Peraturan BPKM Tentang Kantor Perwakilan

Peraturan Bank Pembangunan dan Infrastruktur (BPKM) tentang Kantor Perwakilan merupakan aturan yang mengatur pembentukan, pengelolaan, dan tugas dari Kantor Perwakilan BPKM. Kantor Perwakilan ini merupakan salah satu bentuk layanan yang diberikan oleh BPKM kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan akses terhadap pendanaan bagi sektor infrastruktur.

Pembentukan Kantor Perwakilan BPKM

Menurut Peraturan BPKM tentang Kantor Perwakilan, pembentukan Kantor Perwakilan dilakukan melalui surat keputusan dari Direktur Utama BPKM. Pembentukan Kantor Perwakilan harus memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditetapkan oleh BPKM.

Kantor Perwakilan BPKM dapat dibentuk di wilayah yang memiliki potensi dan kebutuhan untuk pengembangan sektor infrastruktur. Wilayah tersebut meliputi provinsi, kabupaten/kota, dan kawasan-kawasan strategis yang memiliki proyek infrastruktur yang sedang atau akan dilaksanakan.

Setelah dibentuk, Kantor Perwakilan BPKM harus terdaftar di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang untuk menjalankan kegiatan di wilayah tersebut.

  Lpse Badan Penanaman Modal: Memudahkan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Tugas Kantor Perwakilan BPKM

Peraturan BPKM tentang Kantor Perwakilan menetapkan tugas Kantor Perwakilan BPKM sebagai berikut:

  1. Menyediakan informasi dan memberikan konsultasi terkait dengan layanan BPKM kepada masyarakat.
  2. Menyediakan dukungan teknis dan layanan konsultasi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proyek infrastruktur.
  3. Menyediakan bantuan dan informasi terkait dengan pengajuan pembiayaan dari BPKM.
  4. Membantu BPKM dalam melakukan survei dan penilaian terhadap proyek-proyek infrastruktur yang akan mendapatkan pembiayaan dari BPKM.
  5. Menjalin kerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam rangka meningkatkan akses terhadap pendanaan untuk sektor infrastruktur.

Untuk menjalankan tugas-tugas tersebut, Kantor Perwakilan BPKM harus memiliki staf yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang keuangan, hukum, dan teknik sipil.

Pengelolaan Kantor Perwakilan BPKM

Pengelolaan Kantor Perwakilan BPKM dilakukan oleh Kepala Kantor Perwakilan yang ditunjuk oleh Direktur Utama BPKM. Kepala Kantor Perwakilan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan Kantor Perwakilan BPKM di wilayah yang bersangkutan.

Selain itu, Kantor Perwakilan BPKM juga harus memiliki sistem manajemen dan pengendalian internal yang baik dalam rangka menjaga keamanan dan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.

  Per BPKM 13 2017: Mengenal Peraturan yang Mengatur Bagaimana Pengadaan Barang dan Jasa di Indonesia

Kesimpulan

Peraturan BPKM tentang Kantor Perwakilan merupakan aturan yang sangat penting dalam rangka meningkatkan akses terhadap pendanaan bagi sektor infrastruktur. Dengan adanya Kantor Perwakilan BPKM, masyarakat dan pihak-pihak terkait dapat memperoleh informasi dan dukungan teknis terkait dengan layanan BPKM.

Untuk menjalankan tugasnya, Kantor Perwakilan BPKM harus memiliki staf yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang keuangan, hukum, dan teknik sipil. Selain itu, pengelolaan Kantor Perwakilan BPKM harus dilakukan oleh Kepala Kantor Perwakilan yang bertanggung jawab atas seluruh kegiatan Kantor Perwakilan BPKM di wilayah yang bersangkutan.

admin