Isi Akta Kematian

Isi Akta Kematian

Isi akta kematian adalah keterangan tentang orang yang meninggal yang digunakan untuk administrasi kependudukan. Setiap orang yang meninggal di Indonesia harus memiliki akta kematian sebagai bukti sah bahwa orang tersebut telah meninggal dunia. Berikut adalah isi akta kematian yang umumnya harus diisi:

1. Identitas Orang yang Meninggal

Identitas orang yang meninggal harus diisi dengan lengkap, yaitu nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, pekerjaan, dan alamat terakhir.

2. Identitas Orang yang Melapor

Orang yang melapor kematian juga harus mengisi identitasnya, yaitu nama lengkap, hubungan keluarga dengan yang meninggal, dan alamat.

3. Identitas Saksi

Setidaknya dibutuhkan satu orang saksi yang menyaksikan kematian tersebut. Identitas saksi juga harus diisi, terdiri dari nama lengkap dan alamat.

4. Waktu Kematian

Isi akta kematian harus mencantumkan waktu kematian yang terdiri dari tanggal, bulan, dan tahun serta jam dan menit.

  Cari Data di Dukcapil: Cara Mudah dan Cepat

5. Sebab Kematian

Sebab kematian harus diisi dengan jelas. Sebab kematian yang diisi harus sesuai dengan diagnosis dokter atau hasil autopsi apabila ada.

6. Tempat Kematian

Tempat kematian juga harus diisi, yaitu rumah sakit atau tempat lainnya dimana orang tersebut meninggal.

7. Tanda Tangan dan Cap

Akta kematian harus ditandatangani oleh pelapor kematian dan disaksikan oleh saksi. Selain itu, akta kematian juga harus dicap oleh instansi yang menerbitkannya.

Demikianlah isi akta kematian yang harus diisi secara lengkap. Penting untuk diingat bahwa isi akta kematian harus jelas dan akurat karena akan digunakan sebagai bukti identitas orang yang telah meninggal dunia. Terlepas dari itu, pembuatan akta kematian juga harus dilakukan dengan cepat dan tepat waktu. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

admin