Pembukaan Antrian Paspor Online

Jakarta, 14 Juli 2021 – Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) telah membuka kembali layanan pembuatan paspor secara online. Keputusan ini diambil untuk memudahkan masyarakat dalam proses pembuatan paspor, khususnya di tengah pandemi COVID-19. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat mengurus paspornya tanpa harus datang ke kantor Imigrasi.

Sistem Antrian Paspor Online

Sistem antrian paspor online adalah sistem yang dibuat oleh Kemenkumham untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan nomor antrian untuk pengurusan paspor. Dalam sistem ini, masyarakat dapat mengambil nomor antrian secara online melalui website atau aplikasi yang disediakan. Setelah mendapatkan nomor antrian, masyarakat bisa datang ke kantor Imigrasi pada waktu yang telah ditentukan.

Dalam sistem antrian paspor online, masyarakat dapat memilih kantor Imigrasi yang sesuai dengan wilayah tempat tinggalnya. Selain itu, masyarakat juga dapat memilih jenis layanan yang dibutuhkan, seperti pembuatan paspor biasa atau paspor dengan proses cepat.

  Perpanjang Paspor Manual: Panduan Lengkap

Langkah-Langkah Menggunakan Sistem Antrian Paspor Online

Berikut adalah langkah-langkah menggunakan sistem antrian paspor online:

  • Buka website atau aplikasi antrian paspor online yang telah disediakan oleh Kemenkumham.
  • Pilih kantor Imigrasi yang sesuai dengan wilayah tempat tinggalmu.
  • Pilih jenis layanan yang dibutuhkan, seperti pembuatan paspor biasa atau paspor dengan proses cepat.
  • Daftar akun atau login dengan akun yang sudah ada.
  • Pilih tanggal dan waktu yang diinginkan untuk datang ke kantor Imigrasi.
  • Cetak atau simpan nomor antrian yang telah didapatkan.

Persyaratan Pembuatan Paspor

Untuk membuat paspor, masyarakat harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Persyaratan tersebut antara lain:

  • Warga negara Indonesia
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
  • Memiliki Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir
  • Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk pembuatan paspor dengan proses cepat

Kelebihan Sistem Antrian Paspor Online

Dengan adanya sistem antrian paspor online, masyarakat dapat merasakan beberapa kelebihan, antara lain:

  • Memudahkan masyarakat dalam proses pengurusan paspor, khususnya di tengah pandemi COVID-19 yang masih berlangsung.
  • Tidak perlu mengantri di kantor Imigrasi untuk mendapatkan nomor antrian.
  • Tidak perlu datang ke kantor Imigrasi pada pagi hari untuk mendapatkan nomor antrian.
  • Dapat memilih waktu dan tanggal yang sesuai dengan jadwal sibuk.
  Perpanjang Paspor Di Jakarta Utara 2023

Kesimpulan

Layanan pembuatan paspor secara online telah dibuka kembali oleh Kemenkumham untuk memudahkan masyarakat dalam proses pengurusan paspor. Dengan adanya sistem antrian paspor online, masyarakat tidak perlu lagi mengantri di kantor Imigrasi untuk mendapatkan nomor antrian. Selain itu, masyarakat juga dapat memilih waktu dan tanggal yang sesuai dengan jadwal sibuk. Namun, masyarakat harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan untuk membuat paspor.

admin