Pembukaan TKI Ke Malaysia

Pendahuluan

Malaysia adalah salah satu negara yang menjadi tujuan utama bagi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk bekerja di luar negeri. Sejak awal tahun 2021, terjadi pembukaan kembali kesempatan bagi para TKI untuk bekerja di Malaysia. Pembukaan ini membawa harapan baru bagi para TKI yang terkena dampak pandemi Covid-19 dan kebijakan penutupan pintu bagi pekerja migran.

Peraturan Baru

Peraturan baru bagi TKI yang ingin bekerja di Malaysia telah diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi pada 16 Februari 2021. Peraturan tersebut menetapkan beberapa persyaratan bagi para TKI, antara lain:

1. Wajib mengikuti Pelatihan Pra Penempatan Kerja (P3K) dan mendapatkan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

2. Wajib memiliki paspor dengan masa berlaku minimal 18 bulan

3. Wajib menjalani tes kesehatan di rumah sakit pemerintah yang telah ditunjuk

4. Wajib memiliki Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor (SIM) bagi TKI yang bekerja sebagai sopir

  Penempatan TKI Nelayan Taiwan Berapa Biayanya?

Prosedur Pendaftaran

Prosedur pendaftaran untuk menjadi TKI di Malaysia dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Calon TKI harus mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen-dokumen yang diminta, seperti:

1. Paspor yang masih berlaku

2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

3. Sertifikat Pelatihan Pra Penempatan Kerja (P3K)

4. Surat Keterangan Sehat dari rumah sakit pemerintah yang telah ditunjuk

Pekerjaan yang Tersedia di Malaysia

Banyak jenis pekerjaan yang tersedia bagi TKI di Malaysia, seperti pekerjaan di sektor industri, konstruksi, perdagangan, hotel dan restoran, serta pekerjaan rumah tangga. Namun, saat ini pemerintah Malaysia hanya membuka kesempatan bagi TKI yang ingin bekerja sebagai pekerja rumah tangga.

Persiapan Sebelum Berangkat ke Malaysia

Sebelum berangkat ke Malaysia, calon TKI harus mempersiapkan diri dengan baik. Hal-hal yang perlu dipersiapkan antara lain:

1. Mendaftar untuk mengikuti Pelatihan Pra Penempatan Kerja (P3K)

2. Mendapatkan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

3. Mendapatkan paspor dengan masa berlaku minimal 18 bulan

  Lowongan Kerja TKI Wanita

4. Menjalani tes kesehatan di rumah sakit pemerintah yang telah ditunjuk

5. Memastikan memiliki SIM jika akan bekerja sebagai sopir

6. Mengikuti prosedur pendaftaran dengan menyiapkan dokumen-dokumen yang diminta

Kesimpulan

Dengan adanya pembukaan kembali kesempatan bagi TKI untuk bekerja di Malaysia, para TKI memiliki kesempatan baru untuk mencari nafkah dan memperbaiki kesejahteraan keluarga. Namun, perlu diingat bahwa menjadi TKI bukanlah hal yang mudah. Calon TKI harus mempersiapkan diri dengan baik dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan Malaysia.

admin