Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri adalah kegiatan yang di lakukan oleh banyak perusahaan dan agen penyalur tenaga kerja. Selain sebagai sumber devisa negara, pengiriman TKI juga memberikan kesempatan kerja bagi warga Indonesia yang membutuhkan. Namun, pengiriman TKI juga memiliki risiko dan tantangan tersendiri. Artikel ini akan menjelaskan prosedur pengiriman TKI, risiko yang di hadapi TKI, dan perlindungan yang dapat di berikan bagi TKI.
Prosedur Pengiriman TKI
Prosedur pengiriman TKI meliputi beberapa tahapan. Pertama, perusahaan atau agen penyalur TKI harus memiliki izin dari pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Izin tersebut meliputi izin penyelenggaraan jasa penempatan dan pelatihan tenaga kerja di luar negeri (PJPKLN) dan izin penggunaan jasa penyalur tenaga kerja (PPTKIS).
Oleh karena itu, Setelah mendapatkan izin, perusahaan atau agen penyalur TKI harus mencari klien atau tempat kerja untuk TKI. Perusahaan atau agen penyalur TKI juga harus melakukan seleksi terhadap calon TKI. Seleksi meliputi tes kesehatan, tes kemampuan bahasa asing, dan tes keterampilan kerja.
Sehingga, Jika calon TKI lolos seleksi, perusahaan atau agen penyalur TKI akan mengurus dokumen perjalanan dan visa untuk TKI. TKI juga harus mengikuti pelatihan yang di selenggarakan oleh perusahaan atau agen penyalur TKI untuk mempersiapkan diri sebelum berangkat ke luar negeri.
Setelah semua persiapan selesai, TKI di berangkatkan ke negara tujuan. Selama di luar negeri, TKI harus mengikuti aturan dan peraturan yang berlaku di negara tersebut.
Risiko yang Dihadapi TKI – Pengiriman TKI ke Luar Negeri
Pengiriman TKI ke luar negeri memiliki risiko yang harus dihadapi oleh TKI. Beberapa risiko yang mungkin terjadi antara lain:
1. Eksploitasi
TKI rentan di eksploitasi oleh majikan atau agen penyalur TKI. Eksploitasi bisa berupa pembebasan upah, jam kerja yang terlalu lama, atau perlakuan yang tidak manusiawi.
2. Kekerasan – Pengiriman TKI ke Luar Negeri
TKI juga rentan mengalami kekerasan baik oleh majikan atau sesama TKI. Kekerasan bisa berupa penganiayaan fisik atau psikologis.
3. Penyakit – Pengiriman TKI ke Luar Negeri
TKI mudah terkena penyakit akibat lingkungan kerja yang tidak sehat dan tidak aman. Selain itu, TKI juga rentan terhadap penyakit yang menyebar melalui hubungan seksual.
4. Konflik dengan hukum
Kemudian, TKI yang melanggar hukum di negara tujuan bisa mengalami konsekuensi yang serius seperti deportasi atau pengadilan.
Perlindungan bagi TKI – Pengiriman TKI ke Luar Negeri
Untuk melindungi TKI, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan regulasi. Beberapa kebijakan dan regulasi tersebut antara lain:
1. Undang-undang No. 39 Tahun 2004
Oleh karena itu, Undang-undang ini mengatur tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Undang-undang ini memberikan hak dan kewajiban bagi TKI serta memberikan sanksi bagi perusahaan atau agen penyalur TKI yang melanggar aturan.
2. Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2014 – Pengiriman TKI ke Luar Negeri
Sehingga, Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pembinaan dan pengawasan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Peraturan ini juga mengatur tentang tanggung jawab dan kewajiban perusahaan atau agen penyalur TKI.
3. Konsulat Jenderal RI di Negara Tujuan
Kemudian, Konsulat Jenderal RI di negara tujuan bertanggung jawab memberikan perlindungan bagi TKI yang mengalami masalah di negara tujuan. Konsulat Jenderal RI juga memberikan layanan konsuler seperti pembuatan dokumen perjalanan dan pengaduan masalah hukum.
Pengiriman TKI ke Luar Negeri
Oleh karena itu, Pengiriman TKI ke luar negeri adalah kegiatan yang memiliki pro dan kontra. Meski memberikan kesempatan kerja bagi warga Indonesia, pengiriman TKI juga memiliki risiko yang harus dihadapi. Sehingga, Untuk melindungi TKI, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan regulasi. Namun, untuk meminimalkan risiko, perusahaan atau agen penyalur TKI juga harus memperhatikan seleksi dan persiapan yang matang sebelum mengirimkan TKI ke luar negeri. Kuota TKI Korea 2024 : Persyaratan, Prosedur, dan Peluang
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups