Per BPKM 5 2021: Meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021 atau yang lebih dikenal dengan Per BPKM 5 2021 adalah salah satu peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana publik. Peraturan ini menjadi penting dalam upaya pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian pengelolaan dana publik.

Tujuan Utama Per BPKM 5 2021

Per BPKM 5 2021 bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana publik dengan cara:

  • Meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengendalian pengelolaan dana publik
  • Mendorong terciptanya tata kelola keuangan yang baik
  • Memperkuat pertanggungjawaban pengelolaan dana publik
  • Meminimalkan risiko korupsi

Pengertian Per BPKM 5 2021

Per BPKM 5 2021 adalah peraturan yang mengatur semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan dana publik oleh pihak-pihak tertentu. Pihak-pihak yang dimaksud adalah penerima dana publik yang terdiri dari instansi pemerintah, Badan Layanan Umum (BLU), dan lembaga non-pemerintah yang menerima dana publik.

  Materi Perekonomian Indonesia Tentang Investasi

Peran BPKP dalam Pelaksanaan Per BPKM 5 2021

BPKP merupakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian pengelolaan keuangan negara. Dalam pelaksanaan Per BPKM 5 2021, BPKP memiliki peran penting sebagai pengawas pengelolaan dana publik dan pelaksana pengendalian keuangan negara.

Sebagai pengawas, BPKP bertugas untuk memastikan bahwa penerima dana publik melaksanakan pengelolaan dana publik secara benar dan efektif. Sedangkan sebagai pelaksana pengendalian keuangan negara, BPKP berperan dalam melakukan tindakan pengendalian atas pengelolaan dana publik yang dilakukan oleh penerima dana tersebut.

Konsep Akuntabilitas dalam Per BPKM 5 2021

Per BPKM 5 2021 memuat konsep akuntabilitas sebagai prinsip dasar dalam pengelolaan dana publik. Konsep akuntabilitas dalam peraturan ini mencakup tiga hal utama, yaitu:

  • Pertanggungjawaban
  • Transparansi
  • Penilaian Kinerja

Pertanggungjawaban diartikan sebagai kewajiban penerima dana publik untuk bertanggungjawab atas pengelolaan dana yang diterimanya. Sedangkan transparansi mengacu pada keterbukaan penerima dana publik terhadap informasi pengelolaan dana publik yang diterimanya. Dan penilaian kinerja merupakan evaluasi terhadap kinerja penerima dana publik dalam pengelolaan dana publik yang diterimanya.

  Investasi Energi Terbarukan Indonesia: Peluang dan Tantangan Masa Depan

Penerapan Per BPKM 5 2021 dalam Pengelolaan Dana Publik

Per BPKM 5 2021 mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan pengelolaan dana publik oleh penerima dana publik. Beberapa hal yang diatur dalam peraturan ini antara lain adalah:

  • Tata cara pengajuan, penerimaan, dan penggunaan dana publik
  • Kewajiban penerima dana publik untuk melaporkan penggunaan dana publik
  • Tata cara pengawasan dan pengendalian pengelolaan dana publik
  • Sanksi bagi penerima dana publik yang melanggar ketentuan peraturan

Dengan demikian, penerapan Per BPKM 5 2021 dalam pengelolaan dana publik diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana publik serta meminimalkan risiko korupsi dalam pengelolaan dana publik.

Sanksi bagi Pelanggar Per BPKM 5 2021

Per BPKM 5 2021 mengatur sanksi bagi penerima dana publik yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini. Sanksi yang diberikan berupa:

  • Pencabutan izin penggunaan dana publik
  • Pemotongan alokasi dana publik
  • Pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi penerima dana publik yang melanggar ketentuan peraturan dan sebagai upaya untuk meminimalkan risiko korupsi dalam pengelolaan dana publik.

  BPKM Call Centre - Your Reliable Source of Business Information

Kesimpulan

Per BPKM 5 2021 merupakan peraturan yang sangat penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana publik. Peraturan ini mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan pengelolaan dana publik, termasuk tata cara pengajuan, penerimaan, dan penggunaan dana publik, kewajiban pelaporan, pengawasan dan pengendalian pengelolaan dana publik, dan sanksi bagi pelanggar peraturan.

Dengan penerapan Per BPKM 5 2021 diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan pengendalian pengelolaan dana publik, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana publik, serta meminimalkan risiko korupsi dalam pengelolaan dana publik.

admin