Peraturan Kapolri Tentang SKCK
Peraturan Kapolri Tentang SKCK – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih di kenal dengan SKCK merupakan salah satu syarat penting dalam mengajukan berbagai keperluan seperti melamar kerja, studi di luar negeri, dan sebagainya. Untuk mendapatkan SKCK, seseorang harus memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. SKCK Cilegon: Panduan Lengkap Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Persyaratan SKCK – Peraturan Kapolri Tentang SKCK
Agar suatu SKCK dapat di terbitkan, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah di tetapkan oleh Kapolri. Persyaratan tersebut di antaranya adalah:
- Selanjutnya, Warga negara Indonesia
- Selanjutnya, Berumur minimal 17 tahun
- Selanjutnya, Tidak pernah melakukan tindak pidana
- Selanjutnya, Tidak terlibat dalam kasus hukum
- Selanjutnya, Tidak memiliki riwayat kecanduan narkotika atau psikotropika
- Selanjutnya, Tidak sedang menjalani proses hukum
Selain persyaratan di atas, pemohon juga harus membawa dokumen-dokumen pendukung seperti KTP, KK, pas foto, dan sebagainya. Dokumen-dokumen tersebut akan di periksa oleh petugas kepolisian saat proses pengajuan SKCK.
Prosedur Pengajuan SKCK – Peraturan Kapolri Tentang SKCK
Prosedur pengajuan SKCK pada dasarnya cukup sederhana. Pemohon hanya perlu mengikuti beberapa tahapan yang telah di tetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Berikut adalah prosedur pengajuan SKCK secara umum:
- Selanjutnya, Datang ke kantor kepolisian terdekat
- Selanjutnya, Mengambil formulir pengajuan SKCK
- Selanjutnya, Mengisi formulir sesuai dengan petunjuk
- Selanjutnya, Menyerahkan formulir, foto kopi dokumen pendukung, dan pas foto ke petugas kepolisian
- Selanjutnya, Tunggu hasil pemeriksaan
- Selanjutnya, Jika di nyatakan lulus, pemohon dapat mengambil SKCK di kantor kepolisian
Proses pengajuan SKCK biasanya memakan waktu 1-2 minggu tergantung dari kebijakan masing-masing kantor kepolisian. Namun, dalam beberapa kasus tertentu seperti pengajuan SKCK untuk keperluan studi di luar negeri, waktu pengajuan bisa lebih lama.
Peraturan Kapolri Terbaru tentang SKCK – Peraturan Kapolri Tentang SKCK
Pada tahun 2021, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan peraturan baru tentang SKCK. Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa ketentuan baru yang harus di patuhi oleh pemohon SKCK. Beberapa ketentuan tersebut di antaranya adalah:
- Pemohon harus melakukan verifikasi identitas menggunakan sistem daring
- Petugas kepolisian harus melakukan pemeriksaan sidik jari pada pemohon
- SKCK di terbitkan dalam bentuk elektronik
- SKCK memiliki masa berlaku yang lebih lama yakni 6 bulan
- SKCK memiliki nomor unik untuk memudahkan pelacakan
Peraturan baru ini bertujuan untuk mempermudah proses pengajuan SKCK dan meningkatkan keamanan dalam penerbitan SKCK. Pihak Kepolisian Republik Indonesia berharap dengan adanya peraturan baru ini, penerbitan SKCK dapat di lakukan dengan lebih efektif dan efisien.
Kesimpulan
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Kapolri tentang SKCK. Bagi yang membutuhkan SKCK, pastikan untuk memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan dan mengikuti prosedur pengajuan dengan benar. Penting juga untuk selalu memperhatikan peraturan terbaru yang di keluarkan oleh Kapolri agar tidak terjadi kesalahan dalam pengajuan SKCK. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups