Peraturan Pemberitahuan Impor Barang adalah aturan yang mengatur tentang kewajiban pengusaha yang melakukan kegiatan impor barang untuk memberikan pemberitahuan impor barang ke pihak yang berwenang. Toko Buku Impor Bekas Bandung
1. Apa itu Pemberitahuan Impor Barang?’
Pemberitahuan Impor Barang adalah pemberitahuan tertulis yang di berikan oleh pengusaha yang melakukan kegiatan impor barang kepada pihak yang berwenang. Pemberitahuan impor barang ini berisi informasi mengenai identitas barang impor, jumlah barang impor, nilai barang impor, serta dokumen pendukung impor barang.
2. Mengapa Peraturan Pemberitahuan Impor Barang Di buat?
Peraturan Pemberitahuan Impor Barang di buat untuk mengatur dan memudahkan pengawasan terhadap impor barang. Dengan adanya pemberitahuan impor barang, pihak yang berwenang dapat melakukan pengawasan terhadap impor barang yang masuk dan keluar di Indonesia. Hal ini di lakukan untuk melindungi kepentingan negara, masyarakat, dan konsumen agar tidak terjadi tindakan penyelundupan atau impor barang ilegal.
3. Siapa yang harus Melakukan Pemberitahuan Impor Barang?
Maka dari itu, Semua pengusaha yang melakukan kegiatan impor barang harus memberikan pemberitahuan impor barang kepada pihak yang berwenang. Pengusaha yang di maksud adalah orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan impor barang secara terus-menerus atau dalam jumlah besar. Pengusaha yang melakukan impor barang secara tidak terus-menerus atau dalam jumlah kecil tidak di wajibkan memberikan pemberitahuan impor barang.
4. Kapan Waktu yang Tepat Untuk Melakukan Pemberitahuan Impor Barang?
Maka dari itu, Pemberitahuan impor barang harus di lakukan sebelum barang impor masuk ke wilayah Indonesia. Pengusaha yang melakukan kegiatan impor barang harus memberikan pemberitahuan impor barang sebelum melakukan proses pengambilan barang dari tempat penyimpanan sementara atau tempat pengeluaran barang dari pelabuhan.
5. Apa yang Harus Di sediakan dalam Pemberitahuan Impor Barang?
Maka dari itu, Pemberitahuan impor barang harus berisi informasi mengenai identitas barang impor, jumlah barang impor, nilai barang impor, serta dokumen pendukung impor barang. Dokumen pendukung impor barang yang harus di sediakan antara lain:
- Invoice
- Packing List
- Bill of Lading
- Sertifikat Kesehatan
- Sertifikat Fumigasi
- Sertifikat Asal Barang
6. Bagaimana Cara Melakukan Pemberitahuan Impor Barang?
Maka dari itu, Pengusaha yang melakukan kegiatan impor barang dapat melakukan pemberitahuan impor barang secara online melalui sistem online Single Submission. Selain itu, pengusaha juga dapat melakukan pemberitahuan impor barang secara manual dengan mengisi formulir pemberitahuan impor barang yang di sediakan oleh pihak yang berwenang.
7. Apa yang Terjadi Jika Tidak Melakukan Pemberitahuan Impor Barang?
Maka dari itu, Jika pengusaha yang melakukan kegiatan impor barang tidak memberikan pemberitahuan impor barang, maka akan di kenai sanksi berupa denda administrasi. Besarnya denda administrasi yang di kenakan tergantung pada tingkat pelanggaran yang di lakukan oleh pengusaha.
8. Peraturan Pemberitahuan Impor Barang
Maka dari itu, Peraturan Pemberitahuan Impor Barang adalah aturan yang mengatur tentang kewajiban pengusaha yang melakukan kegiatan impor barang untuk memberikan pemberitahuan impor barang ke pihak yang berwenang. Dengan adanya pemberitahuan impor barang, pihak yang berwenang dapat melakukan pengawasan terhadap impor barang yang masuk dan keluar di Indonesia.
Maka dari itu, Semua pengusaha yang melakukan kegiatan impor barang harus memberikan pemberitahuan impor barang kepada pihak yang berwenang. Pemberitahuan impor barang harus di lakukan sebelum barang impor masuk ke wilayah Indonesia dan harus berisi informasi mengenai identitas barang impor, jumlah barang impor, nilai barang impor, serta dokumen pendukung impor barang.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id