Jika Anda terlibat dalam bisnis impor dan ekspor, maka Anda harus memahami peraturan-peraturan yang terkait dengan kegiatan tersebut. Salah satu peraturan yang harus Anda ketahui adalah “Peraturan Impor Kembali”. Apa itu Impor Kembali dan bagaimana itu mempengaruhi bisnis impor Anda? Mari kita bahas lebih lanjut.
Apa itu Peraturan Impor Kembali?
Impor Kembali adalah peraturan yang mengatur tentang impor kembali barang yang sebelumnya telah di ekspor dari Indonesia. Dalam hal ini, barang impor yang telah di ekspor di larang untuk di jual kembali di dalam negeri selama jangka waktu tertentu. Peraturan ini di berlakukan untuk mendorong pengembangan produksi dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada barang impor.
Siapa yang Terkena Dampak dari Peraturan Impor Kembali?
Impor Kembali mempengaruhi para pelaku bisnis impor dan ekspor yang ingin memperdagangkan barang tertentu di Indonesia. Dalam hal ini, mereka harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terdapat pada peraturan ini untuk menghindari pelanggaran hukum.
Barang Apa Saja yang Tergolong dalam Peraturan Impor Kembali?
Barang yang tergolong dalam Impor Kembali adalah barang yang telah di ekspor dari Indonesia dan di impor kembali ke dalam negeri. Maka, Barang tersebut terdiri dari bahan baku, barang setengah jadi, dan barang jadi.
Apa Saja Ketentuan yang Terdapat pada Peraturan Impor Kembali?
Impor Kembali memiliki beberapa ketentuan yang harus di perhatikan oleh para pelaku bisnis impor dan ekspor. Berikut adalah beberapa ketentuan yang terdapat pada peraturan ini:
1. Larangan Penjualan di Dalam Negeri
Barang impor yang telah di ekspor di larang untuk di jual kembali di dalam negeri selama jangka waktu tertentu. Maka, Periode larangan penjualan di dalam negeri ini berbeda-beda tergantung pada jenis barang yang di impor kembali.
2. Pembatasan Impor Kembali
Impor Kembali juga menetapkan pembatasan impor kembali untuk beberapa jenis barang tertentu. Hal ini di lakukan untuk mengurangi ketergantungan pada barang impor dan mendorong pengembangan produksi dalam negeri.
3. Pengenaan Bea Masuk
Selanjutnya, Barang impor yang di impor kembali kedalam negeri juga akan di kenakan bea masuk yang harus di bayar oleh importir. Besarannya berbeda-beda tergantung pada jenis barang yang di impor kembali.
Bagaimana Cara Mengajukan Izin Impor Kembali?
Kemudian, Para pelaku bisnis impor dan ekspor harus mengajukan izin impor kembali kepada Kementerian Perdagangan. Izin impor kembali tersebut harus di ajukan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang di perlukan seperti sertifikat asal barang dan dokumen impor lainnya.
Apa Sanksi yang Di berikan Jika Melanggar Peraturan Impor Kembali?
Kemudian, Jika para pelaku bisnis impor dan ekspor melanggar impor kembali, mereka akan di kenakan sanksi administratif seperti pembekuan izin impor kembali dan penghentian kegiatan impor.
Kesimpulan
Impor Kembali adalah peraturan yang mengatur tentang impor kembali barang yang sebelumnya telah di ekspor dari Indonesia. Para pelaku bisnis impor dan ekspor harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terdapat pada peraturan ini untuk menghindari pelanggaran hukum dan sanksi-sanksi administratif yang di berikan jika melanggar peraturan ini. Data Ekspor Yogyakarta: Potensi dan Perkembangan
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id