Peraturan Masa Berlaku Paspor 2023

Peraturan Masa Berlaku Paspor 2023

Pengantar

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memungkinkan seseorang melakukan perjalanan internasional. Paspor biasanya memiliki masa berlaku tertentu sebelum harus diperbarui. Di Indonesia, peraturan masa berlaku paspor akan diubah pada tahun 2023. Berikut adalah informasi lebih detail tentang peraturan baru tersebut.

Masa Berlaku Paspor Saat Ini

Saat ini, paspor Indonesia memiliki masa berlaku selama 5 tahun untuk warga biasa dan 10 tahun untuk pejabat pemerintah dan pebisnis. Ini berarti bahwa setelah 5 atau 10 tahun, paspor harus diperbarui untuk dapat digunakan kembali.

Perubahan Peraturan Masa Berlaku Paspor

Pada tahun 2023, peraturan masa berlaku paspor akan diubah. Seluruh paspor Indonesia akan memiliki masa berlaku selama 10 tahun, baik untuk warga biasa maupun pejabat pemerintah dan pebisnis. Ini berarti bahwa setiap paspor akan dapat digunakan selama 10 tahun sebelum harus diperbarui. Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan proses penerbitan paspor dan untuk memberikan kemudahan bagi warga Indonesia dalam melakukan perjalanan internasional.

  Imigrasi Batam Paspor Online 2023

Persyaratan untuk Mendapatkan Paspor

Untuk mendapatkan paspor, warga Indonesia harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, calon pemegang paspor harus memiliki KTP serta Kartu Keluarga. Selain itu, mereka harus memiliki surat keterangan kerja atau izin usaha jika ingin mendapatkan paspor pebisnis. Untuk paspor pejabat pemerintahan, calon pemegang harus memiliki surat tugas atau surat keterangan jabatan. Terakhir, calon pemegang paspor harus membayar biaya pengurusan paspor yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Prosedur Penerbitan Paspor

Prosedur penerbitan paspor melibatkan beberapa tahap. Pertama, calon pemegang paspor harus mengisi formulir aplikasi online. Setelah itu, mereka harus datang ke Kantor Imigrasi terdekat untuk mengambil foto, sidik jari dan tanda tangan. Setelah semua informasi dan dokumen diperiksa dan disetujui, paspor akan diterbitkan dan dapat diambil di Kantor Imigrasi.

Kesimpulan

Peraturan masa berlaku paspor Indonesia akan mengalami perubahan pada tahun 2023. Seluruh paspor akan memiliki masa berlaku selama 10 tahun, baik untuk warga biasa maupun pejabat pemerintah dan pebisnis. Pemerintah berharap bahwa perubahan ini akan memudahkan warga Indonesia dalam melakukan perjalanan internasional. Untuk mendapatkan paspor, calon pemegang harus memenuhi beberapa persyaratan dan mengikuti prosedur penerbitan yang telah ditetapkan.

  Paspor Chip: Pengenalan dan Manfaat

admin