Peraturan Kemudahan Untuk Impor Tujuan Ekspor
Peraturan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor atau biasa di sebut dengan PMK 188 merupakan kebijakan pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memfasilitasi ekspor dan mempercepat proses impor bagi produk yang akan di kirim ke luar negeri. PMK 188 ini di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 tentang Kemudahan Impor Tujuan Ekspor. Dalam PMK 188, terdapat beberapa aturan dan prosedur yang harus di ikuti oleh para eksportir agar dapat memanfaatkan fasilitas impor dengan mudah dan aman.
Apa itu Peraturan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor?
Peraturan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor merupakan kebijakan pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mempermudah proses impor barang yang akan di ekspor ke luar negeri. Dalam PMK 188, terdapat beberapa fasilitas impor yang di berikan kepada eksportir, seperti pembebasan bea masuk, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN), dan pembebasan pajak penghasilan (PPh). Selain itu, PMK 188 juga memberikan kemudahan dalam proses pengurusan dokumen dan pelayanan bea cukai yang lebih cepat dan efisien.
Manfaat PMK 188 bagi Eksportir | Peraturan Kemudahan Untuk Impor Tujuan Ekspor
PMK 188 memberikan banyak manfaat bagi para eksportir, di antaranya:
- Mempercepat proses impor barang yang akan di ekspor
- Mengurangi biaya impor dengan pembebasan bea masuk, PPN, dan PPh
- Meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia di pasar internasional
- Memudahkan pengurusan dokumen dan pelayanan bea cukai
- Memperluas pasar ekspor bagi produk Indonesia
Syarat dan Prosedur Mengajukan PMK 188
Agar dapat memanfaatkan fasilitas PMK 188, para eksportir harus memenuhi beberapa syarat dan mengikuti prosedur yang telah di tetapkan. Berikut adalah syarat dan prosedur mengajukan PMK 188:
Syarat
- Memiliki izin usaha yang masih berlaku
- Selanjutnya, Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Kemudian, Memiliki Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
- Kemudian, Memiliki Surat Keterangan Asal Barang (SKAB)
- Memiliki Surat Keterangan Fumigasi bagi barang yang memerlukan
Prosedur
- Pengajuan permohonan PMK 188 kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (KW DJBC)
- Verifikasi dokumen oleh petugas bea cukai
- Selanjutnya, Pelaksanaan fumigasi apabila di perlukan
- Pembebasan barang dari bea masuk, PPN, dan PPh
- Kemudian, Pengambilan barang oleh eksportir
Perbedaan PMK 188 dengan Fasilitas Impor Lainnya
Meskipun PMK 188 memberikan fasilitas impor yang lebih mudah dan cepat, namun terdapat beberapa perbedaan dengan fasilitas impor lainnya, seperti:
- PMK 188 hanya di berikan kepada eksportir yang akan mengirimkan barang ke luar negeri
- Selanjutnya, PMK 188 tidak berlaku untuk produk tertentu yang di atur dalam Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri
- Kemudian, PMK 188 tidak memberikan kemudahan dalam proses pembayaran
Peraturan Kemudahan Untuk Impor Tujuan Ekspor Jangkargroups
Peraturan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor atau PMK 188 merupakan kebijakan pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mempermudah proses impor barang yang akan di ekspor ke luar negeri. PMK 188 memberikan banyak manfaat bagi para eksportir, seperti mempercepat proses impor, mengurangi biaya impor, meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia, memudahkan pengurusan dokumen, dan memperluas pasar ekspor. Namun, para eksportir harus memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang telah di tetapkan agar dapat memanfaatkan fasilitas PMK 188 dengan mudah dan aman. Prosedur Impor Dan Ekspor
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups