Peraturan Import Minuman Beralkohol – Minuman beralkohol adalah salah satu jenis minuman yang paling populer di seluruh dunia. Namun, meskipun banyak orang menikmati minuman tersebut, ternyata ada banyak aturan dan peraturan yang harus di ikuti jika ingin mengimpor minuman beralkohol dari luar negeri ke Indonesia. Sehingga, Pada artikel ini, kami akan membahas semua peraturan yang terkait dengan impor minuman beralkohol ke Indonesia. Syarat dan Ketentuan Import
Peraturan Import Minuman Beralkohol Dan Persyaratan Umum Impor Minuman Beralkohol
Maka, Sebelum membahas peraturan impor minuman beralkohol ke Indonesia, ada beberapa persyaratan umum yang harus di penuhi:
1. Izin Impor: Sehingga, Pihak yang ingin mengimpor minuman beralkohol harus memiliki izin impor yang di keluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
2. Sertifikat Halal: Minuman beralkohol yang di impor harus memiliki sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
3. Pajak Impor: Maka, Pajak impor harus di bayar sebelum barang tersebut dapat di keluarkan dari pelabuhan.
Batasan Umur – Peraturan Import Minuman Beralkohol
Maka, Di Indonesia, aturan tentang batasan umur untuk mengonsumsi minuman beralkohol sangat ketat. Sehingga, Menurut UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, minuman beralkohol hanya boleh di konsumsi oleh orang yang berusia lebih dari 21 tahun.
Peraturan Impor Minuman Beralkohol dari Negara ASEAN
Sehingga, Jika Anda ingin mengimpor minuman beralkohol dari negara ASEAN seperti Malaysia, Thailand, atau Singapura ke Indonesia, ada beberapa aturan yang harus di ikuti:
1. Kandungan Alkohol: Minuman beralkohol yang di impor harus memiliki kandungan alkohol maksimum 35%. Jika melebihi batas ini, minuman tersebut tidak akan di izinkan masuk ke Indonesia.
2. Label Halal: Maka, Minuman beralkohol yang di impor harus memiliki label halal dari LPPOM MUI.
3. Kemasan: Sehingga, Minuman beralkohol harus di kemas dalam botol atau kaleng dengan ukuran tertentu, tergantung pada jenis minuman tersebut.
Peraturan Impor Minuman Beralkohol dari Negara Non-ASEAN
Impor minuman beralkohol dari negara non-ASEAN seperti Amerika Serikat, Australia, atau Prancis juga memiliki aturan yang ketat. Beberapa persyaratan yang perlu di penuhi adalah:
1. Izin Impor: Maka, Pihak yang ingin mengimpor minuman beralkohol dari negara non-ASEAN harus memiliki izin impor yang di keluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
2. Bea Masuk: Sehingga, Impor minuman beralkohol dari negara non-ASEAN di kenakan bea masuk sebesar 150-200% dari harga dasar. Ini adalah salah satu alasan mengapa harga minuman beralkohol di Indonesia sangat mahal.
3. Kandungan Alkohol: Seperti impor minuman beralkohol dari negara ASEAN, minuman beralkohol dari negara non-ASEAN juga harus memiliki kandungan alkohol maksimum 35%.
Peraturan Import Minuman Beralkohol – Penyelundupan Minuman Beralkohol
Maka, Penyelundupan minuman beralkohol adalah tindakan ilegal dan dapat mengakibatkan konsekuensi hukum yang serius. Maka, Barang-barang ilegal ini juga dapat membawa dampak buruk bagi kesehatan konsumen, karena tidak jelas apa yang terkandung dalam minuman tersebut.
Sehingga, Jadi jika Anda ingin mengimpor minuman beralkohol ke Indonesia, pastikan Anda memahami semua peraturan dan aturan yang terkait. Dengan mengikuti semua persyaratan ini, Anda dapat memasarkan minuman beralkohol dengan legal dan aman di Indonesia.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id