Pengurusan E Paspor Surabaya 2023

Pengurusan E Paspor Surabaya 2023

Pendahuluan

E Paspor adalah paspor elektronik yang dilengkapi dengan teknologi chip yang menyimpan informasi identitas dan data biometrik pemilik paspor. Paspor ini memiliki keunggulan dalam hal keamanan dan penggunaannya yang lebih praktis. Pada tahun 2023, pemerintah Indonesia akan mewajibkan penerbitan paspor elektronik bagi seluruh warga negara Indonesia. Bagaimana prosedur pengurusan E Paspor di Surabaya? Berikut ini informasinya.

Persyaratan Pengurusan E Paspor Surabaya 2023

Untuk pengurusan E Paspor di Surabaya, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Persyaratan tersebut antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Akta Kelahiran atau Akta Perkawinan asli dan fotokopi
  • Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi (opsional)
  • Surat Keterangan Kepolisian (SKCK) (opsional)

Bagi pemohon yang belum memiliki KTP elektronik, harus terlebih dahulu memperbarui KTP mereka ke jenis KTP elektronik. Selain itu, pemohon harus mengikuti prosedur pendaftaran online terlebih dahulu sebelum melakukan kunjungan ke kantor imigrasi.

  Daftar Online Pembuatan Paspor 2024

Prosedur Pengurusan E Paspor Surabaya 2023

Prosedur pengurusan E Paspor di Surabaya terdiri dari beberapa tahapan, antara lain:

  1. Pendaftaran online melalui website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi
  2. Verifikasi data dan jadwal kunjungan ke kantor imigrasi
  3. Pemeriksaan administrasi di loket pendaftaran
  4. Pemeriksaan fisik dan pengambilan foto wajah dan sidik jari
  5. Pembayaran biaya pengurusan E Paspor
  6. Pengambilan paspor

Setelah proses pengambilan paspor selesai, pemohon akan menerima E Paspor mereka yang sudah terbit. Proses pengurusan E Paspor di Surabaya membutuhkan waktu sekitar 10 hari kerja sejak tahap pendaftaran online.

Biaya Pengurusan E Paspor Surabaya 2023

Biaya pengurusan E Paspor di Surabaya tergantung pada jenis paspor yang dibutuhkan dan status pemohon. Berikut adalah rincian biaya pengurusan E Paspor:

  • Paspor biasa untuk orang dewasa: Rp 355.000
  • Paspor biasa untuk anak-anak: Rp 255.000
  • Paspor diplomatik dan dinas: Gratis

Biaya pengurusan E Paspor dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga disarankan untuk memperbarui informasi biaya pada website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kesimpulan

Pengurusan E Paspor di Surabaya membutuhkan persyaratan, prosedur, dan biaya tertentu. Warga negara Indonesia yang ingin memiliki paspor elektronik harus memenuhi persyaratan, mengikuti prosedur pengurusan, dan membayar biaya yang berlaku. Dengan memahami informasi tersebut, diharapkan proses pengurusan E Paspor di Surabaya dapat berjalan dengan lancar dan efisien.

  Daftar Paspor Online Jakarta Pusat 2023

admin