Per 32 2014 Ekspor – Berbicara mengenai perdagangan internasional, tentunya tidak bisa lepas dari istilah ekspor. Ekspor menjadi salah satu sumber pemasukan devisa bagi negara dan menjadi peluang bisnis yang menjanjikan bagi pelaku usaha di Indonesia. Namun, dalam melakukan aktivitas ekspor, ada beberapa peraturan yang harus di patuhi. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2014 tentang Keamanan Data dan Informasi. Cara Ekspor Bookmark Mozilla: Panduan Lengkap
Apa itu Per 32 2014 Ekspor?
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2014 tentang Keamanan Data dan Informasi merupakan aturan yang mengatur tentang pengamanan data dan informasi dalam aktivitas ekspor. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai standar keamanan informasi yang harus di penuhi oleh pelaku usaha ekspor dalam mengirimkan data dan informasi terkait ekspor.
Peraturan ini dikeluarkan oleh Menteri Keuangan sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mengamankan data dan informasi dalam perdagangan internasional. Tujuannya adalah untuk mengurangi risiko kebocoran data dan informasi yang bisa mengancam keamanan negara dan masyarakat.
Siapa yang Terkena Dampak Per 32 2014 Ekspor?
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2014 tentang Keamanan Data dan Informasi berlaku bagi seluruh pelaku usaha yang melakukan aktivitas ekspor. Maka hal ini termasuk eksportir, perusahaan ekspedisi, dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengiriman barang ke luar negeri.
Seluruh pelaku usaha yang melakukan aktivitas ekspor harus memenuhi standar keamanan informasi yang di tetapkan dalam peraturan ini. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat di kenakan sanksi administratif dan pidana.
Apa Saja Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi Pelaku Usaha? Per 32 2014 Ekspor
Maka dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2014 tentang Keamanan Data dan Informasi, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus di penuhi oleh pelaku usaha dalam melakukan aktivitas ekspor. Oleh karena itu, beberapa syarat dan ketentuan tersebut antara lain:
1. Penggunaan Sistem Elektronik yang Aman | Per 32 2014 Ekspor
Pertama, pelaku usaha harus menggunakan sistem elektronik yang aman dalam mengirimkan data dan informasi terkait ekspor. Selain itu, sistem elektronik yang di gunakan harus memenuhi standar keamanan informasi yang di tetapkan dalam peraturan ini.
2. Penggunaan Sertifikat Elektronik untuk Dokumen Ekspor | Per 32 2014 Ekspor
Selanjutnya, pelaku usaha harus menggunakan sertifikat elektronik untuk dokumen ekspor yang di kirimkan melalui sistem elektronik. Sertifikat elektronik ini bertujuan untuk memastikan keaslian dokumen ekspor yang di kirimkan.
3. Penggunaan Sertifikat Digital untuk Barang Ekspor | Per 32 2014 Ekspor
Kemudian, pelaku usaha harus menggunakan sertifikat digital untuk barang ekspor yang akan di kirimkan ke luar negeri. Selain itu, srtifikat ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang yang di kirimkan sesuai dengan standar yang di tetapkan oleh negara tujuan.
4. Pelaporan Ekspor secara Elektronik
Selanjutnya, pelaku usaha harus melaporkan ekspor secara elektronik melalui sistem yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Pelaporan ini harus di lakukan sebelum barang dikirimkan ke luar negeri.
5. Pengamanan Data dan Informasi
Kemudian, pelaku usaha harus mengamankan data dan informasi terkait ekspor yang di kirimkan melalui sistem elektronik. Data dan informasi tersebut harus dienskripsi dan disimpan dalam sistem yang aman.
Apa Sanksi yang Diberikan Jika Pelaku Usaha Melanggar Peraturan Ini?
Jika pelaku usaha tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2014 tentang Keamanan Data dan Informasi, maka dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Maka beberapa sanksi yang dapat diberikan antara lain:
1. Sanksi Administratif
Sanksi administratif yang dapat di berikan berupa pencabutan izin usaha, pembekuan rekening, penghentian sementara atau permanen atas akses ke sistem elektronik, dan denda administratif yang jumlahnya tidak lebih dari 10 miliar rupiah.
2. Sanksi Pidana
Jika pelanggaran yang di lakukan termasuk dalam tindak pidana, maka pelaku usaha dapat di kenakan sanksi pidana. Sanksi pidana yang dapat di terima antara lain kurungan, denda, atau kombinasi dari keduanya.
Per 32 2014 Ekspor Jangkargroups
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2014 tentang Keamanan Data dan Informasi merupakan aturan yang sangat penting bagi pelaku usaha ekspor di Indonesia. Seluruh pelaku usaha yang melakukan aktivitas ekspor harus mematuhi syarat dan ketentuan yang telah di tetapkan dalam peraturan ini.
Peraturan ini bertujuan untuk mengamankan data dan informasi dalam perdagangan internasional untuk mengurangi risiko kebocoran data dan informasi yang dapat mengancam keamanan negara dan masyarakat. Sehingga jika pelaku usaha tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang telah di tetapkan, maka dapat di kenakan sanksi administratif dan pidana.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : Jangkargroups@gmail.com
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups