Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum. Sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini di pegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan badan-badan peradilan di bawahnya.
Di antara empat lingkungan peradilan yang ada (Peradilan Umum, Agama, Militer, dan Tata Usaha Negara), memiliki peran yang paling sentral dan bersentuhan langsung dengan masyarakat luas. Secara definisi, Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang bertugas menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.

Kewenangan Utama Peradilan Umum
Kewenangan utama Peradilan Umum sangat luas, mencakup pemeriksaan, pengadilan, dan pemutusan terhadap dua jenis perkara utama:
- Perkara Pidana: Terkait tindak kejahatan dan pelanggaran.
- Perkara Perdata: Terkait sengketa hak perdata antarindividu atau badan hukum.
Dasar hukum yang mengatur operasional lembaga yang menjalankan proses hukum adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 dan perubahannya, terutama Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009. Keberadaan dan fungsinya yang di wujudkan melalui Pengadilan Negeri (PN) sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi (PT) sebagai pengadilan tingkat banding, menjadikannya benteng terakhir dalam menjamin hak-hak sipil, melindungi kepentingan umum, dan menjaga ketertiban sosial. Oleh karena itu, memahami struktur, fungsi, dan tantangan yang di hadapi adalah kunci untuk mengukur kualitas penegakan hukum di Indonesia.
Struktur dan Kewenangan Lembaga Peradilan Umum
Sistem lingkungan lembaga yang menjalankan proses hukum di Indonesia menganut struktur hierarkis berjenjang yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA) sebagai puncak kekuasaan kehakiman. Struktur ini terbagi menjadi dua tingkatan utama: Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
Pengadilan Negeri (PN)
Pengadilan Negeri adalah lembaga peradilan tingkat pertama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. PN merupakan gerbang utama bagi masyarakat pencari keadilan karena di sinilah semua perkara, baik pidana maupun perdata, di periksa dan di adili untuk pertama kalinya.
| Aspek | Deskripsi |
| Fungsi Utama | Pemeriksaan, pengadilan, dan pemutusan perkara pada tingkat pertama (judex facti). |
| Daerah Hukum | Meliputi satu wilayah kabupaten atau kota. |
| Kewenangan | 1. Perdata: Menerima gugatan, melakukan mediasi, dan memutus sengketa perdata. 2. Pidana: Mengadili tindak pidana berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. |
| Pengadilan Khusus | Di lingkungan PN terdapat lingkungan peradilan khusus yang menangani jenis perkara tertentu, seperti Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Pengadilan Anak. |
Pengadilan Tinggi (PT)
Pengadilan Tinggi adalah pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibu kota provinsi. PT berfungsi sebagai pengawas pelaksanaan peradilan di tingkat PN.
| Aspek | Deskripsi |
| Fungsi Utama | Pemeriksaan dan pemutusan perkara pada tingkat banding (judex facti). PT tidak memeriksa fakta baru, melainkan memeriksa ketepatan penerapan hukum oleh PN. |
| Daerah Hukum | Meliputi satu wilayah provinsi, yang merupakan gabungan dari daerah hukum PN di bawahnya. |
| Kewenangan | Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri. PT juga berwenang mengadili perkara pidana yang di atur secara khusus dalam undang-undang. |
Mahkamah Agung (MA)
Meskipun bukan secara langsung bagian dari struktur PN dan PT, MA adalah lembaga yudikatif tertinggi yang membawahi seluruh lingkungan Peradilan Umum.
| Aspek | Deskripsi |
| Fungsi Utama | Lembaga yang menjalankan proses hukum tingkat kasasi (judex juris). MA bertugas memeriksa apakah hukum telah di terapkan secara benar dan seragam. |
| Kewenangan Puncak | Menerima dan memutus permohonan kasasi (terhadap putusan PT) dan Peninjauan Kembali (PK) (terhadap putusan MA sendiri). MA juga memiliki fungsi pengujian peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang. |
Kewenangan Tambahan: Peradilan Khusus
Dalam lingkungannya, terdapat beberapa peradilan khusus yang di bentuk untuk menangani perkara spesifik dengan prosedur yang tersendiri, antara lain:
- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Mengadili perkara korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi.
- Pengadilan Niaga: Menangani sengketa komersial seperti kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
- Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM): Mengadili perkara pelanggaran HAM yang berat.
Struktur berjenjang ini memastikan adanya mekanisme kontrol dan koreksi terhadap putusan hakim, sesuai dengan prinsip negara hukum yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan keadilan.
Jenis Perkara yang Di tangani
Memiliki yurisdiksi yang paling luas, mencakup seluruh jenis sengketa atau pelanggaran hukum yang terjadi di masyarakat, kecuali yang secara eksplisit masuk dalam kewenangan Peradilan Agama, Militer, atau Tata Usaha Negara. Secara garis besar, perkara yang di tangani di bagi menjadi dua kategori besar: Perkara Pidana dan Perkara Perdata.
Perkara Pidana
Perkara pidana berkaitan dengan pelanggaran terhadap norma hukum publik yang di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang pidana khusus lainnya. Tujuan penanganan perkara ini adalah menjatuhkan sanksi atau hukuman kepada pelaku demi kepentingan umum.
Lingkup Perkara:
Mencakup tindak kejahatan dan pelanggaran seperti pencurian, penggelapan, penipuan, pembunuhan, narkotika, hingga tindak pidana khusus seperti korupsi (di adili di Pengadilan Tipikor) dan pencucian uang.
Prosedur Pemeriksaan:
Proses lembaga yang menjalankan proses hukum pidana di mulai dengan Penyidikan oleh Kepolisian, di lanjutkan Penuntutan oleh Kejaksaan, hingga persidangan di Pengadilan Negeri (PN). Dalam persidangan, hakim wajib mendengarkan tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, dan memeriksa alat bukti untuk mencapai putusan yang adil.
Acara Khusus:
Terdapat acara pemeriksaan khusus, seperti Acara Cepat untuk tindak pidana ringan dan tilang, serta Acara Anak untuk penanganan perkara yang melibatkan anak di bawah umur yang harus mengedepankan prinsip diversi (pengalihan penyelesaian perkara).
Perkara Perdata
Perkara perdata adalah sengketa yang timbul antara individu atau badan hukum mengenai kepentingan atau hak-hak privat mereka. Tujuan penanganan perkara ini adalah untuk menyelesaikan sengketa, memulihkan hak, atau menetapkan status hukum.
Lingkup Perkara: Mencakup perselisihan mengenai:
- Hukum Kontrak: Wanprestasi (ingkar janji), sengketa utang piutang, dan perjanjian lainnya.
- Hukum Perikatan: Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menimbulkan kerugian.
- Hukum Kekayaan: Sengketa kepemilikan dan batas tanah, serta warisan (jika para pihak bukan beragama Islam).
- Hukum Keluarga: Permohonan pengesahan anak, perwalian, atau penetapan ahli waris non-Islam.
- Prosedur Pemeriksaan: Proses perdata di awali dengan Gugatan oleh Penggugat. Sebelum masuk ke persidangan, para pihak wajib menjalani Mediasi di bawah naungan hakim atau mediator, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Jika mediasi gagal, sengketa akan di lanjutkan ke pemeriksaan di persidangan.
- Inovasi Pelayanan: Dalam rangka mencapai prinsip sederhana, cepat, dan biaya ringan, aktif menerapkan Gugatan Sederhana (Small Claim Court). Ini adalah prosedur khusus yang digunakan untuk mengadili perkara perdata dengan nilai gugatan maksimal tertentu, sehingga prosesnya jauh lebih ringkas.
Dengan menangani spektrum perkara dari pidana berat hingga sengketa perdata sederhana, lingkungan lembaga yang menjalankan proses hukum menjadi tiang penopang utama bagi tegaknya kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Prinsip Dasar Peradilan Umum
Pelaksanaan kekuasaan kehakiman di lingkungannya di dasarkan pada sejumlah prinsip fundamental yang di jamin oleh Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Prinsip-prinsip ini bertujuan untuk mewujudkan lembaga yang menjalankan proses hukum yang jujur, adil, dan berwibawa.
Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka (Independensi)
Prinsip utama adalah bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka, bebas dari intervensi atau pengaruh kekuasaan eksekutif maupun legislatif, serta pihak luar manapun.
Implikasi: Hakim dan Hakim Agung wajib bebas dalam memutus perkara, hanya tunduk pada hukum dan hati nuraninya. Independensi ini merupakan prasyarat mutlak untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan
Ini adalah moto dan pedoman baku bagi seluruh penyelenggaraan lembaga yang menjalankan proses hukum di Indonesia, termasuk lingkungan lembaga yang menjalankan proses hukum.
- Sederhana: Prosedur beracara harus mudah di pahami dan di ikuti oleh masyarakat.
- Cepat: Proses penyelesaian perkara harus di lakukan dalam jangka waktu yang wajar dan tidak berlarut-larut.
- Biaya Ringan: Biaya berperkara harus terjangkau, dan di PN terdapat fasilitas beracara secara prodeo (gratis) bagi masyarakat yang tidak mampu.
Lembaga yang menjalankan proses hukum Terbuka untuk Umum
Prinsip ini menegaskan bahwa setiap persidangan, kecuali yang secara tegas di atur lain oleh undang-undang (seperti perkara kesusilaan atau anak), wajib di nyatakan terbuka untuk umum.
Tujuan: Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas putusan hakim, serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengawasi jalannya lembaga yang menjalankan proses hukum.
Hakim Wajib Menggali, Mengikuti, dan Memahami Nilai Hukum
Hakim tidak hanya bertugas menerapkan undang-undang secara tekstual (legalistik), melainkan juga wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (judge made law).
Makna: Ketika hukum tertulis terasa kaku atau terdapat kekosongan hukum, hakim harus berani melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) untuk mencapai putusan yang adil secara substantif.
Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence)
Khusus dalam perkara pidana, wajib berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah.
Definisi: Setiap orang yang di sangka, di tangkap, di tahan, di tuntut, atau di hadapkan di muka lembaga yang menjalankan proses hukum wajib di anggap tidak bersalah sampai adanya putusan lembaga yang menjalankan proses hukum yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kesalahannya.
Prinsip-prinsip dasar ini adalah panduan etik dan profesional bagi para hakim dan aparat lembaga yang menjalankan proses hukum untuk mewujudkan pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat.
Isu Kontemporer dan Pembaruan Peradilan Umum
Dalam perjalanannya sebagai pilar penegakan hukum, menghadapi berbagai isu kontemporer, yang sebagian besar di respons melalui program reformasi birokrasi dan modernisasi lembaga yang menjalankan proses hukum oleh Mahkamah Agung (MA).
Reformasi Birokrasi dan Peningkatan Integritas
Isu utama yang terus menjadi sorotan adalah integritas hakim dan aparatur lembaga yang menjalankan proses hukum. Untuk mengatasi tantangan ini, MA terus melakukan pembaruan struktural:
Penerapan Zona Integritas (ZI):
Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di dorong untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Hal ini mencakup perbaikan tata kelola, transparansi biaya, dan pengawasan internal yang ketat.
Penguatan Pengawasan:
Pengawasan tidak hanya di lakukan secara internal oleh MA, tetapi juga eksternal oleh Komisi Yudisial (KY), khususnya dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Transparansi Putusan:
Semua putusan lembaga yang menjalankan proses hukum kini wajib di publikasikan secara daring melalui Direktori Putusan MA untuk memastikan akuntabilitas dan kemudahan akses publik.
Modernisasi Berbasis Teknologi (E-Court System)
Upaya paling signifikan dalam pembaruannya adalah adopsi teknologi informasi untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan efisien.
E-Court (Peradilan Elektronik): Sistem ini telah mengubah tata cara beracara di perdata dan pidana. Elemen utamanya meliputi:
- E-Filing: Pendaftaran dan pengajuan dokumen perkara secara online.
- E-Payment: Pembayaran panjar biaya perkara secara elektronik.
- E-Summons: Pemanggilan para pihak secara elektronik.
- E-Litigasi: Pelaksanaan persidangan secara elektronik (jarak jauh), yang sangat relevan terutama pasca-pandemi.
- Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP): SIPP memungkinkan publik dan pihak berperkara untuk memantau status perkembangan perkara mereka secara real-time dan transparan.
Peningkatan Akses lembaga yang menjalankan proses hukum dan Layanan Publik
Terus berupaya mendekatkan diri kepada masyarakat, terutama kelompok rentan.
- Pos Bantuan Hukum (Posbakum): Wajib di sediakan di setiap Pengadilan Negeri untuk memberikan layanan konsultasi dan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.
- Gugatan Sederhana (Small Claim Court): Prosedur beracara yang di persingkat untuk sengketa perdata dengan nilai gugatan kecil, memberikan solusi cepat bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
Pembaruan ini menunjukkan komitmen lingkungan lembaga yang menjalankan proses hukum untuk keluar dari citra lama birokrasi yang lamban dan kompleks, menuju lembaga yang modern, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
Jasa Peradilan Umum Jangkargroups
“Jangkargroups” adalah nama suatu firma hukum, konsultan, atau entitas lain yang menyediakan layanan terkait lingkungan lembaga yang menjalankan proses hukum. Penerimaan dan Penanganan Perkara (Pidana dan Perdata):
- Menerima laporan/pengaduan pidana (melalui kejaksaan).
- Menerima pendaftaran gugatan perdata.
- Menerima permohonan-permohonan perdata (penetapan ahli waris non-Islam, perwalian, dll.).
Penyelesaian Sengketa/Perkara:
- Mediasi: Fasilitasi penyelesaian sengketa perdata secara damai sebelum atau selama persidangan.
- Persidangan: Proses pemeriksaan bukti, mendengarkan keterangan saksi, dan argumen para pihak (jaksa, terdakwa, penggugat, tergugat).
- Pemutusan/Penetapan: Penerbitan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) atau penetapan hukum.
Upaya Hukum:
- Penerimaan permohonan Banding ke Pengadilan Tinggi.
- Penerimaan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung.
- Penerimaan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Eksekusi Putusan:
- Pelaksanaan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (misalnya, eksekusi sita, pengosongan lahan, pembayaran ganti rugi).
Layanan Bantuan Hukum:
- Penyediaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi masyarakat tidak mampu.
- Penunjukan advokat prodeo bagi terdakwa/penggugat yang tidak mampu.
Jenis Layanan Administrasi Perkara:
- Pendaftaran perkara secara online (E-Court).
- Pembayaran biaya perkara secara online (E-Payment).
- Pemantauan status perkara melalui SIPP.
- Pengambilan salinan putusan/penetapan.
Layanan Informasi Publik:
- Penyediaan informasi jadwal sidang.
- Publikasi putusan pengadilan melalui Direktori Putusan MA.
PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups












