Peraturan Ganti Paspor 2024

Ganti paspor merupakan hal yang harus di lakukan oleh setiap warga negara Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri. Namun, banyak yang belum mengetahui peraturan ganti paspor terbaru yang akan berlaku pada tahun 2024. Berikut adalah beberapa hal yang perlu di ketahui seputar peraturan ganti paspor 2024:

1. Waktu Berlaku Paspor – Peraturan Ganti Paspor

Waktu Berlaku Paspor - Peraturan Ganti Paspor

Peraturan ganti paspor 2024 mengatur bahwa paspor yang di terbitkan sejak 1 Januari 2024 akan memiliki waktu berlaku selama 10 tahun. Hal ini berbeda dengan peraturan sebelumnya yang hanya memberikan waktu berlaku selama 5 tahun. Dengan demikian, warga negara Indonesia tidak perlu terlalu sering mengurus ganti paspor.

2. Cara Pengajuan Permohonan Paspor – Peraturan Ganti Paspor

Cara Pengajuan Permohonan Paspor - Peraturan Ganti Paspor

Untuk mengajukan permohonan paspor, warga negara Indonesia harus datang ke kantor Imigrasi terdekat. Namun, ganti paspor 2024 memberikan kemudahan bagi warga negara Indonesia. Mereka dapat mengajukan permohonan paspor secara online melalui website resmi Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini di harapkan dapat memudahkan proses pengajuan paspor.

3. Biaya Ganti Paspor – Peraturan Ganti Paspor

Biaya ganti paspor pada tahun 2024 akan mengalami kenaikan. Berdasarkan  ganti paspor 2024, biaya pengurusan paspor reguler akan di kenakan biaya sebesar Rp 500.000,-. Sementara itu, untuk paspor dengan layanan cepat akan di kenakan biaya sebesar Rp 1.000.000,-. Biaya tersebut sudah termasuk biaya pembuatan paspor dan bea materai.

4. Syarat Pengajuan Paspor – Peraturan Ganti Paspor

ganti paspor 2024 juga mengatur syarat-syarat pengajuan paspor yang harus di penuhi oleh warga negara Indonesia. Beberapa syarat tersebut antara lain :

  • Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Menyerahkan fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • Menyerahkan pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar.
  • Menyerahkan fotokopi akta kelahiran atau kartu keluarga.

5. Penerbitan Paspor Anak-Anak – Peraturan Ganti Paspor

ganti paspor 2024 juga mengatur penerbitan paspor anak-anak. Anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun dapat mengajukan permohonan paspor bersama orang tua atau wali yang sah. Namun, jika anak-anak tersebut berusia di atas 17 tahun, mereka harus mengajukan permohonan paspor sendiri.

6. Larangan Membuat Paspor di Luar Negeri – Peraturan Ganti Paspor

ganti paspor 2024 juga mengatur larangan membuat paspor di luar negeri. Hal ini di lakukan untuk menjaga keamanan dan kemudahan dalam proses pengurusan paspor. Oleh karena itu, warga negara Indonesia yang berada di luar negeri harus melakukan pengajuan paspor melalui Kedutaan Besar atau Konsulat RI terdekat.

7. Waktu Pengurusan Paspor

ganti paspor 2024 memberikan waktu pengurusan paspor selama 14 hari kerja. Hal ini berbeda dengan peraturan sebelumnya yang memberikan waktu pengurusan selama 7 hari kerja. Namun, jika terdapat keadaan tertentu seperti keadaan darurat, waktu pengurusan paspor dapat di percepat.

8. Paspor Yang Hilang atau Rusak

Jika paspor hilang atau rusak, warga negara Indonesia harus segera melaporkannya ke Kantor Imigrasi terdekat. Pengajuan paspor baru akan di lakukan setelah di lakukan pemeriksaan oleh Kantor Imigrasi. Selain itu, warga negara Indonesia juga harus membawa surat keterangan kehilangan atau kerusakan paspor yang di keluarkan oleh kepolisian setempat.

9. Batas Waktu Pengajuan Paspor Lama

ganti paspor 2024 memberikan batas waktu bagi warga negara Indonesia yang masih memiliki paspor lama untuk melakukan penggantian. Batas waktu penggantian paspor lama adalah 6 bulan sebelum tanggal berakhirnya paspor lama. Jika melebihi batas waktu tersebut, maka warga negara Indonesia akan di kenakan biaya tambahan.

10. Kesimpulan Peraturan Ganti Paspor

ganti paspor 2024 memberikan banyak perubahan seputar pengajuan dan pengurusan paspor bagi warga negara Indonesia. Dengan memahami peraturan ini, di harapkan warga negara Indonesia dapat lebih mudah dan cepat dalam proses pengajuan dan pengurusan paspor.

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin