Peraturan Mengenai Barang Impor

Adi

Updated on:

Peraturan Mengenai Barang Impor
Direktur Utama Jangkar Goups

Barang impor merupakan barang yang di impor dari negara lain ke negara kita. Barang impor ini bisa berupa barang dagangan, barang modal, atau barang habis pakai. Sebagai negara yang terbuka, Indonesia memiliki peraturan yang mengatur masuknya barang impor ke dalam negeri. Peraturan mengenai barang impor ini bertujuan untuk melindungi produsen dalam negeri dan kepentingan ekonomi nasional.

@jangkargroups

Mau tau cara urus persetujuan Ekspor/Import ? Yuk kita pelajari dari Portal INSW Kementrian Perdagangan. Kenali juga apa itu HS Code dan jika tidak tau nomer HS Code, anda langsung tanya ke Kantor Bea Cukai Rawamangun bagian klasifikasi barang. #kemendag #insw #persetujuanimpor #persetujuanekspor #jangkargroups #hscode

♬ Pintar Goyang Itu Harus Ygy – Donny Fernanda

Peraturan Umum Mengenai Barang Impor

Peraturan Umum Mengenai Barang Impor

Secara umum, peraturan mengenai barang impor ini di atur dalam UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Beberapa peraturan umum mengenai barang impor antara lain:

1. Barang impor harus memenuhi standar teknis sesuai dengan persyaratan yang di tetapkan oleh pemerintah.

2. Selanjutnya, Pemerintah dapat memberlakukan bea masuk terhadap barang impor untuk melindungi produsen dalam negeri.

3. Kemudian, Pemerintah dapat menetapkan izin impor tertentu untuk barang impor yang di anggap sensitif.

4. Kemudian, Pemerintah dapat melarang impor barang yang di anggap membahayakan keamanan nasional atau kesehatan masyarakat.

Prosedur Peraturan Mengenai Barang Impor

Prosedur Peraturan Mengenai Barang Impor

Setiap pengusaha yang ingin melakukan impor barang harus mematuhi prosedur impor yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Proses impor barang terdiri dari beberapa tahap, antara lain:

1. Pendaftaran sebagai importir

Kemudian, Setiap pengusaha yang ingin melakukan impor barang harus terlebih dahulu mendaftarkan diri sebagai importir ke Di rektorat Jenderal Bea dan Cukai. Maka, Dalam proses pendaftaran ini, pengusaha harus mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen yang di perlukan seperti izin usaha dan NPWP.

2. Penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI)

Setelah mendaftar sebagai importir, pengusaha harus mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat Persetujuan Impor (SPI) ke Di rektorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Sehingga, SPI di perlukan untuk melakukan proses pabean dan memasukkan barang impor ke dalam negeri.

3. Pemeriksaan dokumen dan barang

selanjutnya, Setelah memperoleh SPI, pengusaha harus memasukkan barang impor ke dalam pelabuhan dan melakukan pemeriksaan dokumen dan barang oleh petugas Bea dan Cukai. Maka, Pemeriksaan ini di lakukan untuk memastikan bahwa barang impor sesuai dengan dokumen dan persyaratan yang telah di tetapkan.

4. Pembayaran bea masuk dan pajak

Kemudian, Setelah pemeriksaan dokumen dan barang selesai di lakukan, pengusaha harus membayar bea masuk dan pajak yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Sehingga, Pembayaran ini dilakukan melalui bank yang terkait dengan Bea dan Cukai.

5. Pengambilan barang impor

Kemudian, Setelah membayar bea masuk dan pajak, pengusaha dapat mengambil barang impor dari pelabuhan dan memasukkan ke dalam gudang penyimpanan.

Peraturan Mengenai Barang Impor Terlarang

Terdapat beberapa jenis barang impor yang di larang untuk masuk ke dalam negeri. Maka, Barang-barang ini di anggap membahayakan keamanan nasional atau kesehatan masyarakat. Beberapa barang impor terlarang antara lain:

1. Obat-obatan dan kosmetik ilegal

Kemudian, Obat-obatan dan kosmetik ilegal tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sehingga, Barang-barang ini di anggap membahayakan kesehatan masyarakat.

2. Senjata api, amunisi, dan bahan peledak

Selanjutnya, Senjata api, amunisi, dan bahan peledak di anggap membahayakan keamanan nasional dan hanya boleh di miliki oleh aparat keamanan yang berwenang.

3. Barang-barang pornografi

Kemudian, Barang-barang pornografi di anggap merusak moral dan budaya masyarakat Indonesia.

4. Barang bekas

Kemudian, Barang bekas yang berpotensi membawa penyakit atau hama di larang untuk masuk ke dalam negeri. Maka, Barang bekas yang di izinkan untuk masuk harus melewati proses karantina dan di sinfeksi yang ketat.

Peraturan Mengenai Barang Impor yang Harus Memenuhi Standar Teknis

Barang impor harus memenuhi standar teknis yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Maka, Standar teknis ini bertujuan untuk melindungi kesehatan, keselamatan, dan lingkungan. Barang impor yang harus memenuhi standar teknis antara lain:

1. Barang elektronik

Barang elektronik harus memenuhi standar keselamatan, kinerja, dan emisi elektromagnetik yang di tetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).

2. Kendaraan bermotor

Selanjutnya, Kendaraan bermotor harus memenuhi standar emisi gas buang dan keselamatan yang di tetapkan oleh Kementerian Perhubungan.

3. Peralatan kesehatan

Kemudian, Peralatan kesehatan harus memenuhi standar keselamatan dan kinerja yang di tetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kesimpulan – Peraturan Mengenai Barang Impor

Peraturan mengenai barang impor memiliki tujuan untuk melindungi produsen dalam negeri dan kepentingan ekonomi nasional. Maka, Setiap pengusaha yang ingin melakukan impor barang harus mematuhi prosedur impor yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Sehingga, Barang impor harus memenuhi standar teknis yang telah di tetapkan untuk melindungi kesehatan, keselamatan, dan lingkungan. Maka, Pengusaha harus memperhatikan jenis barang impor yang di larang untuk masuk ke dalam negeri. Kemudian, Dengan mematuhi peraturan mengenai barang impor, di harapkan Indonesia dapat memperoleh manfaat dari perdagangan internasional. Undang Undang Penanaman Modal: Panduan Lengkap

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

  Buah Impor China: Jenis-jenis
Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor