Peraturan Ganti Paspor 2023

Peraturan Ganti Paspor 2023

Ganti paspor merupakan hal yang harus dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri. Namun, banyak yang belum mengetahui peraturan ganti paspor terbaru yang akan berlaku pada tahun 2023. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui seputar peraturan ganti paspor 2023:

1. Waktu Berlaku Paspor

Peraturan ganti paspor 2023 mengatur bahwa paspor yang diterbitkan sejak 1 Januari 2023 akan memiliki waktu berlaku selama 10 tahun. Hal ini berbeda dengan peraturan sebelumnya yang hanya memberikan waktu berlaku selama 5 tahun. Dengan demikian, warga negara Indonesia tidak perlu terlalu sering mengurus ganti paspor.

2. Cara Pengajuan Permohonan Paspor

Untuk mengajukan permohonan paspor, warga negara Indonesia harus datang ke kantor Imigrasi terdekat. Namun, peraturan ganti paspor 2023 memberikan kemudahan bagi warga negara Indonesia. Mereka dapat mengajukan permohonan paspor secara online melalui website resmi Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini diharapkan dapat memudahkan proses pengajuan paspor.

  Perpanjang Paspor M Paspor

3. Biaya Ganti Paspor

Biaya ganti paspor pada tahun 2023 akan mengalami kenaikan. Berdasarkan peraturan ganti paspor 2023, biaya pengurusan paspor reguler akan dikenakan biaya sebesar Rp 500.000,-. Sementara itu, untuk paspor dengan layanan cepat akan dikenakan biaya sebesar Rp 1.000.000,-. Biaya tersebut sudah termasuk biaya pembuatan paspor dan bea materai.

4. Syarat Pengajuan Paspor

Peraturan ganti paspor 2023 juga mengatur syarat-syarat pengajuan paspor yang harus dipenuhi oleh warga negara Indonesia. Beberapa syarat tersebut antara lain :

  • Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Menyerahkan fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • Menyerahkan pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar.
  • Menyerahkan fotokopi akta kelahiran atau kartu keluarga.

5. Penerbitan Paspor Anak-Anak

Peraturan ganti paspor 2023 juga mengatur penerbitan paspor anak-anak. Anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun dapat mengajukan permohonan paspor bersama orang tua atau wali yang sah. Namun, jika anak-anak tersebut berusia di atas 17 tahun, mereka harus mengajukan permohonan paspor sendiri.

  Pembayaran M Paspor

6. Larangan Membuat Paspor di Luar Negeri

Peraturan ganti paspor 2023 juga mengatur larangan membuat paspor di luar negeri. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kemudahan dalam proses pengurusan paspor. Oleh karena itu, warga negara Indonesia yang berada di luar negeri harus melakukan pengajuan paspor melalui Kedutaan Besar atau Konsulat RI terdekat.

7. Waktu Pengurusan Paspor

Peraturan ganti paspor 2023 memberikan waktu pengurusan paspor selama 14 hari kerja. Hal ini berbeda dengan peraturan sebelumnya yang memberikan waktu pengurusan selama 7 hari kerja. Namun, jika terdapat keadaan tertentu seperti keadaan darurat, waktu pengurusan paspor dapat dipercepat.

8. Paspor Yang Hilang atau Rusak

Jika paspor hilang atau rusak, warga negara Indonesia harus segera melaporkannya ke Kantor Imigrasi terdekat. Pengajuan paspor baru akan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Imigrasi. Selain itu, warga negara Indonesia juga harus membawa surat keterangan kehilangan atau kerusakan paspor yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat.

9. Batas Waktu Pengajuan Paspor Lama

Peraturan ganti paspor 2023 memberikan batas waktu bagi warga negara Indonesia yang masih memiliki paspor lama untuk melakukan penggantian. Batas waktu penggantian paspor lama adalah 6 bulan sebelum tanggal berakhirnya paspor lama. Jika melebihi batas waktu tersebut, maka warga negara Indonesia akan dikenakan biaya tambahan.

  Cara Memperbaharui Paspor Indonesia

10. Kesimpulan

Peraturan ganti paspor 2023 memberikan banyak perubahan seputar pengajuan dan pengurusan paspor bagi warga negara Indonesia. Dengan memahami peraturan ini, diharapkan warga negara Indonesia dapat lebih mudah dan cepat dalam proses pengajuan dan pengurusan paspor.

admin