Daftar Paspor Online Jakarta Pusat 2023

Daftar Paspor Online Jakarta Pusat 2023

Apakah Anda ingin memiliki paspor untuk bepergian ke luar negeri? Jika Anda tinggal di Jakarta Pusat, Anda dapat membuat paspor online dengan mudah dan cepat. Dokumen ini akan memberikan informasi lengkap tentang cara mendaftar dan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk membuat paspor online di Jakarta Pusat.

Persyaratan Paspor Online Jakarta Pusat

Sebelum mendaftar untuk membuat paspor online di Jakarta Pusat, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:

  • Warga negara Indonesia
  • Mempunyai KTP yang masih berlaku
  • Mempunyai Kartu Keluarga (KK)
  • Tidak dalam proses pengadilan atau masalah hukum
  • Memiliki ijazah atau SKCK

Pastikan persyaratan-persyaratan di atas sudah terpenuhi sebelum Anda mendaftar untuk membuat paspor online di Jakarta Pusat.

Cara Mendaftar Paspor Online Jakarta Pusat

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar membuat paspor online di Jakarta Pusat:

  1. Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi (www.imigrasi.go.id)
  2. Pilih menu “Layanan Paspor Online”
  3. Pilih “Daftar Baru”
  4. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar
  5. Upload dokumen persyaratan yang diperlukan (KTP, KK, ijazah atau SKCK)
  6. Pilih kantor Imigrasi Jakarta Pusat sebagai tempat pengambilan paspor
  7. Bayar biaya pembuatan paspor secara online
  8. Simpan bukti pembayaran dan nomor pendaftaran
  Cara Download M-Paspor Di Laptop

Proses Verifikasi dan Pengambilan Paspor

Setelah mendaftar, dokumen dan informasi yang Anda berikan akan diverifikasi oleh petugas Imigrasi Jakarta Pusat. Jika semua persyaratan terpenuhi, Anda akan mendapatkan nomor antrian untuk mengambil paspor.

Anda dapat mengambil paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat pada hari dan jam yang telah ditentukan. Jangan lupa bawa bukti pembayaran, nomor pendaftaran, dan dokumen asli yang diperlukan seperti KTP dan KK.

Biaya Pembuatan Paspor Online Jakarta Pusat

Biaya pembuatan paspor online di Jakarta Pusat tergantung pada jenis paspor yang Anda inginkan. Berikut adalah rincian biaya pembuatan paspor:

  • Paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun: Rp355.000,-
  • Paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun: Rp655.000,-
  • Paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun: Rp655.000,-
  • Paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun: Rp1.055.000,-

Catatan Penting

Sebelum mengajukan permohonan membuat paspor online di Jakarta Pusat, pastikan Anda telah memahami persyaratan dan prosedur yang diperlukan. Hindari kesalahan yang dapat memperlambat proses pembuatan paspor dengan mengisi formulir pendaftaran dengan benar dan lengkap. Jangan lupa membawa dokumen asli yang diperlukan pada saat pengambilan paspor.

  Apa Beda Paspor Umroh dan Biasa?

Demikian informasi lengkap tentang cara membuat paspor online di Jakarta Pusat. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memiliki paspor dengan mudah dan cepat sehingga dapat bepergian ke luar negeri tanpa khawatir. Selamat mencoba!

admin