Per BPKM 4 2021: Panduan Lengkap

Peraturan Bank Perkreditan Rakyat (“BPR”) atau Peraturan BPKM 4 2021 telah diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2021 oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Peraturan ini mengatur mengenai pengelolaan risiko dan pengendalian intern BPR. Peraturan ini juga memberikan panduan yang jelas bagi BPR dalam mengelola risiko dan pengendalian intern agar dapat beroperasi secara efektif dan efisien serta meminimalkan risiko yang mungkin terjadi.

Apa itu Peraturan BPKM 4 2021?

Peraturan BPKM 4 2021 adalah peraturan yang dikeluarkan oleh OJK untuk mengatur mengenai pengelolaan risiko dan pengendalian intern BPR. Peraturan ini menggantikan Peraturan OJK No. 17/POJK.03/2018 tentang Pengendalian Intern BPR dan Peraturan OJK No. 19/POJK.03/2018 tentang Pengelolaan Risiko BPR. Tujuan diterbitkannya Peraturan BPKM 4 2021 adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan risiko dan pengendalian intern BPR sehingga BPR dapat beroperasi secara sehat dan stabil.

  Keuntungan Pemanfaatan Penanaman Modal Asing

Bagaimana Peraturan BPKM 4 2021 berlaku bagi BPR?

Peraturan BPKM 4 2021 berlaku bagi seluruh BPR yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. BPR diharuskan untuk mematuhi ketentuan yang terdapat dalam Peraturan BPKM 4 2021. Selain itu, OJK akan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan BPKM 4 2021 oleh BPR.

Apa saja hal-hal yang diatur dalam Peraturan BPKM 4 2021?

Peraturan BPKM 4 2021 mengatur mengenai pengelolaan risiko dan pengendalian intern BPR. Adapun hal-hal yang diatur dalam Peraturan BPKM 4 2021 antara lain:

  1. Pengelolaan risiko kredit;
  2. Pengelolaan risiko pasar;
  3. Pengelolaan risiko likuiditas;
  4. Pengelolaan risiko operasional;
  5. Pengendalian intern;
  6. Penilaian tingkat kesehatan BPR; dan
  7. Pelaporan dan pengungkapan informasi.

Apa itu pengelolaan risiko?

Pengelolaan risiko adalah proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan risiko yang mungkin terjadi pada suatu institusi keuangan. Risiko yang dimaksud antara lain adalah risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, dan risiko operasional. Pengelolaan risiko yang baik dapat membantu institusi keuangan untuk menghadapi risiko dengan lebih efektif dan efisien serta meminimalkan dampak dari risiko tersebut.

  Tdp Pt PMA: Memahami Perizinan Usaha di Indonesia

Apa itu pengendalian intern?

Pengendalian intern adalah suatu sistem pengendalian yang diterapkan oleh suatu organisasi untuk membantu mencapai tujuan organisasi tersebut. Tujuan utama pengendalian intern adalah untuk meminimalkan risiko yang mungkin terjadi dan memastikan bahwa semua kegiatan organisasi dilakukan secara efektif dan efisien.

Apa yang harus dilakukan oleh BPR untuk mematuhi Peraturan BPKM 4 2021?

BPR harus melakukan beberapa hal untuk mematuhi Peraturan BPKM 4 2021, antara lain:

  1. Mengembangkan kebijakan dan prosedur pengelolaan risiko dan pengendalian intern yang sesuai dengan karakteristik BPR;
  2. Melakukan identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan risiko;
  3. Melakukan penilaian tingkat kesehatan BPR secara berkala;
  4. Melakukan pelaporan dan pengungkapan informasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  5. Membentuk Satuan Pengendalian Intern yang efektif dan efisien;
  6. Melakukan tindakan perbaikan atas temuan pengawasan dan evaluasi pengendalian intern; dan
  7. Menjaga integritas dan etika dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh BPR.

Apa yang terjadi jika BPR tidak mematuhi Peraturan BPKM 4 2021?

Jika BPR tidak mematuhi Peraturan BPKM 4 2021, OJK dapat mengambil tindakan pengawasan dan pemberian sanksi. Tindakan pengawasan yang dapat dilakukan oleh OJK antara lain:

  1. Pengawasan khusus;
  2. Pembatasan kegiatan usaha;
  3. Pencabutan izin usaha; dan
  4. Pelaporan kepada pihak berwenang.
  Dinas Penanaman Modal Provinsi Gorontalo

Apa manfaat yang didapatkan oleh BPR dengan mematuhi Peraturan BPKM 4 2021?

Mematuhi Peraturan BPKM 4 2021 dapat memberikan beberapa manfaat bagi BPR, antara lain:

  1. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan risiko dan pengendalian intern;
  2. Meningkatkan kualitas layanan BPR;
  3. Meminimalkan risiko yang mungkin terjadi;
  4. Meningkatkan tingkat kepercayaan nasabah terhadap BPR;
  5. Meningkatkan reputasi BPR; dan
  6. Mempertahankan kelangsungan BPR.

Apa yang harus dilakukan oleh nasabah BPR terkait dengan Peraturan BPKM 4 2021?

Nasabah BPR tidak perlu melakukan tindakan khusus terkait dengan Peraturan BPKM 4 2021. Namun, nasabah BPR diharapkan untuk memahami bahwa BPR yang telah mematuhi Peraturan BPKM 4 2021 memiliki pengelolaan risiko dan pengendalian intern yang lebih baik sehingga dapat memberikan layanan yang lebih baik dan meminimalkan risiko yang mungkin terjadi.

Bagaimana cara memperoleh informasi lebih lanjut mengenai Peraturan BPKM 4 2021?

Informasi lebih lanjut mengenai Peraturan BPKM 4 2021 dapat diperoleh melalui:

  • Website OJK (www.ojk.go.id);
  • Kantor OJK terdekat;
  • Kantor BPR terdekat; dan
  • Pihak berwenang terkait.

Kesimpulan

Peraturan BPKM 4 2021 adalah peraturan yang dikeluarkan oleh OJK untuk mengatur pengelolaan risiko dan pengendalian intern BPR. BPR diharuskan untuk mematuhi ketentuan yang terdapat dalam Peraturan BPKM 4 2021. Mematuhi Peraturan BPKM 4 2021 dapat memberikan manfaat bagi BPR, antara lain meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan risiko dan pengendalian intern, meminimalkan risiko yang mungkin terjadi, dan meningkatkan reputasi BPR.

admin