.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id