Peraturan Impor Telepon Seluler
Telepon seluler atau smartphone merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat modern. Saat ini, hampir semua orang memiliki telepon seluler, bahkan lebih dari satu. Peraturan Impor Telepon Seluler, Tak heran jika impor telepon seluler menjadi bagian penting dalam perdagangan internasional.
Namun, seperti halnya barang impor lainnya, telepon seluler juga di atur oleh peraturan impor yang harus di patuhi oleh para importir. Maka dari itu, berikut adalah beberapa hal penting yang perlu di ketahui tentang peraturan impor telepon seluler.
Pengertian Impor Telepon Seluler
Impor telepon seluler adalah kegiatan memasukkan telepon seluler dari negara lain ke dalam wilayah Indonesia. Maka dari itu, negara asal impor bisa berasal dari berbagai negara, seperti Tiongkok, Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, dan lain sebagainya. Impor Gula Tahun 2015
Setiap negara memiliki aturan dan regulasi yang berbeda-beda dalam hal impor barang, termasuk impor telepon seluler. Oleh karena itu, para importir harus mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan negara asal impor.
Dasar Hukum Impor Telepon Seluler
Maka dari itu, impor telepon seluler di atur oleh beberapa undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Di antaranya adalah:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 tentang Kepabeanan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/4/2013 tentang Impor Barang
- Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 20/M-IND/PER/4/2012 tentang Keselamatan Telepon Seluler
Maka dari itu, para importir harus mematuhi semua peraturan tersebut, termasuk dalam hal impor telepon seluler. Selain itu, impor telepon seluler juga harus memenuhi standar keselamatan, kualitas, dan keamanan yang di tetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Prosedur Impor Telepon Seluler
Oleh karena itu, prosedur impor telepon seluler menjadi bagian penting yang harus di perhatikan oleh para importir. Sebelum melakukan impor, terlebih dahulu importir harus memperoleh izin impor dari instansi yang berwenang. Maka dari itu, berikut adalah prosedur impor telepon seluler yang harus di ikuti:
- Mendapatkan izin impor dari instansi yang berwenang, seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Memperoleh Surat Keterangan Impor (SKI) yang di keluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Memperoleh izin edar dari BPOM untuk memastikan keselamatan dan kualitas telepon seluler yang di impor.
- Melakukan proses pengiriman barang dari negara asal ke Indonesia dengan menggunakan jasa pengiriman yang terpercaya.
- Mendapatkan pemeriksaan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memastikan keterangan impor dan dokumen impor lainnya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Membayar bea masuk dan pajak yang telah di tetapkan oleh pihak berwenang.
- Mengambil barang yang telah di lepas oleh pihak berwenang.
Oleh karena itu, para importir harus memperhatikan semua prosedur di atas dengan teliti agar proses impor telepon seluler berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Bea Masuk dan Pajak Impor Telepon Seluler
Oleh karena itu, setiap impor barang, termasuk impor telepon seluler, di kenakan bea masuk dan pajak impor. Bea masuk dan pajak impor ini berbeda-beda tergantung pada jenis barang yang di impor, negara asal impor, dan nilai barang yang di impor. Berikut adalah besaran bea masuk dan pajak impor telepon seluler:
- Bea masuk: 0-30%
- Pajak impor: 10%
Para importir harus memperhatikan besaran bea masuk dan pajak impor ini agar tidak terkena sanksi atau masalah di kemudian hari.
Peraturan Impor Telepon Seluler
Impor telepon seluler menjadi salah satu kegiatan penting dalam perdagangan internasional. Namun, para importir harus mematuhi semua peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk dalam hal impor telepon seluler. ‘
Selain itu, prosedur impor telepon seluler juga harus di ikuti dengan teliti agar impor telepon seluler dapat berjalan lancar dan terhindar dari masalah di kemudian hari. Demikianlah beberapa hal yang perlu di ketahui tentang peraturan impor telepon seluler.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id