Pendahuluan
Paspor adalah dokumen yang sangat penting bagi setiap warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri. Namun, ada kalanya paspor tersebut sudah tidak terpakai atau sudah mati. Oleh karena itu, pada tahun 2024, Pemerintah Indonesia akan meluncurkan program pengurusan paspor mati. Pengurusan Biaya Paspor Ganda 2024
Pengertian Paspor Mati
Paspor mati adalah paspor yang sudah tidak berlaku lagi karena masa berlakunya telah habis atau karena pemiliknya sudah meninggal dunia. Dalam hal ini, pemilik paspor yang sudah meninggal dunia, keluarganya dapat mengurus paspor tersebut sebagai tanda bukti bahwa orang tersebut sudah meninggal dan paspornya sudah tidak berlaku.
Prosedur Pengurusan Paspor Mati
Prosedur pengurusan paspor mati dapat di lakukan melalui beberapa langkah. Pertama, keluarga atau ahli waris pemilik paspor mati harus membuat surat keterangan kematian dan mengajukan permohonan untuk mengurusi paspor mati pemilik paspor.Kedua, setelah permohonan di terima, petugas akan memberikan formulir pengurusan paspor mati yang harus di isi dan di lengkapi dengan dokumen pendukung seperti kartu keluarga, akta kelahiran, dan surat keterangan kematian.Ketiga, setelah semua dokumen terkumpul, pengurus paspor mati akan melakukan pencatatan data dan melakukan verifikasi dokumen. Setelah itu, paspor mati akan di terbitkan dan di serahkan kepada pemohon.
Manfaat Pengurusan Paspor Mati
Pengurusan paspor mati memiliki manfaat yang sangat penting bagi keluarga atau ahli waris pemilik paspor mati. Salah satunya adalah sebagai tanda bukti bahwa pemilik paspor mati sudah meninggal dunia dan paspornya sudah tidak berlaku lagi.Selain itu, pengurusan paspor mati juga dapat membantu keluarga atau ahli waris dalam proses pengurusan warisan seperti klaim asuransi, hak waris, dan lain sebagainya.
Pengurusan Paspor Mati 2024
Dengan adanya program pengurusan paspor mati pada tahun 2024, keluarga atau ahli waris pemilik paspor mati dapat dengan mudah mengurus paspor mati dan memperoleh manfaatnya. Oleh karena itu, sebaiknya setiap keluarga mengetahui tentang prosedur pengurusan paspor mati agar dapat memperoleh manfaatnya.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups